Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka untuk kelancaran dalam pemungutan retribusi dan tertib administrasi dalam penyelenggaraan Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2013.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama Obyek dan Subyek Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Prinsip dan Sasaran Serta struktur dan besarnya Tarif, Golongan Retribusi, Wilayah Pungutan, Peninjauan Tarif Retribusi, Saat Retribusi Terutang, Masa Retribusi, Tata Cara Pendaftaran dan Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluarsa Penagihan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 36 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan perekonomian, maka tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7).
Tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diubah:
a. untuk 1 (satu) kali parkir :
b. untuk 1 (satu) kali parkir di tempat parkir insidentil :
c. untuk 1 (satu) kali parkir di tempat parkir zona :
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 36 Tahun 2019
Untuk melaksanakan UU No.28 Tahun 2009 Pasal 155 ayat (3) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan hasil evaluasi terhadap tarif Retribusi Fasilitas Reklame Baliho 4x6 yang ditetapkan pada Perda No.4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perda No.2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Retribusi Fasilitas Reklame Baliho 4X6
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kab. Berau No.2 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan Tarif Retribusi Fasilitas Reklame Baliho 4X6, termasuk juga diatur tentang Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk objek Retribusi berupa Fasilitas Reklame Baliho 4x6 ditetapkan sebesar Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) per hari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 36 Tahun 2012
Perubahan-Tarif Retribusi-Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum-sebagaimana diatur dalam-Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011-tentang-Retribusi Jasa Umum
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2019/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian, fasilitas, dan belanja operasional pelayanan parkir di tepi jalan umum. Sesuai dengan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengubah tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum pada Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2011.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 79 Tahun 2013; Keputusan Menteri Perhubungan No. 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan No. 4 Tahun 1994; Perda No. 16 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan Pasal 22 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2019.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 36 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Lainnya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 108 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah lainnya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.35 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PMK No.68/PMK.03/2012, Perda No.1 Tahun 2011, Perbup No.33 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Piutang Pajak Daerah Lainnya yang dapat dihapuskan; Penatausahaan; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Lainnya; Kewenangan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Bupati Demak Nomor 30 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan PERDA Kab. Demak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 30 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa penentuan pengenaan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dalam hal waris, hibah wasiat dan hak pengelolaan diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 8 Peraturan Bupati Demak Nomor 30 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; bahwa pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; bahwa sesuai dengan hasil koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Tahun 2014 yang dilaksanakan oleh BPKP dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengenaan tarif bea perolehan hak atas bangunan dalam hal waris, hibah wasiat dan hak pengelolaan perlu dihapus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 30 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan pasal 6 dan pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2014.
Peraturan Bupati Demak Nomor 30 Tahun 2011 diubah.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 36 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kab Malang Tahun 2013 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat