Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan
Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2024
khususnya dalam hal keseragaman harga satuan bahan
bangunan, upah, dan analisa pekerjaan, perlu ditetapkan
Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan
Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan
Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2024;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan,
Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan
Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun
Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT//M/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan
Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah Kota
Semarang dalam menyusun perencanaan penganggaran pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk
kegiatan konstruksi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2024 yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sertifikat Laik Fungsi
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Sertifikat Laik Fungsi.
Dasar Hukum Dari Peraturan Walikota Medan ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No.8 Drt Tahun 1956 ; UU No.2 Tahun 2017 ; UU No.28 Tahun 2002 ; UU No.38 Tahun 2004 ; UU No.26 Tahun 2007 ; UU No.32 Tahun 2009 ; UU No.11 Tahun 2010; UU No.1 Tahun 2011 ; UU No.12 Tahun 2011 ; UU No.20 Tahun 2011 ; UU No.23 Tahun 2014 ; PP No.22 Tahun 1973 ; PP No.50 Tahun 1991 ; PP No.35 Tahun 1992 ; PP No.36 Tahn 2005 ; PP No.26 tahun 2008 ; PP No.15 Tahun 2010 ; PerPres No.73 Tahun 2011 ; PERMENPU N29/PRT/M/2006 ; PERMENPU No.30/PRT/2006 ; PERMENPU No. 06/PRT/M/2007 ; PERMENPU No.25PRT/2007 ; PERMENPU No.25/PRT/M/2007 ; PERMENPU No.26/PRT/M/2007 ; PERMENPU No.45/PRT/M/2007 ; PERMENPU No.24/PRT/M/2008 ; PERMENPU No.25/PRT/M/2008 ; PERMENPU NO.26 /PRT/M/2008 ; PERMENPU No.20/PRT//2009 ; PERMENPU No.16/PRT/M/2010; PERMENPU No.17/PRT/M/2010 ; PERMENPU No.18/PRT/M/2010 ; PERMENDAGRI No.32 TAHUN 2010 ; PERMENPU No.20/PRT/M/2011 ; PERMENPUPR No. 05/PRT/M/2016 ; PERDA Kota Medan No.13 Tahun 2011 ; PERDA Kota Medan No.2 Tahun 2012 ; PERDA Kota Medan No.5 Tahun 2012 ; PERDA Kota edan No.1 Tahun 2015 ; PERDA Kota Medan No.2 Tahun 2015.
Peraturan Wali Kota Medan Ini mengatur tentang ketentuan umum, Ketentuan ketentuan mengenai SLF, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2018.
32 hlm, Lampiran: 19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 40 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asil daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
bahwa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dilaksanakan berdasarkan prisip demokrasi, pemerataan dan berkeadilan, dan akuntabilitas dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan adat istiadat masyarakat lokal berdasarkan kondisi khusus dan ciri khas daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No, 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; UU No,. 33 Tahun 2004; UU No, 28 Tahun 2007; UU No, 25 Tahun 2009; UU No, 28 Tahun 2009; PP No, 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 3 Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 37 Tahun 1998; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2010.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak dan terutangnya pajak; pemungutan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran dan penagihan; keberatan dan banding; pengurangan dan keringanan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi kepada wajib pajak; kadaluwarsa penagihan pajak; kewajiban dan sanksi pejabat pembuat akta tanah/ notaris dan instansi yang membidangi pelayanan lelang negara dan pertahanan dalam pemenuhan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; pemeriksaan; insntif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan ; ketentuan pidana; ketentuan peralihan ; pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PONTIANAK NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG HARGA DASAR SATUAN BANGUNAN DI KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK:
Bahwa memperhatikan indeks harga, perkembangan pembangunan dan perkembangan perekonomian masyarakat saat ini di Kabupaten Mempawah, maka Peraturan Bupati Pontianak Nomor 9 Tahun 2011 tentang Harga Dasar Satuan Bangunan di Kabupaten Mempawah, perlu dilakukan penyesuaian; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Tarif Retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pontianak Nomor 9 Tahun 2011 tentang Harga Dasar Satuan Bangunan di Kabupaten Mempawah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, Uu No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.58 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Pontianak no.15 Tahun 2010, Perda No.5 Tahun 2016,
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Pontianak Nomor 9 Tahun 2011 tentang Harga Dasr Satuan Bangunan Di Kabupaten Mempawah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
4 hal dan penjelasan 7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat