Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 4, BN.2015/NO.68, bkn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/C ke atas dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/C ke atas Selain Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa penetapan susunan organisasi dan tata kerja
perangkat daerah disesuaikan dengan kebutuhan
nyata penyelenggaraan pemerintahan;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga
penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat lebih
berdayaguna dan berhasil guna, perlu mengadakan
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4
Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008
Pasal 1 Diantara angka 19 dan angka 20 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 19a dan 19b
Pasal 2 Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f angka 3 huruf b)diubah, dan huruf g setelah angka 2 disisipkan 1
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
KesehatanLingkungan HidupAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 39)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, guna menindaklanjuti klarifikasi Gubernur Jawa Tengah sebagaimana tersebut dalam Surat Nomor 180/008545 tanggal 18 Agustus 2014, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah, perlu ditinjau kembali dan disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Undang-Undang Nomor Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
17. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat Dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air;
18. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik; 19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2008 tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman (KSNP-SPALP);
20. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kua!itas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 132);
21. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 45 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 41); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 25);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 39);
Materi Pokok Perda ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 39), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 26 diubah
2. Ketentuan Pasal 27;
3. Ketentuan Pasal 38 diubah
4. Ketentuan Pasal 41 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 39) diubah
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati Klaten Nomor 43 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Yang Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Klaren
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang Dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan Peraruran Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Yang Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah Kabupaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Etika Pengadaan
Bab V Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Bab VI Pengadaan Barang/Jasa Melalui Pengadaan Langsung
Bab VII Pengadaan Barang/Jasa Melalui Pelelangan
Bab XI Keadaan Kahar
Bab XII Pembayaran Prestasi Pekerjaan
Bab XIII Swakelola
Bab XIV Penunjukan Langsung
Bab XV Sayembara dan Kontes
Bab XVI LPSE
Bab XVII Pembinaan
Bab XVIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 43 Tahun 2013 dicabut.
92 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya untuk menciptakan keindahan
kota agar sesuai dengan estetika dan perkembangan kota,
serta meningkatkan pembinaan, pengaturan,
pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
reklame sebagai upaya melindungi kepentingan dan
ketertiban umum, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Izin Reklame
perlu ditinjau kembali ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Reklame ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 / PRT / M / 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 10 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10
Tahun 2010; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Ojek dan Subjek Penyelenggaraan Reklame; Penempatan dan Penataan Reklame; Penyelenggaraan Reklame; Perijinan Reklame; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2015.
Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2004
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2015 Seri E Nomor 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pelestarian Keanekaragaman Hayati
ABSTRAK:
Bahwa dalam menjaga dan melestarikan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya khususnya tumbuhan dan satwa dri kepunahan perlu dilakukan perlindungan
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
memberikan perlindungan terhadap ekosistem dari kepunahan dengan melakukan penetapan kawasan lindung, pemanfaatan satwa dan tumbuhan serta peran serta masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI
NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG KAWASAN PELESTARIAN
PEMURNIAN ANJING KINTAMANI BALI
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 581/Kpts/SR.120/4/2014 tentang
Penetapan Rumpun Anjing Kintamani;
b. bahwa sehubungan dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipandang perlu meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kawasan Pelestarian Pemurnian Anjing Kintamani Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kawasan Pelestarian
Pemurnian Anjing Kintamani Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik ndonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Pasal 1 Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2010 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 pada Pasal 2 ayat (1) dan Penjelasan Atas Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf g diubah
Pasal 3 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat