Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mendanai kegiatan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran;
b. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 63 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, besaran dana cadangan ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 558) sebagaimana teiah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeloiaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Pembentukan Dana Cadangan dimaksudkan untuk penyediaan sebagian dana dalam rangka membiayai kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri direncanakan mulai pelaksanaannya pada Tahun Anggaran 2016.
Dana Cadangan tidak dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan diluar yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2015.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 7 Tahun 2014
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PERUBAHAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi No. 02 Tahun 2007 Tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dengan adanya penetapan PP No. 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, dan Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis aktual pada pemerintah daerah, dimana terdapat beberapa perubahan terkait dengan kebijakan akuntansi pelaporan keuangan, untuk itu perlu dilakukan perubahan terhadap Perda kab. muaro jambi No. 02 Tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 02 tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 02 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda Kab. Muaro Jambi No. 02 Tahun 2007 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sehubungan dengan perkembangan sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No,12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.30 Tahun 1979; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Perda Kab Gorontalo No.11 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo Nomor 5 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 15 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. Thn 2014/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa kekayaan Daerah adalah unsur terpenting dalam penyelenggaran Perda untuk meningkatkan pengamanan terhadap kekayaan Daerah maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelesaian Kerugian Daerah.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 28 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 3 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Penutup, Tim Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah, Subjek Dan Objek, Informasi Verifikasi Dan Pelaporan, Penyelesaian Tuntunan Perbendaharaan , Dan Tuntunan Ganti Rugi, Kedaluarsaan,Penghapusan , Penyetoran, Ketentuan Lain- Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
26 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014
Partai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Pekalongan No. 9 Tahun 2015 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa keuangan daerah dikelola secara efisien, efektif, dan dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan yang baik yang memiliki tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
c. bahwa dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016 kebutuhan dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Kabupaten Pekalongan perlu membentuk dana cadangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4719); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, PRINSIP, TUJUAN, BESARAN DAN SUMBER DANA CADANGAN, PENEMPATAN DANA CADANGAN, PENGELUARAN DANA CADANGAN PEMILIHAN, PENGGUNAAN DANA CADANGAN, PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2014.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULSELBAR
ABSTRAK:
Untuk mendorong perkembangan dan pertumbuhan perekonomian, maka perlu memperkuat struktur permodalan PT. Bank Sulselbar; Pemerintah Kabupaten adalah salah satu pemegang saham PT. Bank SulselBar memberikan kontribusi dengan melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang; c. bahwa dengan penyertaan modal, maka Pemerintah Kabupaten memperkuat penerimaan Daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD); berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank SulselBar.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan Tidak Berlakunya Berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
5. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
11. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
12. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULSELBAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2014
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2014.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Boalemo No. 5 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 13 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Pendirian telah ditetapkan dengan Perda Kabupaten Dati II Cianjur No. 3/Huk/021.1/1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Dati II Cianjur sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Cianjur No. 17 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Perda Kabupaten Dati II Cianjur No. 3/Huk/021.1/1975 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Dati II Cianjur. Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan guna meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat berupa ketersediaan air minum, maka perlu dilakukan pembenahan PDAM Kabupaten Cianjur, khususnya pada aspek menajemen kelembagaan untuk mengarahkan terwujudnya PDAM Kabupaten Cianjur menjadi suatu BUMD yang dikelola secara profesional. Dengan terbitnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014 tentan Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Perda Kabupaten Dati II Cianjur No.3/Huk/021.1/1975 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Dati II Cianjur sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Cianjur No. 17 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Perda Kabupaten Dati II Cianjur No. 3/Huk/021.1/1975 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Dati II Cianjur perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Keputusan Menteri Otda No. 8 Tahun 2000; Permendagri No. 23 Tahun 2006; Permendagri No. 2 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Tempat Kedudukan dan Tujuan Pendirian;
3. Modal;
4. Organ Perusahaan Umum Daerah Air Minum;
5. Pegawai;
6. Dana Pensiun;
7. Tahun Buku dan Penggunaan Laba;
8. Asosiasi;
9. Pembubaran;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2014.
Perda Kabupaten Cianjur Dati II Cianjur No. 3/Huk/021.1/1975 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Cianjur No. 17 Tahun 1986 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 6 Tahun 2014
pertanggungjawaban - pelaksanaan - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Thn 2014/No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 maka perlu membentuk Perbup tentang Pertanggungjawaban Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; U No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 22 Tahun 2013; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012;PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007 ; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 83 Tahun 2012; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 10 Tahun 2012;Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 70 Tahu 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 tahun 2007; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 65 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahu 2008; Permendagri No. 20 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2010; Permendagri No. 24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 26 Tahun 2013; Permendagri No. 32 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; permendagri No. 37 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 16 Tahun 2013; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Thun 2008; Perda Kab Bogor No. 22 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Bogor No. 24 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 27 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 8 tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 4 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 13 tahun 2010; Perda kab Bogor No. 14 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 15 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Bogor No. 4 Tahun 2014; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 8 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2011; Perd Kab Bogor No. 12 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 13 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 17 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 20 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 23 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 25 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 26 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 27 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 28 tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 29 tahun 2011; Perda kab Bogor No. 30 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 13 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 14 Tahun 2012; PerdaKab Bogor No. 1 Tahun 2013; Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 2013; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2013; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2013; Perda Kab Bogor No. 10 tahun 2013; Perda Kab Bogor No. 11 ahun 2013; Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawabn Pelaksana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
14 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat