Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 70 Tahun 2009

Perubahan tehadap Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 55 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Karanganyar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati (perbup) tentang perubahan tehadap peraturan bupati karanganyar nomor 55 tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 5 tahun 2008 tentang penataan dan pembangunan menara telekomunikasi di kabupaten karanganyar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 70 Tahun 2009 tentang Perubahan tehadap Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 55 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Karanganyar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
30 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2009
Tanggal Berlaku
30 Mei 2009
Sumber
BD.2009/No.70
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 187 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 55 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Karanganyar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan