Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
Untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tengah pada umumnya dan Kabupaten Banggai Kepulauan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Banggai Kepulauan, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD Tahun 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 51 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 15 Tahun 2011, UU No. 8 Tahun 2012.
Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Banggai Laut di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
-
-
12 halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2023
Penataan - Aparatur Sipil Negara - Pemerintah Provinsi - Papua Selatan - Papua Tengah - Papua Pegunungan - Papua Barat Daya
2023
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 5, BN 2023 (268): 8 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penataan Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penataan Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 14 Tahun 2022; UU Nomor 15 Tahun 2022; UU Nomor 16 Tahun 2022; UU Nomor 29 Tahun 2022; Perpres Nomor 47 Tahun 2021; dan Permen PANRB Nomor 60 Tahun 2021.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengatur tentang Penataan Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penataan ASN pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya untuk pertama kali dilaksanakan
melalui tahapan: 1) pengisian jabatan oleh Penjabat Gubernur dibantu oleh
panitia seleksi; dan 2) pengisian Pegawai ASN.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
Lampiran file: 8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan dalam upaya penataan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Dumai perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UU Nomor 16 Tahun 1999; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017; PERMENPANRB Nomor 34 Tahun 2011; PERMENPANRB Nomor 39 Tahun 2013; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 120 Tahun 2018 perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERMENPANRB Nomor 41 Tahun 2018; PERDA Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Kedua PERDA Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 6 (enam) Bab dan 11 (sebelas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Evaluasi Jabatan; Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan; Perubahan Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 64 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2019 Nomor 53 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Lampiran: II
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2003
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Poko, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka organisasi dan tatakerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus, perlu diadakan penyesuaian ;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu mengatur kembali Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus dan menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Keputusan Bersarna Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 / SKB / M.PAN / 4 / 2003 Nomor 17 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur Pembentukan, Kedudukan , Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus yang merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Demak No. 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak
susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi serta tata kerja-perubahan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2018/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 48 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan., Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal dan dengan dibentuknya pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal, Peraturan Bupati Demak Nomor 48 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak, perlu diubah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 48 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 20 Tahun 2008, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 17 Tahun 2012, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 7 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016 tentang Unit Metrologi Legal, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah, Perda Demak Nomor 5 Tahun 2016, Perbup Demak Nomor 48 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perubahan mengenai ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 48 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Propinsi Kalimantan Barat dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah yang baru;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1960, UU No.11 Tahun 1967, UU No.3 Tahun 1972, UU No.11 Tahun 1974, UU No.13 Tahun 1980, UU No.5 Tahun 1984, UU No.9 Tahun 1985, UU No.5 Tahun 1990, UU No.9 Tahun 1990, UU No.4 Tahun 1992, UU No.5 Tahun 1992, UU No.12 Tahun 1992, UU No.13 Tahun1992, UU No.14 Tahun 1992, UU No.15 Tahun 1992, UU No.21 Tahun 1992, UU No.21 Tahun 1992, UU No.24 Tahun 1992, UU No.23 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.36 Tahun 1999, UU No.41 Tahun 1999, PP No.21 Tahun 1970, PP No.33 Tahun 1970, PP No.22 Tahun 1982, PP No.23 Tahun 1982, PP No.26 Tahun 1985, PP No.17 Tahun 1986, PP No.6 Tahun 1988, PP No.20 Tahun 1990, PP No.27 Tahun 1991, PP No.35 Tahun 1991, PP No.10 Tahun 1993, PP No.18 Tahun 1994, PP No.69 Tahun 1996, PP No.70 Tahun 1996, PP No.71 Tahun 1996, PP No.47 Tahun 1997, PP No.27 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, Kepres No.53 Tahun 1989, Kepres No.32 Tahun 1990, Kepres No.33 Tahun 1990, Kepres No.55 Tahun 1993, Kepres No.44 Tahun 1999, Perda Provinsi Kalbar No.9 Tahun 2001, Perda Provinsi Kalbar No.11 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas, Dan Tujuan, Tujuan Pemanfaatan Ruang Dan Strategi Pengembangan Tata Ruang, Struktur Dan Pola Pemanfaatan Ruang Wilayah, Pembinaan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 53 halaman 19 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2008
Kedudukan-protokoler pimpinan- anggota majelis rakyat papua
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua
ABSTRAK:
Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua mempunyai tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah Provinsi bersama Gubernur dan DPRP dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan wewenang MRP dibutuhkan pengaturan kedudukan protokoler bagi Pimpinan dan Anggota MRP, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004.
Dalam peraturan dibahas mengenai acara resmi dan tata tempat, tata upacara dan penghormatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2008.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 7 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab.Gunungkidul
ABSTRAK:
Bahwa Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Gunungkidul telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
24 Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2018 tentang Penugasan
Urusan Keistimewaan, Pasal 3 dan Pasal 14 Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan
Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan
Kalurahan perlu menyelaraskan nomenklatur kelembagaan Perangkat
Daerah dalam pelaksanaan penugasan sebagian urusan
keistimewaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah :Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun
1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016, Peraturan Daerah Istimewa Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2016.
Materi pokok : Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 3 huruf d angka 7 dan angka 12 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Gunungkidul
Jumlah halaman : 12 HLM; Penjelasan : 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa, Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD), Tunjangan Penghasilan Pemangku Adat, Tunjangan Penghasilan Imam Desa/ Pendeta Desa/ Mangku Agama Dan Tunjangan Penghasilan Ketua Rukun Tetangga (RT) Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan
dasar masyarakat dan pemberdayaan masyarakat
maka pemerintah desa sebagai unit pemerintahan
terdejati yang berhubungan langsung dengan
masyrakat perlu mendapat dukungan dana
sebagii stimulus dalam melaksanakan tugas-
tugasnya di bidang pemerintahan, pembangunan
dan p layanan publik;
b. bah w. pemberian Alokasi Dana Desa yang
meru j akan wujud dari pemenuhan hak desa
untul menyelenggarakan otonominya, yang diatur
dalair Peraturan Daerah Nomor 50 tahun 2006
tentai g Kedudukan Keuangan Kepala Desa,
Perangkat Desa dan Anggaran Pendapatan dan
Belan a Desa yang mengatur tentang pemberian
Aloka 'i Dana Desa bagi desa definitif;
c. bahw. : berdasarkan pertimbangan tersebut diatas
serta guna menunjang pelaksanaan teknis
opera aonal pemerintahan desa dan untuk
mend ikung pelaksanaan program pemerintahan,
pemb mgunan dan pemberdayaan masyarakat
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
petur uk pelaksanaan alokasi dana desa,
Tunja igan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa
(TPAF 3), tunjangan penghasilan pemangku adat,
tunja igan penghasilan imam desa/pendeta
desa/ uangku agama dan tunjangan penghasilan
ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Konawe
Selatan; d. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomo 4267);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuargan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286)
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4256);
4. Unda tg-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor
104, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Peme intahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambihan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua
atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844); 7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentaig Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4857).
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daereh;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 50 Tahun 2006 tentang Kedudukan
Kenangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan
Anggaran Pendapatan Belanja Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2006
Nomor 13);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Desa dan Perubahan Status Desa menjadi
Kelur uian di Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2009 Nomor 3);14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2012 (Lembaran Daerah
Kabupaaten Konawe Selatan Tahun 2011
Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MEKANISME PENYUSUNAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA
BAB III
PENETAPAN DAN PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA
BAB IV
SASARAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA DAN TUNJANGAN PENGHASILAN APARAT PEMERINTAH DESA (TPAPD), TUNJANGAN PENGHASILAN PEMANGKU ADAT, TUNJANGAN PENGHASILAN IMAM DAN PENDETA DESA/MANGKU AGAMA, DAN TUNJANGAN PENGHASILAN KETUA RUKUN TETANGGA (RT)
BAB V
INSTITUSI PENGELOLA ALOKASI DANA DESA
BAB VI
PERUBAHAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
PELAPORAN
BAB IX
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH
BAB X
PENEGAKAN DAN SANKSI
BAB XI
FORMAT PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
BAB XII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
23 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat