BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, INSENTIF PETUGAS KEBERSIHAN SERTA INSENTIF LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020 Nomor 04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Insentif Petugas Kebersihan serta Insentif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa besaran Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa diatur dengan Peraturan Bupati; berdsasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Pulau Morotai tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2020.
UU No. 6 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Insentif Petugas Kebersihan Serta Insentif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2020 dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Penghasilan Tetap, Tunjangan, Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa dan Perangkat Desa d.Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) e.Insentif Satgas Kebersihan dan Petugas Kebersihan f.Insentif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa g.Ketentuan Lain-lain h.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 09 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Insentif Petugas Kebersihan, serta Insentif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman; Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2014
TUNJANGAN KINERJA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2014/No.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo TA 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 43 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Prov. Gorontalo No. 03 Tahun 2006; Perda Prov. Gorontalo No. 16 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014 termasuk di dalamnya mengatur tentang penerima TKD, kinerja, kategori, besaran, dan perhitungan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 03) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, perlu memberikan tambahan penghasilan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, sebagai bentuk reward dan penghargaan atas capaian kinerja Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa untuk mewujudkan obyektifitas dan akuntabilitas dalam pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan capaian kinerja dan tepat sasaran, perlu disusun Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
Dasar hukum Peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2018; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 tahun 2015; Perda Kendal No. 6 Tahun 2016; Perda kendal T=No. 8 tahun 2016;
Dalam peraturan daerah ini diatur mengenai Pedoman pemberian Tambahan penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal yang meliputi: ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran TPP; TPP; Penghitungan TPP; Tata Cara dan prosedur Pembayaran; Penghentian TPP; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain Lain; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
17 hlm
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Jaksa Agung No. PER-010/A/JA/10/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-033/A/JA/07/2011 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Jaksa Agung No. PER-003/A/JA/02/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-033/A/J.A/07/2011 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 33 Tahun 2018 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 yang menargetkan APIP Levei 3, mewaiibkan adanya pengawasan dan dukungan oleh manajemen terhadap kegiatan APIP
Undang‐Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Pcraturan Pclncrintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2016; Peraturan Bupati Langkat Nomor 42 Tahun 2016; Peraturan Bupati Langkat Nomor 33 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Bcberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Langkat Nomor 33 Tahun 2018 tentang Piagam Pengawasan lntemal di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2018 diubah sebagaimana berikut: ketentuan Pasal 4 dan Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
4 Hlmn. Lampiran 8 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 04 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BAGIAN HUKUM SETDA DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN JABATAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD), DAN INSENTIF KETUA RT TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentkng Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Insentif Ketua RT
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor ;23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Ilj3 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 01 Tahun 2019
Ketentuan Umum, Kedudukan Keuangan, Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Insentif Ketua RT, Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
UU No. 6 Tahun 1951 tentang Gaji dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan Kepada Anggauta-Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
penetapan besaran uang persediaan perangkat daerah dan batas ganti uang persediaan pada pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 04, BD 2018/04
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN UANG PERSEDIAAN PERANGKAT DAERAH DAN BATAS GANTI UANG PERSEDIAAN PADA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Perwali tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah (OPD) dan Batas Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2007; Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan OPD dan Batas Ganti Uang Persediaan Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Besaran Uang Persediaan dan Mekanisme Pencairan;
3. Batas Ganti Uang Persediaan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
9 halanan (lampiran 3 halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiun, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepahiang tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepahiang.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;dan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.
TUNJANGAN HARI RAYA; PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA; WAKTU PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA; TATA CARA PEMBAYARAN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2017/NO.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Banten dan efektifitas penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 42 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017;
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.17 Tahun 2003;3.UU No.1 Tahun 2004 ;4.UU No.15 Tahun 2004 ;5.UU No.33 Tahun 2004 ;6.UU No. 23 Tahun 2014 ;7.PP No.58 Tahun 2005 ;8.PP No.39 Tahun 2007 ;9.PP No.71 Tahun 2010 ;10.PP No.27 Tahun 2014 ;11.PP No.54 Tahun 2010
;12.PMDN No.13 Tahun 2006 ;13.PMK No.33/PMK.02/2016 ;14.Perda Prov Banten No.29 Tahun 2007 ;15.PerGub Banten No.29 Tahun 2007
(10) Honorarium Tim Penyusunan RKPD dan Penyusunan RPJMD , (12) Honorarium Tim Verifikasi DRPK SKPD , (13) Tim Penyusun Naskah Rancangan KUA/Tim Penyusun Naskah Rancangan PPAS. , (18) Honorarium Tim Penelitian/Verifikasi RKA/DPA/DPPA ,(20) Honorarium Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur APBD*) , (21) Honorarium Tim Pergeseran Anggaran , (94a) Honorarium Tim Pengendali Penertiban dan Pengamanan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Banten ,(94b) Honorarium Tim Pengendali Penertiban dan Pengamanan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Banten per Bidang Tanah (94c) Honorarium Tim Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI (94d) Honorarium Petugas Angkutan Lebaran, Natal dan Tahun Baru (94e) Honorarium Tim Ram Check Kendaraan Angkutan Umum Penumpang (Angkutan Lebaran, Natal dan Tahun Baru) (94f) Honorarium Tim Pemantau Tarif Kendaraan Angkutan Umum Penumpang (Angkutan Lebaran, Natal dan Tahun Baru) (94g) Honorarium Tim Manajemen Kinerja/Monitoring dan Evaluasi Kineja (94h) Honorarium Satuan Tugas Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)/Sistem Informasi Absensi Online (SIAO)***) (94i) Honorarium Tim Evaluasi Penyerapan Anggaran Triwulanan SKPD Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat