Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberian Pinjaman Dana Bergulir
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD.2018/No.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberian Pinjaman Dana Bergulir pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar, maka dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberian Pinjaman Dana Bergulir pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Pematangsiantar;
b. bahwa untuk memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Pematangsiantar.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Darurat Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Tahun Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3328);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3743);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5621);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 21/Per/M.KUKM/IX/2006 Tahun 2006 tentang Standar Pelayanan Minimum bagi Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
16. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2008 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Skim Pendanaan Komoditas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
17. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/Per/M.KUKM/II/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Pengembangan Koperasi;
18. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.KUKM/IX/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Koperasi Skala Besar;
19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-3233 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Walikota dan Pemberhentian Wakil Walikota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara;
22. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Investasi Daerah Dalam Rangka Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
23. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar;
24. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Pematangsiantar.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi, Sub Bagian Tata Usaha, Unit Pendaftaran dan Penyuluhan, Unit Verifikasi dan Evaluasi, Unit Monitoring, Pengawasan dan Pelaporan, Tata Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan, Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka:
Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 14 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberian Pinjaman Dana Bergulir pada Dinas pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikrokecil dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Wali Kota ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Wali Kota.
10 Hlm, Lampiran: I
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2018
PERLINDUNGAN - PEMBERDAYAAN - MASYARAKAT PESISIR - PULAU-PULAU KECIL
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, Pemerintah Daerah perlu merumuskan kebijakan dan strategi sesuai dengan potensi dan karakteristik masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6); UU No 23 Th 2000; UU No 12 Th 2011; UU No 27 Th 2007 yg telah diubah dg UU No 1 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 7 Th 2016; PP No 50 Th 2015; PP No 12 Th 2017; Permendagri No 30 Th 2010; Permen Kelautan Dan Perikanan No 40/Permen-Kp/2014; Permendagri No 80 Th 2015.
1. Ketentuan Umum; 2. Kebijakan dan Strategi; 3. Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; 4. Koordinasi; 5. Pembinaan Dan Pengawasan; 6. Peranserta Masyarakat; 7. Kerja sama; 8. Pendanaan; 9. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perpasaran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan dan perkulakan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibutuhkan pengaturan perpasaran yang lebih terintegrasi, setara dan berkeadilan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perpres No. 27 Tahun 2013; Perpres No. 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan No. 44/ M-DAG/ PER/9/2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 68 / M-DA0/ PER/ 10 / 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/M-DAG/PER/ 12/2013 ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 56/M-DAG/PER/9/2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 20/M-DAG/PER/4/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/ M-DAG/ PER/ 3/ 2016; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/ M-DAG/ PER/ 5/ 2017; Permendagri No. 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 22 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10569 Tahun 2011; Peraturan,Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.10 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai prinsip dalam penyelenggaraan perpasaran dan lingkup pengaturan penyelenggaraan perpasaran yang meliputi pasokan dan distribusi barang, standar kualitas barang dan sistem penjualan; dan penyediaan dan penataan sarana perpasaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di DKI Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Distribusi Daerah, stabilisasi pasokan dan harga barang pangan pokok yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan, Pengembangan dan Kerjasama Pasar Rakyat oleh Badan Usaha Milik Daerah.
Peraturan Gubernur mengenai pelaksanaan sanksi pemenuhan kewajiban pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang sudah beroperasi namun belum memiliki izin usaha sebelum Peraturan Daerah ini berlaku.
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TERHADAP PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
A. BAHWA MINUMAN BERALKOHOL DAPAT MENURUNKAN DERAJAT KESEHATAN DAN MORAL BANGSA SERTA BERTENTANGAN DENGAN VISI KABUPATEN SUITUBONDO YANG AGAMIS, SEHINGGA PERLU DILAKUKAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TERHADAP PEREDARAN DAN PENJUALANNYA
PASAL
18 AYAT (6) UUD 1945; UU NOMOR 12 TAHUN 1950; UU NOMOR 8 TAHUN 1981; UU NOMOR 10 TAHUN 2009; UU NOMOR 28 TAHUN 2009; UU NOMOR 36 TAHUN 2009; UU NOMOR 12 TAHUN 2011; UU NOMOR 8 TAHUN 2012, UU NOMOR 7 TAHUN 2014; UU NOMOR 23 TAHUN 2014
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KLASIFIKASI, PEREDARAN DAN PENJUALAN, PERIZINAN, PENYIMOANAN, LARANGAN, PENGAWASAN,L PENGENDALIAN DAN PELAPORAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENYIDIKAN DAN KETENTUAN PIDANA TENTANG MINUMAN BERALKOHOL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan, keharmonisan dan kemakmuran masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan yang merupakan bagian dari penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa untuk menjalin hubungan sinergis dan berkelanjutan antara pemerintah daerah masyarakat dan pelaku usaha untuk mewujudkan kesejahteraan, keharmonisan dan kemakmuran masyarakat secara merata dan efektif; bahwa untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya serta memberikan ruang yang luas kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan sosial ekonomi dan pelestarian terhadap lingkungan hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah teakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ruang lingkup TJSLP; kategori perusahaan Program TJSLP; kewajiban penganggaran dan pembiayaan; pelaksana TJSLP; Program TJSLP; prosedur TJSLP; Tim Pelaksana TJSLP; kelembagaan TJSLP; pelaporan Program TJSLP; penghargaan; dan penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2/2018, No Reg Perda 2/2018, TLD No.149
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan pedagang kaki lima sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya. Bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana di daerah, sehingga perlu dikelola, ditata dan diberdayakan agar keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat serta tercipta lingkungan yang baik dan sehat. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kebumen Tahun 2011–2031.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Dan Tujuan, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2018.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Pembangunan di bidang ekonomi diarahkan dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum salah satunya melalui pemberian kesempatan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan, kemandirian, serta pelaksanaan usaha yang berwawasan lingkungan dan social; bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010
Materi Pokok: Beberapa perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan antara lain memuat; menghapuskan ketentuan kewajiban melakukan daftar ulang SIUP setiap 5 (lima) tahun, mengubah jangka waktu penerbitan SIUP paling lambat 3 (tiga) hari menjadi paling lambat 2 (dua) hari, dan penolakan terhadap permohonan yang dinyatakan belum lengkap dan benar paling lambat 3 (tiga) hari diubah menjadi paling lambat 1 (satu) hari.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
Jumlah Halaman: 5 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya perubahan kebijakan terhadap pelaksanaan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, perlu mengubah Peraturan Daerah yang telah ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.23 Tahun 2002
Surat Izin Usaha Perdagangan yang SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Kepala Daerah melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Perangkat Daerah yang membidangi perizinan. Perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki SIUP Kecil. Perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki SIUP Menengah. Perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki SIUP Besar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
Mengubah PERDA NO.23 Tahun 2002
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.7 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No.112 Tahun 2007
KETENTUAN UMUM; TUJUAN; PENATAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN; PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN; PENGAWASAN DAN EVALUASI PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN; KEMITRAAN USAHA; PERIZINAN; PELAPORAN; KEWAJIBAN DAN LARANGAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
21 halaman dan 6 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2/2018, TLD No. 2/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa kebebasan berusaha di sector perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Bahwa dengan pesatnya pertumbuhan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan di Kabupaten Semarang maka perlu dilakukan penataan dan pembinaan terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, agar adanya keseimbangan dan sinergi serta saling menguntungkan diantara pelaku usaha dimaksud. Bahwa berdasarkan Lampiran huruf DD, UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa Penerbitan Izin Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha Toko Swalayan menjadi kewenangan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah. UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah TingkatII Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1997 tentang Kemitraan. Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1998 tentang Pembinaan Dan Pengembangan Usaha Kecil. Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011 tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Penataan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
39 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat