JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 64, BN.2020/No.1103, jdih.menpan.go.id : 47 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang di
bidang laboratorium narkotika, serta untuk
meningkatkan kinerja organisasi perlu dibentuk Jabatan
Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata
Laboratorium Narkotika;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 235);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Mengatur tentang Ketentuan umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan, Uraian Kegiatan Jenjang Jabatan dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan Pangkat dan kenaikan Jabatan; Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan;Tugas Instansi Pembina; Organisasi Profesi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
63 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Indeks Belanja Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di Desa pada Tahun Anggaran 2021 dapat berjalan lebih efisien dan efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu menetapkan standarisasi indeks belanja untuk Desa di Kabupaten Wonogiri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Indeks Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Standarisasi Indeks Belanja Desa Tahun Anggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
56 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira (PT. BPRS BMP) Kabupaten Purbalingga, maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira (PT. BPRS BMP) sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Purbalingga, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Pen Jab Aran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Pen Jab Aran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
1. dalam rangka melaksanakan amanat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Dan Rician Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan IV Tahun Anggaran 2020;
2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesawaran tentang Perubahan Atas P e r a t u r a n Bupati Pesawaran Nomor 61 Tahun 2020
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan negara;
9. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2004 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana dibuah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020;
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan IV Tahun Anggaran 2020;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2020;
16. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 61 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 61 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2020. Ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf b, angka 2 huruf b point 1 diubah. Terdapat rincian perubahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Perubahan atas Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 61 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2020.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 64 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN STIMULAN PERBAIKAN
RUMAH TIDAK LAYAK HUNI BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN
RENDAH DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sebagian masyarakat berpenghasilan rendah di
Kabupaten Bondowoso masih menempati rumah tinggal
yang tidak layak huni sehingga berdampak pada
penurunan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mendukung Program
Penanggulangan Kemiskinan dan peningkatan salah satu
hak-hak dasar masyarakat berpenghasilan rendah di
Kabupaten Bondowoso khususnya di bidang perumahan
yang layak, perlu dilaksanakan perbaikan rumah yang
tidak layak huni dengan pemberian bantuan stimulan dari
Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019
tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 07 /PRT/M/2018 tentang Bantuan
Stimulan Perumahan Swadaya; 5. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 45 Tahun 2019
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
(1) Sasaran kegiatan pemberian bantuan stimulan adalah
masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki dan
menguasai RTLH;
(2) Jumlah dan nama calon penerima untuk perbaikan RTLH
bagi masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten
Bondowoso ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 64, BN.2020/No.992, peraturan.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelestarian cagar budaya
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa Provinsi Gorontalo memiliki entita berbasis kultural, identitas lokal berupa nilai religi, nilai spiritual, nilai filosofis, nilai estetika, nilai perjuangan, nilai kesejarahan, dan nilai budaya yang menggambarkan kekhasan Provinsi Gorontalo sehingga harus dikelola kelestariannya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah pasal 18 ayat (6) UU thn 1945; UU No. 38 thn 2000; UU No. 28 thn 2002; UU No. 11 thn 2010; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; PP No. 36 thn 2005; PERMENDAGRI No. 80 thn 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 thn 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang pelestarian cagar budaya termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, tugas dan wewenang, ruang lingkup, pelestarian cagar budaya, pelindungan, registrasi, pemilikan dan penguasaan, penemuan, pengembangan dan pemanfaatan, penghargaan, pendanaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
Terdiri dari 22 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 64 Tahun 2020
PERBUP Kab. Banjar No. 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa
ABSTRAK:
Agar pengelolaan alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada Desa dapat berdaya guna dan berhasil guna secara optimal, dan dalam rangka menindaklanjuti perhitungan yang merata dan proporsional bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada Desa, maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati
Banjar Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Perda Kab. Banjar Nomor 1 Tahun
2017; Perbup Banjar Nomor 64 Tahun 2017; Perbup Banjar Nomor 118 Tahun 2017; Perbup Banjar Nomor 15 Tahun 2018; Perbup Banjar Nomor 35 Tahun 2019; Perbup Banjar Nomor 63 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa diubah yaitu Ketentuan Besarnya persentase antara Bagi Hasil Pajak Daerah Merata dan Bagi Hasil Pajak Daerah Proporsional bagi Hasil Pajak Daerah Merata ditetapkan sebesar 60% terdiri dari 100% jumlah realisasi pajak
Kabupaten,100% realisasi pajak Kelurahan dan 60% realisasi pajak Desa; dan agi Hasil Pajak Daerah Proporsional ditetapkan sebesar 40% dari jumlah realisasi pajak Desa; Ketentuan penghitungan Bagi Hasil Pajak Daerah Merata; cara penghitungan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah setiap Desa; penetapan Besarnya persentase antara Bagi Hasil Retribusi Daerah Merata dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Proporsional; penghitungan Bagi Hasil Retribusi Daerah Merata berdasarkan jumlah realisasi retribusi Daerah; sumber Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa; dan Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Banjar Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DAN PENINGKATAN KOMPETENSI APARATUR DI ERA DIGITAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA DEPOK
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat administrasi kepegawaian dan meningkatkan kompetensi Aparatur di era digital saat ini, maka perlu dilakukan perubahan metode dengan memanfaatkan teknologi informasi yang berbasis aplikasi komputer. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud berikut, agar dalam pelaksanaannya lebih terintegrasi, akurat, cepat dan mudah, maka perlu adanya pedoman pelayanan administrasi kepegawaian secara digital di Lingkungan Pemerintah Kota Depok. Bentuk Strategi Pelayanan Administrasi Kepegawaian dan Peningkatan Kompetensi di Era Digital sebagaimana dimaksud berikut, adalah dengan dibangunnya Sistem Informasi Administrasi Kepegawaian dan Kompetensi Aparatur Kekinian (SIAP KOMPAK). Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud berikut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelayanan Administrasi Dan Kompetensi Pegawai Di Era Digital Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Pelayanan Administrasi Kepegawaian Dan Peningkatan Kompetensi Aparatur Di Era Digital Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengelolaan dan Implementasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
11 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan sinkronisasi program dan kegiatan Perangkat Daerah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2021, perlu menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Nomor Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2017, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2020.
Materi pokok; Rencana Kerja Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran : 592 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat