Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2015/NO.12, TLD NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Kondisi Kabupaten Bulungan yang memiliki daerah rawa, sawah, hutan, dan perbukitan memiliki potensi hidup dan berkembangnya burung walet yang memiliki nilai manfaat yang tinggi untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Aktivitas pengusahaan sarang burung Walet di tengah-tengah masyarakat saat ini semakin marak dan berkembang di Kabupaten Bulungan, untuk itu perlu adanya pengaturan dalam rangka pembinaan, pengendalian dan penertiban. untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memberi ruang kepada masyarakat dalam mengelola dan mengusahakan sarang burung walet harus memiliki izin usaha. Berdasarkan petimbangan dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab I: Ketentuan Umum. Bab II: Lokasi dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Bab III: Penemuan Goa Sarang Burung Walet. Bab IV: Pengambilan Sarang Burung Walet. Bab V: Perizinan Usaha Sarang Burung Walet. Bab VI: Gedung Sarang Burung Walet. Bab VII: Perubahan atau Pengalihan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Bab VIII: Kewajiban dan Larangan. Bab IX: Pembinaan dan Pengawasan. Bab X: Sanksi Administratif. Bab XI: Ketentuan Penyidikan. Bab XII: Ketentuan Pidana. Bab XIII: Ketentuan Peralihan. Bab XIV: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan
ABSTRAK:
bahwa ketertiban, kebersihan dan keindahan merupakan bagian penting dalam mewujudkan Kabupaten Klaten menjadi Kabupaten yang bersih, sehat, indah, nyaman, aman dan rapi yang penyelenggaraannya berasaskan tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan dan keselamatan; bahwa untuk mencapai terwujudnya ketertiban,
kebersihan dan keindahan diperlukan adanya peran masyarakat di daerah;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 1993 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban sudah tidak sesuai dengan kondisi sosial dan perkembangan masyarakat di daerah sehingga perlu diganti
dengan peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2012
PERDA ini mengatur mengenai Asas Dan Tujuan; Hak Dan Kewajiban Pemerintah Daerah Dan Masyarakat; Ketertiban; Kebersihan; Keindahan; Peran Masyarakat; Larangan; Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan; Penertiban Dan Penghargaan; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
42 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYIMPANAN SEMENTARA DAN PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
ABSTRAK:
BAHWA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI DAERAH BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG DAPAT MENCEMARKAN, MERUSAK DAN MEMBAHAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP, KESEHATAN, SERTA KELANGSUNGAN HIDUP MANUSIA DAN MAKHLUK HIDUP LAIN, SEHINGGA PERLU DILAKUKAN PENGELOLAAN YANG BAIK DAN BENAR GUNA MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN SESUAI DENGAN KEWENANGAN DAERAH;
BAHWA PERDA NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PERLU DISESUAIKAN DENGAN KEWENANGAN DAERAH TERKAIT PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3; PENGUMPULAN LIMBAH B3; BERAKHIRNYA MASA BERLAKU IZIN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; SANKSI ADMNISTRATIF; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kesehatan masyarakat Kota Semarang,
diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk
senantiasa membiasakan pola hidup sehat;
b. bahwa merokok dapat menyebabkan terganggunya atau menurunnya
kesehatan bagi perokok maupun masyarakat yang bukan perokok
namun ikut terpapar asap rokok orang lain;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi
Kesehatan dan dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya asap
rokok, maka Pemerintah Kota Semarang bermaksud mengatur
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok
(KTM);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b,
dan c, maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok
(KTM) Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas merokok, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2009.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT
ABSTRAK:
Sehat adalah merupakan hak setiap individu agar dapat melakukan segala aktivitas hidup sehari-hari;
Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dirumah tangga merupakan salah satu implementasi dalam mewujudkan hak asasi manusia yang patut dihargai dan diperjuangkan oleh semua pihak;
Rumah Tangga Sehat berarti mampu menjaga, meningkatkan dan melindungi setiap anggota Rumah Tangga dari gangguan ancaman penyakit dan lingkungan yang kurang konduksif untuk hidup sehat;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Perlaku Hidup Bersih dan Sehat
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmen Otda No. 53 Tahun 2000; Menkes No. 1193/Menkes/SK/2004; Menkes No. 1114/Menkes/SK/VIII/2005; PERDA No. 5 Tahun 2006
PERBUP ini mengatur mengenai tentang Perlaku Hidup Bersih dan Sehat, meliputi: Tujuan dan Manfaat; Sasaran; Indikator; Pembinaan dan Pengawasan; Lintas Program; Lintas Sektor; Pelaporan; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
7 hlmn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2013
Lingkungan HidupPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Banjarbaru No. 68 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)
ABSTRAK:
bahwa adanya aktifitas pembangunan di kota
Banjarbaru yang semakin pesat dapat menimbulkan
dampak terhadap lingkungan hidup; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib
dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup (AMDAL) wajib melakukan Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UKL-UPL); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun
2011; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 22 Tahun 2012.
peraturan Walikota tentang Jenis Usaha Dan/ Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Kriteria Usaha Dan/ Atau Kegiatan Wajib UKL-UPL; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2013.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 12 Tahun 2013
PERDA Kab. Pohuwato No. 8 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena keberadaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki keanekaragaman sumberdaya alam hayati dan non-hayati, serta jasa lingkungan yang berpotensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan dengan upaya pemanfaatan, pengembangan, perlindungan dan pelestarian pengelolaan wilayah pesisir yang berwawasan lingkungan melalu pemberdayaan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diganti dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 28 Tahun 2011; Perda Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2012.
Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil termasuk di dalamnya mengatur tentang azas dan tujuan, ruang lingkup, penetapan batas wilayah laut kewenangan kabupaten, perencanaan, pemanfaatan, masyarakat adat, masyarakat lokal, peran serta masyarakat, organisasi pengelola, pembiayaan, pengawasan dan pengendalian, reklamasi pantai, rehabilitasi, konservasi, mitigasi bencana, sanksi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 35 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup adalah Karunia Tuhan Yang Maha
Esa dan pengelolaannya diamanatkan kepada manusia;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, maka segala kegiatan perlu memperhatikan keserasian, keselarasan dan
keseimbangan untuk melindungi pelestarian fungsi lingkungan hidup;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang~Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undarg-Undang Nomor 9 Tahun 1935; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nonior 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat