organisasi, pemerintahan daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penataan dan penyesuaian
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008. Dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan
perundang-undangan, beban kerja, dan sebagai
upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur
Pemerintah Daerah pada Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Pulang Pisau, maka
perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 07
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9
Tahun 2008.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Tahun 2008 Nomor 09) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Tahun 2008 Nomor 09) diubah.
- 14 Halaman
|