Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Tahun 2016-2036
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a dan Pasal 153 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Tahun 2016–2036.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 2010; Perda Kota Bontang No. 11 Tahun 2012.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kedudukan, Wewenang dan Tanggung Jawab, Wilayah Perencanaan, Rencana Detail Tata Ruang BWP, Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Perizinan dan Rekomendasi, Insentif dan Disinsentif, Data Dan Informasi, Kerjasama, Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat, Sanksi Administratif, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
170
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 1 Tahun 2016
Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BD 2016/NO 66
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 50 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pasal 35 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Daerah
Mengatur mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi daerah. Secara garis besar, peraturan ini mengatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Pengurangan Retribusi, Keringanan Retribusi, Pembebasan Retribusi
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
30 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 1 Tahun 2016
Perwali Kota Bekasi No. 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Perwali Kota Bekasi No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan
besaran Uang Persediaan masing-masing SKPD di
lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun Anggaran
2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Besaran Uang
Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah
Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2016 dengan Peraturan
Walikota;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Unda n g Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang besaran uang persediaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Walikota Nomor 52
Tahun 2014 tentang Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2015 dicabut.
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 17 Nopember 2014 atas Gugatan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 oleh PT. Kame Komunikasi Indonesia, yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa mengabulkan gugatan pemohon seluruhnya dan menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; bahwa sesuai dengan Surat Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-209/PK.3/2016 Tanggal 9 September 2016 Hal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka ketentuan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011.
Peraturan ini merubah Pasal 81, Pasal 82; Pasal 83.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
Merubah Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA LANGSA
2016
Qanun NO. 12, LD.2016/NO.12
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Langsa
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XI/2014, dipandang perlu merubah/ merivisi Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Langsa. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota langsa tentang Perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Langsa.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.3 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014; Perpres No.54 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Pasal-pasal yang telah diubah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Langsa
Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, perusahaan membentuk program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan tetap menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup yang bersinergis dan berkelanjutan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Pelaku Usaha dan Masyarakat agar dapat terlaksana dengan baik dan efektif; bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dalam rangka pembangunan didaerah, diperlukan produk hukum dalam bentuk Qanun; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Lingkungan Perseroan Terbatas;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 .
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Program Tanggugjawab Sosial di Lingkungan Perusahaan; Penganggaran; Kelembagaan; Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;Penyelesaian Sengketa; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BANDA ACEH
2016
Qanun NO. 11, LD.2016/NO.11
Qanun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota Banda Aceh. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No.8 (Drt) Tahun 1956; UU No.44 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2006; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Perpres No.23 Tahun 2015.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan Unit Pelaksana Teknis; Staf Ahli; Kepegawaian; Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
- Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2008
- Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2010
- Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2011
- Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2014
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KOTA LANGSA TAHUN 2012-2017
2016
Qanun NO. 11, LD.2016/NO.11
Qanun tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Langsa Tahun 2012-2017
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah menggunakan data dan informasi perencanaan penyusunan daerah yang salah satunya meliputi organisasi dan tata laksana Pemerintah Daerah. Bahwa dengan ditetapkannya Qanun Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Langsa mengakibatkan perlu dilakukannya perubahan RPJM Kota Langsa untuk selanjutnya dikompilasi secara terstruktur berdasarkan aspek geografis, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing daerah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu merevisi/ merubah Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Langsa Tahun 2012-2017 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Langsa Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Langsa tahun 2012-2017. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Langsa Tahun 2012-2017.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No.3 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.17 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008; Perpres No.2 Tahun 2015; Permendagri No.54 Tahun 2010; Qanun Aceh No.12 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Aceh No.70 Tahun 2012; Qanun Kota Langsa No.2 Tahun 2013, Qanun Kota Langsa No.3 Tahun 2013, Qanun Kota Langsa No.12 Tahun 2013.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Pasal-pasal yang telah diubah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
- Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013
- Qanun Kota Langsa Nomor 19 Tahun 2015
-
270 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat