Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Boven Digoel No. 6 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf c dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Umum merupakan jenis Retibusi Kabupaten/kota, yang pemungutannya dditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Retribusi penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Pertauran Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif, masa dan saat terutang retribusi, wilayah pemungutan retribusi, penetapan dan tata cara pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 12), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
46 IPUU /Xll l2ol4, menyatakan bahwa penjelasan Pasal
124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pqiak
Daerah dan Retribusi Daerah tidak berkekuatan hukurxr
karena bertentangan dengan Pasa.l 28D dan Pasal 28F
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, berdasqrkan putusan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pengenda.lian Menara Telekomunikasi, perlu
ditinjau kembali
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahut 1960 tcntang Pctaturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang l,arangan
Pralrtek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruks, Undang-Undang Nomor 2a Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotism, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung, Undang-Undang Nomor 32 Tahu,r 2OO2 tentang Penfaran, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 terrtang
Pembentukan Kabupaten Lurm Timur dan Nabupaten
Mamuju Utara di provinsi Sulawesi SeLataa, Ufldang-Undang Nomor 26 "tahu.n 2OO7 tentang Penataan
Ruang , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO9 tentang
Penerbangan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2oo9 tentang Pelayanan
Pubtik, Undang-Undang Nomor 28 Talun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintaha-n Daera, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2OOO tentang
Penyelenggalaan Telekomunika, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentalg
Penggunaan Spektrum FYekuensi Radio dan Orbit Satelit
, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2OO5 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2OO2 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentqng
Pengetolaan l(euangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daera, Peratural Pemerintah Nomor 15 Tahun 20lO tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2o1o tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam
Penataan Ruang , Peratural Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 33
Tahuu 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi .
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWL' TIMUR NOMOR
33 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALTAN
MENARA TELEKOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWL' TIMUR NOMOR
33 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALTAN
MENARA TELEKOMUNIKASI
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dengan meningkatnya status Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei pada Dinas Kesehatan
menjadi Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei, menyebabkan meningkatnya jenis pelayanan pada Rumah Sakit Jiwa
tersebut sehingga perlu melakukan penyesuaian terhadap pemungutan retribusi pelayanan kesehatan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, menyatakan bahwa tarif layanan BLUDSKPD
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD, maka Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah
Penyelenggaraan retribusi jasa umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
subjek dan objek retribusi
61 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2019
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD.2018/ No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN QANUN KABUPATEN PIDIE NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-6100 Tahun 2016 tentang Pembatalan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum sehingga perlu dicabut;
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012; Qanun Provinsi Aceh No. 6 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Pidie No. 3 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 20 Tahun 2011 dicabut
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyelenggaraan Perforasi pada Dokumen yang dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengadaan, Bentuk, Warna dan Ukuran Dokumen yang Dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengadaan, Bentuk, Warna dan Ukuran Dokumen yang Dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 38) disebutkan bahwa Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang meliputi karcis dan kartu langganan wajib dilakukan perforasi terlebih dahulu;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Daerah dengan menggunakan karcis atau dokumen yang dipersamakan dengan SKRD dapat dilakukan secara efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap prosesnya, maka perlu mengatur mekanisme penyelenggaraan perforasi karcis atau dokumen yang dipersamakan dengan SKRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Penyelenggaraan Perforasi Pada Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Magetan No 1 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Magetan No 3 Tahun 2018;
Perda Kab. Magetan No 2 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Magetan No 1 Tahun2020;
Perda Kab. Magetan No 15 Tahun 2016;
Perbup Magetan No 11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Magetan No 38 Tahun 2020.
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan dasar hukum dalam pelaksanaan perforasi di Daerah.
Mekanisme Perforasi bertujuan untuk :
a. Memberikan legalitas terhadap tanda bukti pemungutan retribusi;
b. meningkatkan fungsi pengendalian dan pengawasan pemungutan retribusi; dan
c. memberikan pedoman bagi SKPD yang membidangi retribusi dalam pelaksanaan perforasi pada Dokumen Yang Dipersamakan Dengan SKRD.
Ruang lingkup perforasi yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi pengesahan bukti pembayaran atas pungutan Retribusi, meliputi Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha yang menggunakan alat pungut berupa dokumen yang dipersamakan dengan SKRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengadaan, Bentuk, Warna dan Ukuran Dokumen yang Dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengadaan, Bentuk, Warna dan Ukuran Dokumen yang Dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 38), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 2 Tahun 2016
Dengan perkembangan perekonomian, tarif retribusi penggantian Biaya Cetak Peta, sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 29 Tahun 2012 dianggap sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi. Berdasarkan pertimbangan terseut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Penggantian Baiaya Cetak Peta.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999 jo. UU No 6 Tahun 2000; UU No. 40 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 38 Tahun 2007; Perda No. 45 Tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2009; Perda No. 16 Tahun 2009; Perbup No 07 Tahun 2009Perbup No. 08 Tahun 2011; Perbup No.09 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Sensus Barang Daerah Kabupaten Maluku Tengah. Besarnya tarif retribusi penggantian biaya cetak peta disesuaikan sehingga menjadi sebagai berikut: a. Rp.100,00 (Seratus rupiah) per cm2 untuk peta berbahan kertas folio; b. Rp.200,00 (Duaratur rupiah) per cm2 untuk peta berbahan kertas foto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
1. retribusi daerah dilaksanakan . berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, dengan memperhatikan potensi daerah, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib sejahtera dan berkeadilan;
2. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha lndustri;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
23. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang Gangguan Bagi Perusahaan Industri;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
27. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 20/M-DAG/PER/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 06/M-DAG/PER/1/2015;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
29. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu dalam Peraturan Daerah ini adalah:
1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; dan
3. Retribusi Izin Trayek
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
Ketentuan Umum, Jenis-Jenis Retribusi Perizinan Tertentu, Nama Subjek Objek Retribusi, Struktur dan Bedarnya Tarif Retribusi, Pemberian Izin
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 34 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Noreg. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa , Provinsi NTB Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 574).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 34 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH, yang terdiri atas 3 Angka perubahan Ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010
Tidak Ada
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat