Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pembinaan Ideologi Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan merupakan usaha
sadar, terencana dan sistematis untuk
mewujudkan masyarakat yang memiliki
kepribadian mengamalkan nilai-nilai
ideologis dan cara pandang kebangsaan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pengamalan nilai-nilai ideologi dan
cara pandang kebangsaan menjadi landasan
teraktualisasinya Pancasila dan wawasan
kebangsaan, sehingga memerlukan dasar
hukum dalam suatu peraturan daerah. bahwa Pemerintah Kota Pekalongan sampai
saat ini belum memiliki dasar hukum
pengamalan nilai-nilai Pancasila dan
wawasan kebangsaan, sehingga perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pembinaan Ideologi
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan, Muatan Materi, Forum, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Dan Delegasi Republik indonesia Dalam Konferensi Perserikatan Bangs-Bangsa Untuk Perubahan Iklim
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Ogan Komering Ulu Korps Pegawai Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Korps Pegawai Republik Indonesia di Kabupaten Ogan Komering Ulu, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Ogan Komering Ulu Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/B/M.PAN/5/2008 dapat dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 12 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/13/M.PAN/5/2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kepegawaian; dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2021
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERWALI Kota Tangerang Selatan No. 34 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua Atas peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2019 Tentang tata Cara pemberian Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin/Kurang Mampu
TATA CARA - PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN - PENDUDUK MISKIN/KURANG MAMPU.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin/Kurang Mampu
ABSTRAK:
Tata cara pemberian santunan kematian bagi penduduk miskin/kurang mampu telah diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Santunan
Kematian Bagi Penduduk Miskin/Kurang Mampu.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU no 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permendagri No 77 Th 2020; Perda Kota Tangerang Selatan No 9 Th 2011 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang Selatan No 3 Th 2015; Perda Kota Tangerang Selatan No 6 Th 2013; Perda Kota tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 4 Th 2018; Perwal Tangerang Selatan No 23 Th 2019.
Perubahan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin/Kurang Mampu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2019.
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengolah potensi daerah untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah; bahwa guna memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah optimalisasi penyelenggaraan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang lebih bermutu dan mampu bersaing di era global, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terkait perubahan nama, bentuk badan hukum, modal dasar dan ruang lingkup usaha Perusahaan Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 21 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan, maksud dan tujuan, permodalan, tata cara pernyertaan modal, logo, kedudukan, asas, tujuan, ruang lingkup dan wilayah usaha, organ dan kepegawaian, satuan pengawas intern, perencanaan, operasional dan pelaporan, penggunaan laba, anak perusahaan, evaluasi, restrukturisasi dan perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran, kepailitan, pembinaan dan pengawasan, penilaian tingkat kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 21 Tahun 2003 dicabut.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang
Dasar Hukum peraturan dibentuk adalah: UUD 1945; UU 39/2003; UU 5/2014; UU 23/2014; dan PP 18/2016
Materi Pokok dalam peraturan adalah:
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang merupakan Sekretariat Daerah Tipe B;
b. Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang merupakan Sekretariat DPRD Tipe C;
c. Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang merupakan Inspektorat Tipe B;
d. Dinas Daerah Kabupaten Kepahiang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
PERDA ini mengatur tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa yakni Rukun Tetangga (RT); Rukun Warga (RW); Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK); Karang Taruna; Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat