Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 129 Tahun 2016 tentang Penjabatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka .kelancaran pelaksanaan pelayanan pendidikan yang didanai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provins! Jawa Tengah Tahun 2017 untuk Dinas Pendidikan Kota Semarang maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2017 sebelum dicantumkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2017; bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan. dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Saluan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten / Kota Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Keputusao Gubemur Jawa Tengah Nomor 420 / 8 Tahun 2017 tentang Alokasi Pemberian Dana Bantuan Operasional Sekolah Kepada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT) Negeri dan Swasta serta Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa {SMALB), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Seko1ab Menengah Kejuruan (SMK) Swasta di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dart Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka Alokasi Pemberian Dana Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana dimaksud huruf a dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu menetapkan Perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan pemberitahuan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 129 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun.2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2016 Peraturan Walikota Semarang Nomor 129 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat mengenai perubahan yang tertera dalam peraturan sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Peraturran Walikota Semarang Nomor 22 Tahun 2017
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan aerah, Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 32 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017 perlu dilakukan perubahan; Bahwa pergeseran antar unit prganisasi, antar kegiatan sebagaimana dimaksud di atas telah mendapat persetujuan/rekomendasi dari Sekretaris Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.17 Tahun 2003; Undang-Undang No.1 Tahun 2004; Undang-Undang No.15 Tahun 2004; Undang-Undang No.25 Tahun 2005; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.28 Tahun 2009; Undang-Undang No.6 Tahun 2014; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004 sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005 sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2010; sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005; sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007; sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011; sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2011; sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014; sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2014; sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali teralhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 31 Tahun 2016 Tahun 2016 ; Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe No.1 Tahun 2017; Peraturan Walikota Lhokseumawe No.32 Tahun 2017.
Peraturan ini merubah ketentuan Pasal 1 dan merubah Lampiran I, II dan IV.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Merubah Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 34 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu pengaturan mengenai Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Gangguan
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (b) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 18 ayat (b) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2016
Materi Pokok: Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi daerah. Insentif diberikan apabila dalam melakukan pemungutan retribusi mencapai kinerja tertentu. Pemberian insentif sebagaimana dimaksud, bertujuan untuk meningkatkan kinerja PD; semangat kerja bagi aparat PD yang melakukan pemungutan retibusi; pendapatan Retribusi dan pelayanan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
Mencabut Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 544/KEP/2011 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melakukan Pemungutan Retribusi Daerah
Jumlah Halaman: 5 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk meninjaklanjuti dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka perlu disusun Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 41 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 61 Tahun 2007, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 33 Tahun 2017, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 7 Tahun 2016, Perwali No. 28 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pedoman Penyusunan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
302 halaman, 297 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 37 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Palangkaraya No. 25 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Diubah dengan
PERWALI Kota Palangkaraya No. 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Walikota, Wakil Walikota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK PERATURAN
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD.2017/37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Kinerja Daerah Walikota, Wakil Walikota, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
a. Bahwa kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya telah diberikan tambahan penghasilan berdasarkan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya;
b. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan percepatan perwujudan dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berintegritas, Netral, Kompeten, Kapabel, Profesional, Berkineija Tinggi, dan Sejahtera, perlu mengatur kembali pemberian tambahan penghasilan dalam bentuk Tunjangan Kinerja;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Kinerja Daerah Walikota,
Wakil Walikota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016 ; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2017
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENERIMA TUNJANGAN KINERJA; BAB III POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA; BAB IV PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA; BAB V
PENCATATAN DAN PELAPORAN; BAB VI EVALUASI; BAB VII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
Pada saat berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya ( Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Restrebusi Pelayanan Tera/tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan peninjauan indeks harga dan perkembangan ekonomi mengenai tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang yang ditetapkan dalam Perda No.13 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan ,
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 65 PERDA No.13 2011 tentang Retribusi Jasa Umum disebutkan bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota , bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang adalah pembayaran atas jasa pelayanan tera atau tera ulang oleh Pemerintah Daerah , Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang selanjutnya disebut UTTP adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kualitas, kuantitas/penakaran, dan massa/penimbang serta perlengkapan atau tambahan yang menentukan hasil Catatan: definisi dapat disesuaikan kembali dengan definisi dalam Perda No.13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan kedalam kemasan tertutup dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada lebel sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan datau dipamerkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
UU No.9 2015 ; tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 No.58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka rnelaksanakan PMDN No. 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2018.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah: UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PMDN No. 13 Tahun 2006; PMDN No. 33 Tahun 2017.
Materi pokok peraturan walikota ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2018 NOMOR 624
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KOTA BATAM TAHUN 2019
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan program Rencana Pembangunan Kota Batam berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Batam Tahun 2016-2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Batam Tahun 2019.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Rkpd) Kota Batam Tahun 2019 dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
RKPD Kota Batam Tahun 2019 ini dapat ditinjau kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa pedagang kaki lima adalah merupakan salah satu segi kehidupan di masyarakat, yang keberadaannya biasa disebut dengan pedagang sektor informal, namun mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan sektor usaha mikro sehingga perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan;
b. bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan di Kota Palembang, pada gilirannya juga meningkatkan pertumbuhan pedagang kaki lima atau sektor informal, yang tentunya berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, kenyamanan dan keamanan, estetika, kebersihan serta fungsi sarana dan prasarana yang tersedia;
c. bahwa Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima perlu diatur dalam Peraturan Walikota agar memiliki landasan dan kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 09 Tahun 2015; PERPRES RI No. 125 Tahun 2012; PERMENDAGRI RI No. 41 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah pelaku usaha mikro, yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap. Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh
Pemerintah Kota Palembang melalui penetapan lokasi binaan untuk penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan,
ketertiban, dan kebersihan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL dengan pola kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan Usaha Besar, sehingga mampu tumbuh dan berkembang, baik kualitas maupun kuantitas usahanya. Diatur tentang ruang lingkup dan tujuan, azas, penataan PKL (pendataan, pendaftaran, penempatan lokasi, pemindahan dan penghapisan lokasi, peremajaan lokasi, larangan bertransaksi), pemberdayaan PKL, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2017.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat