Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3, TLD NO.0243
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PONDOK PESANTREN DAN MADRASAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan pendidikan Islam di Kabupaten Morowali diperlukan adanya aturan yang mengatur tentang Pondok Pesantren dan Madrasah; bahwa pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam huruf a
bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada T\rhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempumakan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: dasar, kedudukan, fungsi, dan tujuan; prinsip penyelenggaraan pondok pesantren dan madrasah; peserta didik dan tenaga pendidik; penyelenggaran pendidikan; perizinan; kurikulum; pengelolaan, pengawasan, dan pembinaan; pembiayaan; dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
11 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis
Peraturan di Desa, menyebutkan ketentuan teknis lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan peraturan di Desa diatur dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan
yang ada, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa;
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2018
MBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018-TATA CARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2018 Nomor---
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Bupati Pulau Morotai tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan RincianDana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2018
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permenkeu No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No. 225/PMK.07/2017; Permenkeu No. 199/PMK.07/2017; Permenkeu No. 226/PMK.07/2017; Perda Kabupaten Pulau Morotai No. 02 Tahun 2012; Perda Kabupaten Pulau Morotai No. 05 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan RincianDana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang penetapan rincian dana desa; penyaluran dana desa; penggunaan dana desa; pelaporan dana desa; sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
10 halaman; Lampiran: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. NO. 2018/3, TLD. NO. 2018/3, LL KABUPATEN BURU : 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 06 THN 2000; UU NO. 16 THN 2011; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 18 THN 2016; PERDAKABBURU NO. 17 THN 2016; PERDAKABBURU NO. 18 THN 2016; PERBUP NO. 90 THN 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Pengawasan, Larangan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2018
PERDA Kota Tegal No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.3/2018, No Reg Perda 3/2018, TLD No.36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kota tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dinamika kependudukan Kota Tegal sangat dinamis seiring perkembangan kondisi di segala bidang, untuk itu Pemerintah Daerah Kota Tegal perlu meningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan menuju pelayanan prima yang menyeluruh dalam mengatasi permasalahan kependudukan. Bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pernyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu diubah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan-peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Serta Keputusan Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal No.5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diubah, Ketentuan Pasal 1diubah, Ketentuan Pasal 3 Huruf f diubah, Ketentuan Pasal 7 Huruf a dihapus dan huruf b diubah, Ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf c diubah, Ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) diubah, Judul Bagian Kesatu BAB V diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, Pasal 21 dihapus, Ketentuan Bagian Kesatu BAB V ditambahkan 2 Paragraf Baru, yaitu Paragraf 4 dan Paragraf 5 dan diantara pasal 21 dan pasal 22 disisipkan 2 (satu) pasal baru yaitu pasal 21A dan pasal 21B, Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 24 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 35 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 40 ayat (2) diubah, Dalam BAB VI ditambah 1 (satu) Bagian Baru, yaitu Bagian Keempatbelas dan diantara Pasal 41 dan pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 41A, BAB VII Judul diubah, Ketentuan Pasal 43 diubah, Diantara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) Pasal Baru Yaitu Pasal 43A, Ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf b dihapus, Ketentuan Pasal 46 ayat (5) diubah, Ketentuan Pasal 48 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
29 hlm
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut :
Peraturan Bawaslu No. 16 Tahun 2012 tentang Pengawasan atas Pendaftaran, Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 3, BN.2018/No.176, jdih.bawaslu.go.id : 26 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2018
PERDA Kab. Kudus No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011
tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan objek dan tarif pada beberapa jenis retribusi pemakaian kekayaan daerah, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
19. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 99);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 150),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 180);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 199);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yaitu sebagai berikut :
- Pasal 1 tentang pengertian
- Pasal 3 tentang objek Retribusi, macam objek Retribusi dan hal yang dikecualikan sebagai objek Retribusi
- Pasal 6 tentang tingkat penggunaan jasa terhadap pemakaian kekayaan daerah
- Pasal 8 tentang struktur dan besarnya tarif Retribusi (Retribusi Pemakaian Alat Berat, Retribusi Pemakaian Tiang Lampu Penerangan Jalan, Retribusi Pemakaian Peralatan Laboratorium Kebinamargaan, Retribusi Pemakaian Tanah, Retribusi Pemakaian Kios/Los, Retribusi Pemakaian Bangunan pada pertokoan/toko modern, Retribusi Pemakaian Rumah Dinas,Retribusi Pemakaian Bangunan dan Gedung, Retribusi Pemakaian Timbangan untuk Ternak Besar, Retribusi Pemakaian RPK, Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium di Laboratorium Dinas Kesehatan, Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Susu Ternak, Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Ternak sebelum dipotong dan sesudah dipotong, Retribusi pelayanan pengeringan gabah, Retribusi pelayanan penggilingan padi, Retribusi Pemakaian Alat Mesin Pertanian, Retribusi pemakaian Kamar pada Rumah Dagang dan Kerajinan di Jakarta, Retribusi sewa gedung LIK IHT, Retribusi sewa gedung pertemuan industri rokok, Retribusi pengujian tar dan nikotin, Retribusi Pemakaian Sarusunawa, Retribusi Pemakaian Tanah dan/atau bangunan untuk kegiatan komersial, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi, Retribusi Pemakaian Kendaraan Wisata
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
30 hal
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan Lainnya yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1322)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Perda Kab. Tebo No. 4 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, maka untuk kelancaran tugas forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJPS) dengan baik perlu penyempurnaan susunan organisasi dan tugas yang jelas.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 19.
Menambah 1 (satu) ayat pada Pasal 19, yakni ayat (4).
Menghapus ketentuan Pasal 20; Pasal 21; Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 31.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak - hak keperdataan rakyat, serta mendimaskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang andal. Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di pemerintahan daerah, Badan Usaha Milik Daerah, organisasi politik, organisasi masyarakat dan perorangan, harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu. Berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan kearsipan di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Prov. Kalsel No. 1 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan yang terdiri atas 11 Bab dan 67 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat