Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 55 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Karanganyar
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PENATAAN DAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN KARANGANYAR
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2009/No.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan tehadap Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 55 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
Bahwa guna kelancaran penyelenggaraan perizinan pendirian menara telekomunikasi, maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 55 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Karanganyar, perlu diubah; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 55 Tahun 2009;
Peraturan bupati (perbup) tentang perubahan tehadap peraturan bupati karanganyar nomor 55 tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 5 tahun 2008 tentang penataan dan pembangunan menara telekomunikasi di kabupaten karanganyar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2009.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 70 Tahun 2019
jadwal-retensi-arsip-substantif-komunikasi dan informatika
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Komunikasi dan Informatika Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-PK.02.09/107/2019 tanggal 2 Agustus 2019 Perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
b. bahwa untuk mendayagunakan arsip dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur dan Pertanggungjawaban pemerintah, maka perlu dilakukan upaya penyelamatan arsip dan memberikan kepastian hukum mengenai tata cara dan mekanisme teknis jadwal retensi arsip Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Komunikasi dan Informatika Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
UU No 7 Tahun 1971; UU No 36 Tahun 1999; UU No 32 tahun 2002; UU No 38 Tahun 2003; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 34 Tahun 1979; PP No 28 Tahun 2012; Keppres No 105 Tahun 2004; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republi Indonesia No 20 Tahun 2014; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 21 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Pasaman Barat No 41 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini memuat 4 Bab, 7 Pasal, dan Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1;
Bab II Maksud dan Tujuan, Pasal 2-Pasal 3;
Bab III Jadwal Retensi Arsip, Pasal 4-Pasal 6;
Bab IV Ketentuan Penutup, Pasal 7.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai Pedoman dalam penentuan jangka waktu penyimpanan dan penyusutan arsip urusan Komunikasi dan Informatika.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman Barat No 70 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Komunikasi dan Informatika Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 70 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Mempawah
ABSTRAK:
ahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan di Kabupaten Mempawah, perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Prcsiden Nomor 39 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Unsur Pemangku Satu Data; Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
8 halaman peraturan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 71 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN PASER, DINAS CIPTA
KARYA KABUPATEN PASER, DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN
KABUPATEN PASER, DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN PASER,
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN PASER,
BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN PASER, BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN
PERIZINAN TERPADU KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah serta telah dilantiknya Pejabat Struktural pada Dinas Perhubungan Kabupaten Paser, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Paser, Dinas Cipta Karya Kabupaten Paser, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Paser, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Paser, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Paser, Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Paser pada tanggal 20 Agustus 2014, maka secara hukum Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupten Paser, Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Perumahan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Paser, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan KB, Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu dihapus; Dalam rangka transisi Tahun 2014, perlu pengaturan
pelaksanaan Anggaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Paser, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Paser, Dinas Cipta Karya Kabupaten Paser, Dinas Kebersihan dan
Pertamanan Kabupaten Paser, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Paser, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Paser, Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB, Badan Penanaman Modal dan perizinan Terpadu Kabupaten Paser; Dengan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser Tentang Pengaturan Pelaksanaan Anggaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Paser, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Paser, Dinas Cipta Karya Kabupaten Paser, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Paser, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Paser, Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Paser, Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Paser.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahn 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013.
Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kabupaten Paser melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kantor Pemberdayaan Perempuan dan KB Kabupaten Paser; Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Paser melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 71 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a.
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
b.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah perlu dilakukan pengaturan tata cara pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 253);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 192) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 262);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 261);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Objek Retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.(1) Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa pengendalian atas Menara Telekomunikasi di Daerah.
(2) Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 71 Tahun 2018
lembaga komunikasi sosial - pedoman pengembangan dan pemberdayaan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD No. 71/ 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan dan Pembedayaan Lembaga Komunikasi Sosial Di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan partisipatif dalam proses penyebaran informasi melalui lembaga komunikasi sosial, perlu pengaturan mengenai pedoman penyelenggaraan, pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial di Kabupaten Pati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/PER/M.KOMINFO/6/2010; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 22/PER/M.KOMINFO/12/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang prinsip, tujuan dan arah, lembaga komunikasi sosial, Pemgembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, Pembiayaan, Evaluasi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Mepawah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan di Kabupaten Mempawah, perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014 ; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Ketentuan Umum; Prinsip Satu Data Indonesia; Penyelenggaraab Satu Data Indonesia;Pendanaan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
10 halaman peraturan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat