Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, PP UU No.33 Tahun 2004, UU No.27 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2004, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda Kab. Sigi No.3 Tahun 2010, Perda Kab.Sigi No.4 Tahun 2010, Perda Kab. Sigi No.14 Tahun 2013, Perda Kab. Sigi No.12 Tahun 2014
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan
ekonomi, sosial dan budaya yang mempunyai peran
penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna
terwujudnya pembangunan daerah;
b. bahwa guna tertib administrasi, pengaturan dan
pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah perlu
adanya regulasi sebagai pedoman penyelenggaraan jasa
konstruksi;
c. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan
keadaan dan perubahan peraturan perundang–
undangan yang mengatur tentang izin usaha jasa
konstruksi maka Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Izin Usaha
Jasa Konstruksi perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa
Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor 92 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang LIngkup; Asas dan Tujuan; Wewenang Pemberian IUJK; Jenis, Bentuk dan Bidang Usaha Jasa Konstruksi; Pembagian Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi; Tata Cara Pemberian IUJK; Tanda Daftar Usaha Orang Perorangan; Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK; Peran Serta Masyarakat; Pemberdayaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2009
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2015 No. 7/ TLD No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin kepastian berusaha serta menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum terhadap dampak penyalahgunaan minuman beralkohol, perlu mengatur mengenai Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 33 huruf b Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 / M-DAG / PER / 4 / 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, pengaturan mengenai Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004;Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Golongan Minuman Beralkohol, Peredaran Minuman Bealkohol,Penjualan Minuman Beralkohol, Perizinan,Penyimpanan Minuman Beralkohol, Hak Kewajiban Larangan,Pelaporan, peran Serta Masyarakat,Pembinaan Pengendalian Pengawasan,Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan,Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, perusahaan, Badan usaha, perdagangan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang tangguh dan mandiri, maka Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan. Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah merupakan hal yang penting untuk dilakukan secara adil, bersinergi, sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta berkesinambungan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan pengentasan kemiskinan guna mewujudkan masyarakat Kota yang sejahtera, adil dan makmur. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, maka Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru perlu melakukan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru.
UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 98 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas dan Tujuan;
c. Prinsip dan Tujuan Pemberdayaan;
d. Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
e. Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
f. Bentuk – Bentuk Pemberdayaan;
g. Pendekatan Kelompok, Sentra dan Klaster;
h. Penciptaan Iklim Usaha Yang Kondusif dan Perlindungan Usaha;
i. Pengembangan Usaha;
j. Pembiayaan Penjaminan;
k. Kemitraan dan Jejaring Usaha;
l. Sanksi Administratif;
m. Ketentuan Penyidikan;
n. Ketentuan Pidana;
o. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2015.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UndangUndang
Nomor 16 Tahun 2011, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum,
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana , Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung , Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia , Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan
Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten Gowa,
Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan, eraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan
Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah
Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan
Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan
Hukum, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar.
PENYELENGGARAAN
BANTUAN HUKUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2015 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah serta memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian perlu dilakukan penyesuaian terhadap retribusi jasa umum.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Beltim No. 9 Tahun 2007; Perda Kab. Beltim No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Terdapat beberapa pasal yang diubah yaitu Pasal 1, Pasal 2, dan menghapus Pasal 53 dan ketentuan dalam Bab IV.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
48 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 7 Tahun 2015
-PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN -
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7, TLD No.7, LL KOTA PONTIANAK: 20 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permendagri No. 37 Tahun 2014, Perda No. 3 Tahun 2010.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2015.
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2015
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2014 telah selesai diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 71 Tahun 2010; Perda Kabupaten Boyolali No. 4 tahun 2007; Perda Kabupaten Boyolali No. 16 Tahun 2011; Perda Kabupaten Boyolali No. 9 Tahun 2014; Perda Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2014;
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dengan Peraturan Bupati.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan dan penyesuaian
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008. Dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan
perundang-undangan, beban kerja, dan sebagai
upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur
Pemerintah Daerah pada Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Pulang Pisau, maka
perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 07
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9
Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Tahun 2008 Nomor 09) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Tahun 2008 Nomor 09) diubah.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat