Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 82 Tahun 2020

Program Peningkatan Produksi Pangan Di Kabupaten Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. tim koordinasi kabupaten, profil dan peta lahan; b. perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program; c. pelatihan dan pendampingan; d. dukungan teknis; e. jaminan penyerapan hasil produksi; f. wilayah pengembangan; g. sumber air atau irigasi; dan h. permodalan usaha.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 82 Tahun 2020 tentang Program Peningkatan Produksi Pangan Di Kabupaten Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
82
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/No.702
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 291 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan