bahwa pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, dan untuk mewujudkan otonomi desa dan kepentingan masyarakat setempat diperlukan pembangunan desa yang memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi desa untuk menggali inisiatif lokal, yang dilembagakan menjadi
kebijakan, program kegiatan dalam bidang pemerintahan dan pembangunan desa. Serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa perlu membentuk peraturan pelaksanaannya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015;
1. pembangunan desa
2. pernecanaan pembangunan desa
3. pelaksanaan kegiatan pembangunan desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perencanaan
Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 164) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 7 Tahun 2016
bahwa untuk mewujudkan perangkat desa yang lebih profesional dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik, dipandang perlu memberikan
pedoman dalam penyelenggaraan manajemen Perangkat Desa, dan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka ketentuan mengenai Perangkat Desa perlu disesuaikan. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015;
1. jenis, tugas, wewenang dan tanggun jawab perangkat desa
2. pengangkatan perangkat desa
3. larangam perangkat desa
4. penghasilan dan pengharagaan perangkat desa
5. pemberhentian perangkat desa
6. pejabat yang mewakili dalam hal perangkat desa berhalangan atau kosong
7. pengembangan karier perangkat desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2006 tentang
Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2006
Nomor 4 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam rangka memperkuat karakter dan identitas keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu dibentuk perangkat daerah yang mengampu penyelenggaraan urusan keistimewaannya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 perlu membentuk perangkat daerah yang mengampu urusan kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah ini
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015; dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan UPT, Staf Ahli, Kelompok Jabatan Fungsional, serta kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
Pada saat penataan perangkat daerah sesuai Peraturan Daerah ini selesai dilakukan, maka beberapa peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu: Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2011; dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2008
17 HLM; Penjelasan : 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/7,TLD NO.67, LL PROVINSI MALUKU: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis, kedudukan, dan fungsi lambang daerah yang meliputi logo, bendera, bendera jabatan Gubernur, dan himne.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
13 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 83 sampai dengan Pasal 88 PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Permen Dalam Negeri No 111 Tahun 2014
1 . Ketentuan Umum
2 . Asas Pembentukan Peraturan di Desa
3 . Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa
4 . Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa
5 . Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa
6 . Peraturan Bersama Kepala Desa
7 . Peraturan Kepala Desa
8 . Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda No 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan yang dicabut: Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Provinsi Papua Barat; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor16 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasí dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat;
Lamp 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2016
PERDA Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjamrasin
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan
Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjarmasin
berdasarkan urusan yang berkaitan dengan pelayanan dan
merupakan kewenangan yang diamanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan susunan sebagai berikut: Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Tipe B; Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Tipe A; Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Tipe B; Dinas Daerah; dan Badan Daerah. Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis
(UPT). Walikota dalam melaksanakan tugasnya dibantu 3 (tiga) staf ahli. Pembiayaan masing-masing organisasi perangkat daerah dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Perda ini mencabut: Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota
Banjarmasin; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun
2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kota Banjarmasin; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin; dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kebakaran Kota Banjarmasin.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Pengaturan lebih lanjut mengenai nomenklatur staf ahli, tugas dan
hubungan kerja staf ahli dengan perangkat daerah akan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Walikota.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Materi Pokok berisi tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka: a. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 18); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 4); b. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 19); c. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 20); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 5); d. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 27 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 21); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman + Penjelasan (4 halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat