Peraturan daerah ini mengatur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah kabupaten mukomuko yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan aset yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut dalam kerangka APBD. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Bupati Mukomuko yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah dan mempunyai kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewenangan tersebut kepada DPRD Kabupaten Mukomuko. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah,penyusunan APBD yang berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara.Dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran yang terdiri dari belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat