PUPUK BERSUBSIDI - KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 130/ Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.8 Tahun 2001; UU No.18 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.15 Tahun 2011; Permendag No.21/M/DAG/Per/6/2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No.07/MDAG/Per/2/2009; Permentan No.28/Permentan/SR.130/5/2009; Permenkeu No.120/PMK.02/2/2010; Permentan No.70/Permentan/SR.140/10/2011; Permentan No.122/Permentan/SSR.130/11/2013; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.634/MPP/9/2002; Kepmentan No.08/P/TP.260/I/2003; Kepmentan No.237/Kpts/OT.210/4/2003; Kepmentan No.239/Kpts/OT.210/9/2003; Kepmentan No.456/Kpts/OT.160/7/2006; Kepmentan No.40/Permentan/OT.140/4/2007; Pergub Kalimantan Timur No.76 Tahun 2014; Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2013; Perda Kutai Timur No.1 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun 2015; peruntukan pupuk bersubsidi; alokasi pupuk bersubsidi; penyaluran dan HET pupuk bersubsidi; pengawasan dan pelaporan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Bupati
47 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 18 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah oleh Pemerintah Kota Pasuruan dari Petani/Kelompok Tani
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan dukungan bagi peningkatan produktivitas padi dan produksi
beras bagi petani di Kota Pasuruan maka perlu mengantisipasi kemerosotan harga pada saat panen raya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah Oleh Pemerintah Kota Pasuruan dari Petani/Kelompok Tani;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 72 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Ketahanan Pangan;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 13);
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Harga Pembelian;
3. Analisa Kualitas;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah/Beras Oleh Pemerintah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 22) dicabut dan dinyatakan tidak belaku.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2021 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBETUKAN UNIT PELAKSANAAN TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN HEWAN DARUBA PADA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja kesehatan hewan di Kabupaten Pulau Morotai dan mendukung peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi kesehatan hewan, perlu dibentuk Pusat Kesehatan Hewan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Pemerintah Daerah dapat membentuk UPT yang Baru dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan Daruba Pada Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomo 03 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 64/Permentan/OT.140/9/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 61/Permentan/PK.320/12/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 52 Tahun 2017
(1) UPTD Puskeswan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang bersifat teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dalam melaksanakan kegiatan operasional Pusat Kesehatan Hewan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Puskeswan mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan penyehatan hewan;
b. pelayanan kesehatan hewan veteriner;
c. pelayanan reproduksi hewan;
d. pelaksanaan epidemologi;
e. pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah; dan
f. pelayanan jasa veteriner.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2021.
9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lalulintas Ternak dan Bahan Asal Ternak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan, memberikan kepastian berusaha, transparansi dan tertib administrasi lalulintas ternak dan bahan asal ternak, serta untuk dapat mengendalikan stabilitas populasi ternak dan stabilitas ekonomi daerah, perlu mengatur ketentuan mengenai lalulintas ternak dan bahan asal ternak yang keluar dari Kabupaten Sikka, masuk ke Kabupaten Sikka, dan yang terjadi di dalam Wilayah Kabupaten Sikka; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lalulintas Ternak dan Bahan Asal Ternak.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Asas, Maksud, dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Pemasukan Ternak dan Bahan Asal Ternak; V. Pengeluaran Ternak dan Bahan Asal Ternak; VI. Mutasi Ternak dan Bahan Asal Ternak; VII. Larangan; VIII. Sanksi Administratif; IX. Ketentuan Penyidikan; X. Ketentuan Pidana; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2016.
17 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi DaerahPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 96 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemetintah Nomof 69 Tahun 2010 tentang Tata Cata Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi
Insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
b. bahwa untuk kelancaran dan tertib dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanf'aatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan ambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi/badan pada Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pangan Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di Iingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pangan Kabupaten Buton Tengah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pangan
Kabupaten Buton Tengah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagairnana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perungang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5954);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negera Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5563);
4. Undang-Undang Nomor 2 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang—Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43 / Permentan/ OT.0 1 0 / 8 / 2016 tentang pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan
Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Buton T engah Nomor 12 Tahun 2019 atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 153).
Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk, Nomenklatur dan Tipe Perangkat Daerah Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi Bab IV Tugas dan Fungsi Bab VII Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 18 Tahun 2002
PENGAWASAN - PEMERIKSAAN - TERNAK - HEWAN - YANG KELUAR MASUK WILAYAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2002/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN TERNAK/HEWAN YANG KELUAR
MASUK WILAYAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Untuk mencegah penyakit hewan menular bagi hewan-hewan yang dibawa dari dan ke Daerah Kab. Tanjung Jbaung Timur perlu diadakan pengawasan dan tindakan preventif dengan cara pemeriksaan dan pengobatan hewan/ternak; Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dimaksud diperlukan sarana dan biaya; Untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Perda Kab. Tanjung Jabung Timur.
UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999
Perda ini mengatur tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN TERNAK/HEWAN YANG KELUAR MASUK WILAYAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pelaksanaan Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2002.
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Tahun 2012 No.18/TLD No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan maka kesehatan hewan dan
kesehatan masyarakat veteriner mempunyai peran penting
dalam meningkatkan produktivitas ternak dan melindungi
masyarakat dari bahaya residu dan cemaran mikroba yang
terkandung di dalamnya sebagai akibat perlakuan selama
produksi dan peredaran bahan pangan asal hewan. Dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas
sumber daya hewan untuk penyediaan pangan yang aman,
sehat, utuh, dan halal, perlu dikembangkan wawasan dan
paradigma baru di bidang peternakan dan kesehatan hewan
sehingga hewan mempunyai peranan penting dalam penyediaan
pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi
manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk
kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun
2008 sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun
2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Untuk menjamin kepastian terselenggaranya peternakan dan kesehatan
hewan diperlukan penyediaan lahan yang memenuhi persyaratan teknis
peternakan dan kesehatan hewan.Air yang dipergunakan untuk kepentingan peternakan dan kesehatan
hewan harus memenuhi persyaratan baku mutu air sesuai
peruntukkannya. Penyediaan dan pengembangan benih, bibit dan/atau bakalan
dilakukan dengan mengutamakan produksi dalam negeri dan
kemampuan ekonomi kerakyatan. Budi daya ternak dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan
peternakan, serta pihak tertentu untuk kepentingan khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2012.
31 hlm beserta Penjelas
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Bupati Jepara Nomor 48 Tahun Alokasi 2009 tentang dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk sesuai indikator tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu, tepat harga, tepat mutu dan tepat sasaran serta membantu petani dalam meningkatkan produktifitasnya, perlu mengalokasikan pupuk dan menetaplan Marga Eceran Tertinggi (HET) pupuke bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Jepara; bahwa berdasaran Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2010, sebagaimana dliubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomnor 76 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Berubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2010, perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomo 48 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabuputen Jepara Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimnana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 48 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomnor 8 Tahun 1999; Undang-Undang 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahon 2008; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 429/Kpts/Um/9/1973; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 536/Kpts/TP.270/7/1985; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 949/Kpts/TP.270/12/1996; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009; Peraturan Bupti Jepara Nomor 48 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 8 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 48 Tahun Alokasi 2009 tentang dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010 diubah.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat