Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a.
bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal RADIO PUBLIK Kabupaten Sragen;
b.
bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal RADIO PUBLIK Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1.
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881 );
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 4437);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4486); 10.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4487);
11.
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendirian dan Perijinan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Materi Pokok Perda ini adalah: - (1) Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Sragen untuk jasa penyiaran radio berbentuk Badan Hukum.
(2) Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernama RADIO PUBLIK Kabupaten Sragen.
(3) Susunan Organisasi LPPL RADIO PUBLIK Kabupaten Sragen dan Nama RADIO PUBLIK Kabupaten Sragen lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Bupati
-1) LPPL RADIO PUBLIK Kabupaten Sragen, baik secara kelembagaan maupun dalam penyelenggaraan penyiarannya, bersifat independen, netral, dan tidak komersial.
(2) LPPL RADIO PUBLIK Kabupaten Sragen, bertujuan menyajikan program siaran yang mendorong terwujudnya sikap mental masyarakat yang beriman dan bertakwa, cerdas, memperkukuh integrasi nasional dalam rangka membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menjaga citra positif bangsa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya masyarakat, perlu peningkatan kemampuan peran lembaga kemasyarakatan lembang dan Kelurahan agar konstribusi efektif dalam mengkoordinasikan diri, mampu mengakomodasikan inisiatif, prakarsa berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, menggerakkan pembangunan swadaya gotong royong dibidang pengelolaan sumber daya pembangunan dan sumber daya alam secara terencana, teratur, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan; berdasarkan pertimbangan diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ;
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005;
5. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Pemekaran Lembang dan/atau Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Tana Toraja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2005.
MENGATUR TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2006.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelembagaan dan Pemberdayaan Adat Dayak
ABSTRAK:
bahwa adat merupakan nilai sosial budaya yang tumbuh, hidup dan
berkembang dalam masyarakat, karena itu perlu dipelihara atau
dilestarikan secara terus menerus guna terselenggaranya kehidupan adat
istiadat yang baik dengan membentuk wilayah Kedemangan dan
Demang sebagai Kepala Adat di daerah Kabupaten Murung Raya. Dalam rangka melestarikan, mengembangkan dan menegakkan
budaya “Rumah Betang” dan “Belom Bahadat” (hidup beradat) serta
guna terselenggaranya kehidupan adat istiadat yang baik di daerah
Kabupaten Murung Raya perlu dilakukan pelestarian, pemberdayaan dan
pengembangan adat istiadat dan lembaga adat sehingga dapat dijadikan
pegangan dan pedoman dalam menyelengggarakan hukum adat di
Kabupaten Murung Raya
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 01 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 29 Tahun 2004
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
LEMBAGA ADAT DAYAK;
BAB IV
PEMBENTUKAN WILAYAH KEDEMANGAN;
BAB V
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI;
BAB VI
HAK, KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN;
BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA;
BAB VIII
JENIS SANKSI;
BAB IX
PENCALONAN DAN PERSYARATAN
DEMANG KEPALA ADAT;
BAB X
PEMILIHAN DEMANG KEPALA ADAT;
BAB XI
PENGANGKATAN DEMANG KEPALA ADAT, KEPALA ADAT
DAN DEMANG KOORDINATOR ATAU TAMANGGUNG;
BAB XII
PEMBERHENTIAN DAN JABATAN LOWONG
DEMANG KOORDINATOR ATAU TAMANGGUNG
DAN DEMANG KEPALA ADAT;
BAB XIII
PEMBERDAYAAN ADAT DAYAK;
BAB XIV
PEMBIAYAAN;
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Lembang
ABSTRAK:
Dalam rangka efektif dan lancarnya penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, maka perlu adanya Badan Permusyawaratan Lembang sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat; berdasarkan hal tersebut di atas maka Badan Permusyawaratan Lembang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005;
5. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Pemekaran Lembang dan/atau Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Tana Toraja.
MENGATUR TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2006.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan
Desa secara tertib dan teratur perlu didukung sebuah
organisasi dan tata kerja yang teratur dalam
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pemerintah
Desa;
b. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pembinaan
kemasyarakatan di Desa, perlu pengaturan susunan
Organisasi dan Tata Kerja sebagai pedoman bagi
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa perlu mengatur Pedoman Penyusunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud
dalam huruf a, b dan c perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan tata kerja
penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2006.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2006
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menciptakan kepastian hukum bagi kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi, dipandang perlu untuk memberikan status badan hukum kepada badan usaha koperasi dengan pengesahan akta pendiriannya oleh Pemerintah ; Bahwa seiring dengan dinamika yang terjadi dalam dunia usaha, terbuka kemungkinan bagi koperasi untuk melakukan perubahan tertentu terhadap anggaran dasarnya yang memerlukan pengesahan oleh Pemerintah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 123/KEP/M.KUKM/X/2004; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 09 Tahun 2004
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
TATA CARA PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI; BAB III
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
DAN TATA CARA PENGESAHANNYA; BAB IV
PENGUMUMAN PENGESAHAN; BAB V
BIAYA ADMINISTRASI; BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2006.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Murhum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat, dan mengingat Wilayah kecamatan Betoambari yang cukup luas dan penduduknya yang relatif padat,maka dipandang perlu diadakan pemekaran dengan membentuk Kecamatan Murhum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Murhum.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 tahun 2003; Perda Kota Bau – Bau No. 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bau – Bau No. 5 tahun 2004 ;
Ketentuan umum, Pembentukan dan Batas Wilayah,. Ketentuan lain-lain,. dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/No.3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah ditingkatkannya Kelas Rumah Sakit Umum
Daerah Kota Semarang dari Kelas C menjadi Kelas B Non Pendidikan
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 194/MENKES/SK/II/2003 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit
Umum Daerah Kota Semarang Milik Pemerintah Kota Semarang serta dalam
rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka perlu
menata kembali organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang
disesuaikan dengan Kelas yang baru tersebut;
b. bahwa keberadaan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang merupakan
Lembaga Teknis Daerah, sehingga tidak lagi menjadi Unit Pelaksana Teknis
Dinas dari Dinas Kesehatan Kota Semarang;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum
Daerah Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, Tugas Dan Fungsi;
4. Organisasi;
5. Komite Medik, Komite Keperawatan Dan Instalasi;
6. Kelompok Jabatan Fungsional;
7. Dewan Penasehat;
8. Tata Kerja;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat