Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.9, TLD NO.70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kelancaran tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa di Kabupaten Sinjai, perlu diatur dengan peraturan daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu diganti karena tidak lagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa; dengan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) perubahan kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.
MENGATUR TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis, dengan masa keanggotaan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2014.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2014 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa perlu melakukan penataan desa; bahwa pelaksanaan penataan desa sebagaimmana dimaksud pada huruf a, guna terwujudnya desa yang maju, mandiri dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri;
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu diakukan pengaturan tentang penataan desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Desa;
Pasal 18 Ayat (^) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP Nomor 19 Tahun 2008; PP Nomor 43 Tahun 2014
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENATAAN DESA dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Kebijakan Penataan Desa; III. Pembentukan; IV. Penghapusan Desa; V. Perubahan Status Desa; VI. Penetapan Desa dan Desa Adat; VII. Pembiayaan; VIII. Pembinaan Dan Pengawasan; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 8 Tahun 2014
bahwa Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam
rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, pemerataan pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan untuk mewujudkan cita-cita
kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada
masyarakat serta melaksanakan fungsi pemerintahan
agar berhasil guna dan berdaya guna dalam rangka
memudahkan terselenggaranya pelayanan pemerintahan
yang efektif dan efisien. Untuk memberikan landasan dan kepastian
hukum, maka diperlukan pengaturan tentang Penetapan
Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENETAPAN, LUAS WILAYAH DAN BATAS WILAYAH;
BAB III
KEWENANGAN DESA;
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Perubahan Nama Kelurahan Wanepa-Nepa Menjadi Kelurahan Gu Timur
ABSTRAK:
Berdasarkan usul masyarakat Kelurahan Wanepa-Nepa Kecamatan Pasarwajo didasarkan latar belakang sejarah, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat, maka untuk kelancaran dan tertibnya penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di kelurahan tersebut, perlu dilakukan perubahan nama Kelurahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kelurahan Wanepa-Nepa menjadi Kelurahan Gu Timur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 31 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Nama Kelurahan Wanepa-Nepa Menjadi Kelurahan Gu Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diatur tentang cakupan wilayah dan pusat pemerintahan. Cakupan wilayah Kelurahan Gu Timur terdiri atas Lingkungan Kadolo, Lingkungan Tangana Lipu I, Lingkungan Gu Timur, Lingkungan Kadolo I, Lingkungan Tangana Lipu II, Lingkungan Gu Timur II, dan Lingkungan Kadolo II. Pusat Pemerintahan Kelurahan Gu Timur berkedudukan di Lingkungan Gu Timur. Kelurahan Gu Timur mempunyai batas-batas sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan Desa Wadiabero; sebelah timur berbatasan dengan Desa Nepa Mekar; sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Lasongko; sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Lakudo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.13, TLD NO.137
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA LEMBA HARAPAN, DESA OGOWELE BUGA, DESA LOBUO, DESA BASI DAN DESA STADONG
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam wujud Otonomi Daerah secara utuh, luas, nyata dan bertanggungjawab dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai arah desentralisasi bagi Desa, Kabupaten/Kota, maka perlu Optimalisasi Fungsi Desa sebagai pelaksana terdepan untuk melayani Masyarakat; bahwa guna menunjang Kemandirian Daerah dalam Konteks Otonomi Daerah perlu diwujudkan kemandirian Desa melalui peningkatan peranan Pemerintah Desa pada aspek Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Pembentukan Desa Lemba Harapan, Desa Ogowele Buga, Desa Lobuo, Desa Basi dan Desa Stadong;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 5 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemekaran desa yang dianggap memenuhi persyaratan, yaitu Desa Tampiala Kecamatan Dampal Selatan menjadi Desa Tampiala dan Desa Lemba Harapan; Desa Ogowele Kecamatan Dondo menjadi Desa Ogowele dan Desa Ogowele Buga; Desa Bambapun Kecamatan Dondo menjadi Desa Bambapun dan Desa Lobuo; Desa Sibaluton Kecamatan Basidondo menjadi Desa Sibaluton dan Desa Basi; Desa Banagan Kecamatan Dampal Utara menjadi Desa Banagan dan Desa Stadong, dengan tetap mengedepankan aspirasi masyarakat serta mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan maksud mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi desa demi kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
6 halaman; Penjelasan 1 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kelurahan Wasaga Menjadi Kelurahan Wakoko
ABSTRAK:
Berdasarkan usul masyarakat Kelurahan Wasaga Kecamatan Pasarwajo didasarkan latar belakang sejarah, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat, maka untuk kelancaran dan tertibnya penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di kelurahan tersebut, perlu dilakukan perubahan nama Kelurahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kelurahan Wasaga menjadi Kelurahan Wakoko.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 31 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Nama Kelurahan Wasaga Menjadi Kelurahan Wakoko dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diatur tentang cakupan wilayah dan pusat pemerintahan. Cakupan wilayah Kelurahan Wakoko terdiri atas Lingkungan Wakoko I, Lingkungan Wakoko II, Lingkungan Wakoko III, dan Lingkungan Wencimara. Pusat Pemerintahan Kelurahan Wakoko berkedudukan di Lingkungan Wakoko I. Kelurahan Wakoko mempunyai batas-batas sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Wasaga; sebelah timur berbatasan dengan Teluk Pasarwajo; sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Saragi; sebelah barat berbatasan dengan Desa Lapodi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat