Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
ABSTRAK:
Pasar tradisional merupakan faktor penting dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan perekonomian daerah, namun keberadaannya masih belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, di sisi lain seiring dengan pertumbuhan perekonomian telah berkembang pasar modern yang menjadi pesaing pasar tradisional;
Dalam rangka mendorong pasar tradisional mampu berkompetisi dan berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko modern diperlukan pengelolaan, perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional secara profesional;
Untuk kepastian hukum dan landasan pedoman pelaksanaan pemberdayaan pasar tradisional perlu dibentuk dalam suatu Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 2006; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, meliputi; Tujuan dan Kriteria; Pengelolaan; Pemberdayaan; Keuangan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Belitung Tahun 2014 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta peraturan pelaksanaannya.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 10 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 1973; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; PERDA Prov. Babel No. 2 Tahun 2014; PERDA KAB. BELITUNG No. 14 Tahun 2008; PERDA KAB. BELITUNG No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan usaha pertambangan mineral dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, asas dan tujuan, wilayah usaha pertambangan dan wilayah pertambangan rakyat; wilayah izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan, penggunaan tanah untuk pertambangan, usaha jasa pertambangan dan reklamasi dan pascatambang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
67 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 6 Tahun 2014
SISTEM-PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN-TERPADU
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembagunan dan Penganggaran Terpadu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan dan akuntabel perlu didukung dengan perencanaan pembangunan daerah yang efektif dan efisien, sehingga perlu disusun sistem perencanaan pembangunan daerah antara lain meliputi pengelolaan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan dan perlu disinergikan dengan tahapan penganggaran serta untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu disusunPeraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu
Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, .Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 05 Tahun 2010
Materi Pokok dalam peraturan ini adalah mengenai penjabaran ketentuan umum pada sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran terpadu, maksud dan tujuan sistem tersebut, Ruang Lingkup, Prinsip, Pendekatan dan Kewenangan, Rencana Pembangunan Daerah, Penganggaran, Koordinasi Perencanaan dan Penganggaran Terpadu, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah, Kinerja Pembangunan Daerah, Perubahan Rencana Pembangunan Daerah, Penjabaran Kondisi Khusus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
97 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 5 Tahun 2014
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undanga Nomor 12 Tahun 2008 dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004;; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.30 Tahun 1979; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Pemendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kab Gorontalo No.11 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.31 Tahun 2012; Perda Kab Gorontalo No.3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2014 nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngada yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam hurf a, maerupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD Kabupaten Ngada serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Ngada pada tanggal 19 Desember 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2015
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 37 Tahun 2014; Perda Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2010
berisi tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2014 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan dengan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat sehingga tercipta akuntabilitas publik yang baik (Wajar Tanpa Pengecualian).
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 12 Tahun 1985
3. UU No. 28 Tahun 1999
4. UU No 3 Tahun 2003
5. UU No. 17 Tahun 2003
6. UU No. 1 Tahun 2004
7. UU No. 15 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004
9. UU No. 17 Tahun 2007
10. UU No. 28 Tahun 2009
11. UU No. 23 Tahun 2014
12. PP No. 109 Tahun 2000
13. PP No. 24 Tahun 2004
14. PP No. 23 Tahun 2005
15. PP No. 55 Tahun 2005
16. PP No 56 Tahun 2005
17. PP No. 58 Tahun 2005
18. PP No. 65 Tahun 2005
19. PP No. 79 Tahun 2005
20. PP No. 8 Tahun 2006
21. PP No. 3 Tahun 2007
22. PP No. 38 Tahun 2007
23. PP No. 41 Tahun 2007
24. PP No. 60 Tahun 2008
25. PP No. 71 Tahun 2010
26. PP No. 30 Tahun 2011
27. PP No. 2 Tahun 2012
28. PP No. 27 Tahun 2014
29. PP No. 54 Tahun 2010
30. Perpres RI No. 12 Tahun 2013
31. Permendagri No. 13 Tahun 2006
32. Permendagri No. 17 Tahun 2007
33. Permendagri No 61 Tahun 2007
34. Permendagri No. 32 Tahun 2011
35. Permendagri No. 64 Tahun 2013
36. Permendagri No. 37 Tahun 2014
37. Perda Kab.MukoMuko No. 5 Tahun 2009
Peraturan daerah ini mengatur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah kabupaten mukomuko yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan aset yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut dalam kerangka APBD. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Bupati Mukomuko yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah dan mempunyai kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewenangan tersebut kepada DPRD Kabupaten Mukomuko. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah,penyusunan APBD yang berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara.Dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran yang terdiri dari belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
84
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal bersama dengan Walikota Tegal telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 910/2090/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal dan Rancangan Peraturan Walikota Tegal tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2015; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2015 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai pemasukan/pendapatan dan belanja daerah Kota Tegal pada Tahun 2015. Didalamnya, membahas pula terkait besaran dan jenis pemasukan termasuk dengan pengeluaran yang dikeluarkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaetn Lombok Barat Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya
ABSTRAK:
• bahwa sehubungan dengan meningkatnya laju pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta peningkatan pembangunan masyarakat dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, diperlukan upaya-upaya nyata untuk menambah, membina maupun sumber pendapatan asli daerah melalui usahausaha penyertaan modal daerah kepada badan Usaha Milik daerah dan Badan Hukum lainnya;
• bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum lainnya harus diwujudkan dalam bentuk nilai mata uang, dan adanya kesalahan nama Badan Usaha Milik Daerah maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
• Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal Daerah pada BUMD dibawah ini : a. PT. Bank NTB; b. PDAM Giri Menang; c. PT. Patut Patuh Patju; d. PD. BPR NTB Lombok Barat; e. PD. BPR Pesisir Layar Berkembang; dan f. PT. Jamkrida;
• Pemerintah Daerah selain melakukan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud diatas dapat melakukan penyertaan modal daerah pada badan hukum lainnya;
• Nilai penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Kepala Daerah dengan DPRD. (2) Nilai penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dalam APBD. (3) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri dari : a. b. PT. Bank NTB, sebesar Rp.46.087.290.000,00 (empat puluh enam milyar delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), dengan rincian: 1. dalam bentuk uang sebesar Rp.43.542.290.000,00(empat puluh tiga milyar lima ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah); 2. dalam bentuk tanah seluas 25 (dua puluh lima) are senilai Rp.2.545.000.000,00 (dua milyar lima ratus empat puluh lima juta rupiah) yang terletak di Kelurahan Gerung Utara. Perusahaan Daerah Air Minum Giri Menang sebesar Rp.144.283.170.229,61 (seratus empat puluh empat milyar dua ratus delapan puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribu dua ratus dua puluh Sembilan rupiah enam puluh satu sen) rincian sebagai berikut: 1. dalam bentuk uang sebesar Rp.115.222.170.229,61 (seratus lima belas milyar dua ratus dua puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah enam puluh satu sen ); 2. dalam bentuk tanah, senilai Rp.27.720.163.000,00 (dua puluh tujuh milyar tujuh ratus dua puluh juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah); dan c. d. e. f. 3. dalam bentuk bangunan, fasilitas bangunan dan prasarana lain, senilai Rp.1.340.837.000,00 (satu milyar tiga ratus empat puluh juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah. PT. Patut Patuh Patju, sebesar Rp.24.975.000.000,00 (dua puluh empat milyar Sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atau dalam bentuk saham sebanyak 999 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar, dengan rincian: 1. dalam bentuk uang Rp. 2.638.000.000,00 (dua milyar enam ratus tiga puluh delapan juta rupiah); dan 2. dalam bentuk tanah seluas 84.000 m2 senilai Rp.22.337.000.000,00 (dua puluh dua milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) yang terletak di Desa Gerimax Indah Kecamatan Narmada. PD. BPR NTB Lombok Barat dalam bentuk uang sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah); PT. BPR Pesisir Layar Berkembang dalam bentuk uang sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga milyar enam ratus juta); dan PT. Jamkrida dalam bentuk uang sebesar Rp.3.750.000.000,00 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (4) Jumlah Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk penyertaan modal daerah yang sudah disetor kepada masingmasing BUMD sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini. (5) Besarnya Penyertaan Modal Daerah yang dianggarkan setiap tahun sebagai modal disetor kepada masing-masing BUMD, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selama penyertaan modal belum mencapai batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
• Sumber dana penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat yang dapat diperoleh dari Pinjaman, Hibah dan Sumber Lain yang sah yang telah dicatat dalam APBD sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2014.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Kepada Badan Usaha Milik Daerah Dan Badan Hukum Lainnya
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2014 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggugjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD ), berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat : Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2013; Neraca per 31 Desember 2013; Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2013 dan Catatan Atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2013. Pertanggungjawabanpelaksanaan APBD tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2014.
7 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat