Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Upah Pekerja Harian Lepas Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan tugas angkutan sampah, penyapuan jalan dan pasar, Workshop Sarana dan Prasarana, Pertamanan, Tempat Pembuangan Akhir Sampah dan Limbah dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja, Petugas Keamanan Kantor dan Petugas Kebersihan Kantor pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pontianak dilaksanakan oleh Pekerja Harian Lepas
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 13 Tahun 2015, Perwali No. 40 Tahun 2008, Perwali No. 82 Tahun 2008, Perwali No. 62 Tahun 2015
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Prinsip Standar Biaya Upah Pekerja Harian Lepas, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
- Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Upah Pekerja Harian Lepas Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2015 Nomor 68), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Batu Tahun 2016 No 4/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batu dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kota Batu TA 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pimpinan dan
Anggota DPRD dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan mengaspirasikan kebutuhan masyarakat, serta untuk menunjang kegiatan operasional pimpinan DPRD, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batu dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kota Batu Tahun Anggaran
2016;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4417) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4569);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
19. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
20. Peraturan Walikota Batu Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Walikota Batu Nomor 59 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
(1) TKI bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dibayarkan sebanyak 2 (dua) kali uang representasi Ketua DPRD.
(2) Besaran TKI bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan lebih lanjut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 76 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan tertib pengelolaan keuangan daerah dalam pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan kelas jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, perlu mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 76 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal
14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4445, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 14);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5136);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007
Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun
2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010
Nomor 08);
16. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota;
17. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan;
18. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 76 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 76 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 76) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf a, huruf d, dan huruf g ayat (1) Pasal 4 diubah;
2. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), serta ayat (2) Pasal 5 diubah;
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah dan ayat (2) Pasal 10 dihapus;
4. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A;
5. Ketentuan Pasal 14 diubah;
8. Ketentuan Pasal 15 diubah;
9. Ketentuan dalam lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Uang Duka dan Uang Jasa Pengabdian Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kediri Masa Bhakti Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, maka perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Pemberian Uang Duka dan Uang Jasa Pengabdian Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri Masa Bhakti Tahun 2014 – 2019;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ](Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5650);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
Pemberian uang duka kepada ahli waris dari pimpinan dan anggota DPRD yang meninggal dunia dalam menjalankan tugas dan/tidak sedang menjalankan tugas dimaksudkan adalah bentuk ikut bela sungkawa dari Pemerintah Daerah terhadap pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2016
PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA, PELAPORAN KINERJA DAN TATA CARA REVIU ATAS LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2016/No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menter i
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrsasi
Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang
petunjuk Teknis Peijanjian Kineija, Pelaporan Kineija dan
Tata Cara Reviu Atas Laporan Kineija Instansi Pemerintah;
b. Bahwa dalam rangka penyusunan Peijanjian Kineija,
Pelaporan Kineija dan Tata Cara Reviu atas Laporan
Kineija Instansi Pemer intah maka diperlukan peraturan
sebagai pedoman penyusunan Laporan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
ada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang .. Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58,· Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan · Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
09/M.PAN/05/2007 tentang Pedoman Penyusunan
Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
8. Peraturan Meriteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
20 /M.PAN / 11 /2008 tentang Petunjuk Penyusunan
, Indikator Kinerja Utama;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Refonnasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Tata
Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kata Kendari [Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kata Kendari
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kelima Atas
Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kata Kendari (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 13);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Kendari Tahun 2013-2017 (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 10);
KETENTUAN UMUM
PERJANJIAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH DAN SKPD/UNIT KERJA
LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH DAN SKPD/UNIT KERJA
TATA CARA REVIU LAPORAN PEMERINTAH DAERAH
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Guru dan Pengawas Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah guna peningkatan kesejahteraan pegawai, maka Pemerintah Kota Yogyakarta dapat memberikan tambahan penghasilan dimaksud; bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Daerah Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta perlu dicabut.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
Pemberian TPP bertujuan untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan semangat kerja. Besaran TPP dihitung berdasar penetapan bobot jabatan, prestasi kerja dan kedisiplinan pegawai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
8 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang No. 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Dalam Pelaksaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kepala Daerah menetapkan peraturan mengenai batas jumlah SPP-UP. SPP-GU dan SPP-TU
UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PM Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Nomor 1 Tahun 2008; Perda Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan ini memuat; 1. Daerah; 2. Walikota; 3. Pemerintah Daerah; 4. Satuan Kerja Perangkat daerah; 5. Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan; 6. Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan; 7. Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan; 8. Surat Penyediaan Dana
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Besemah
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 43 Permendagri nomor 61 tahun 2007 tentang dewan pengawas, Pasal 34 Ayat 3 Peraturan Pemerintah no 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pemilik Rumah Sakit dapat membentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit, telah diatur ketentuan mengenai pembentukan Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum. Dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, kewenangan dan kewajiban, serta tata cara Dewan Pengawas melaksanakan pengawasan dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Besemah Kota Pagaralam, dipandang perlu mengatur Dewan Pengawas RSUD Besemah Kota Pagar Alam dengan suatu Peraturan Walikota.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkes No. 10 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 7 Tahun 2009; Perwali No. 35 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Dewan Pengawas BLUD RSUD Besemah Kota Pagaralam, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah unit nonstruktural pada rumah sakit yang melakukan pembinaan dan pengawasan secara internal yang bersifat non teknis perumah sakitan yang melibatkan unsur masyarakat. Diatur tentang pembentukan, persyaratan, keanggotaan, tugas, fungsi, kewajiban, kewenangan, larangan, pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan Dewan Pengawas, sekretaris dewan pengawas, pembiayaan dan remunerasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
Hal-hal terkait dengan dewan pengawas dan sekretaris dewan pengawas yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Pemimpin BLUD RSUD Besemah Kota Pagaralam dan disetujui oleh Walikota Pagaralam.
11 hlm, Lampiran : 6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Pembangunan Partisipatif Berbasis Komunitas Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat