pemerintah Daerah Kabupaten SIkka
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2014 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa perlu melakukan penataan desa; bahwa pelaksanaan penataan desa sebagaimmana dimaksud pada huruf a, guna terwujudnya desa yang maju, mandiri dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri;
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu diakukan pengaturan tentang penataan desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Desa;
- Pasal 18 Ayat (^) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP Nomor 19 Tahun 2008; PP Nomor 43 Tahun 2014
- PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENATAAN DESA dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Kebijakan Penataan Desa; III. Pembentukan; IV. Penghapusan Desa; V. Perubahan Status Desa; VI. Penetapan Desa dan Desa Adat; VII. Pembiayaan; VIII. Pembinaan Dan Pengawasan; IX. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
- 27
|