HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA LHOKSEUMAWE
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA LHOKSEUMAWE
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu membentuk
Qanun Kota Lhokseumawe tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017.
- Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinana dan Anggota DPRK, Belanja Penunjang Kegiatan DPRK, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK, Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
- Peraturan yang dicabut Qanun Kota Lhokseuamawe No. 1 Tahun 2005 dan Qanun Kota Lhokseuamawe No. 2 Tahun 2009.
-
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3, TLD NO.36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan
Kumuh Dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan
hidup dan kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat di
perumahan dan kawasan permukiman sebagai kebutuhan
dasar manusia yang mempunyai peran sangat strategis dalam
pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah
satu upaya membangun manusia seutuhnya, berjati diri,
mandiri dan produktif;
b. bahwa masyarakat di Kota Balikpapan membutuhkan
perumahan dan kawasan permukiman yang baik dan sehat,
sehingga Pemerintah Daerah perlu mencegah dan
meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman
kumuh secara terencana, terpadu, profesional, dan
bertanggungjawab, serta selaras, serasi dan seimbang dengan
penggunaan dan pemanfaatan ruang;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman, dimana pencegahan dan
peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman
kumuh menjadi kewajiban dari Pemerintah Daerah;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman, dimana penetapan lokasi
perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 27 Tahun 1959;UU No 3 Tahun 1953; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
Dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Ketentuan Umum
Ruang Lingkup
Kriteria Dan Tipologi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan Berkembangnya Perumahan
Kumuh Dan Permukiman Kumuh Baru
Peningkatan Kualitas Terhadap
Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
Penetapan Lokasi
Perencanaan Penanganan
Pola Penanganan
Penyediaan Tanah
Pendanaan Dan Sistem Pembiayaan
Tugas Dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Pola Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Dan Kearifan Lokal
Larangan
Sanksi Administratif
Ketentuan Penyidikan
Ketentuan Pidana
Pemberian Insentif
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama
1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan dan berlaku pada tanggal diundangkan.
73 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk Melaksanakan Ketentuan pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu Menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota Dewan perwakolan Rakyat Daerah kabupaten katingan
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-undang Nomor 5 tahun 2002; Undang-undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penghasilan Pimpinan Dan Anggota DPRD; Bab III Tnjangan Kesejahteraan Pimpinan DAn Anggota DPRD; Bab IV Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Bab V Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Bab VI Pengelolaan Hak Keuangan DAn Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD; Bab VII Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik No. 3 Tahun 2017
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan-DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Gresik Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa kesejahteraan masyarakat di di desa perlu ditingkatkan melalui pengelolaan potensi ekonomi yang dimiliki oleh desa secara tepat, sehingga semakin terbuka lapangan pekerjaan dan terjadi peningkatkan ekonomi dan sosial;
b. bahwa potensi ekonomi desa di wilayah Kabupaten Gresik meliputi potensi pertanian, pertambangan dan kelautan memiliki peluang yang sangat besar untuk dikembangkan dan dikelola secara efektif, efisien dan transparan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Perda tentang BUM Desa
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 12 Tahun 1950
3. UU No 40 Tahun 2007
4. UU No 12 Tahun 2011
5. UU No 1 Tahun 2013
6. UU No 6 Tahun 2014
7. UU No 23 Tahun 2014
8. PP No 79 Tahun 2005
9. PP No 43 Tahun 2014
10. PP No 60 Tahun 2014
11. Perpres No 87 Tahun 2014
12. Permendagri Ni 113 Tahun 2014
13. Permendagri No 114 Tahun 2014
14. PermenDesa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 4 Tahun 2015
15. Permendagri No 80 Tahun 2015
16. Permendagri No 1 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa. BUMDesa adalah badab usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Peraturan ini berisi ketentuan umum; pendirian BUMDesa; Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
Peraturan Daerah No 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lama 6 bulan terhitung sejak Perda ini diundangkan.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2017
PEDOMAN TEKNIS KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI DANA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD 2017/3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Kegiatan yang Dibiayai dari Dana Desa Tahun 2017
ABSTRAK:
Pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk memberikan acuan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai oleh Dana Desa. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, mengamanatkan Pemerintah Kabupaten menyusun Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa. Guna kepentingan tersebut, perlu mengatur Pedoman Teknis Kegiatan yang Didanai dari Dana Desa Tahun 2017 di Kabupaten Ciamis yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 12 Tahun 2007; Permendagri No. 35 Tahun 2007; Permendagri No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 20 Tahun 2010; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendesa PDTT No. 1 Tahun 2015; Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2015; Permendesa PDTT 3 Tahun 2015; Permendesa PDTT 4 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2016; Permendagri No. 46 Tahun 2016; Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2016; Permendesa PDTT No. 22 Tahun 2016; Permenkeu No. 49/PMK.07/2016; Perda Kabupaten Ciamis No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ciamis No. 13 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ciamis No. 8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Ciamis No. 19 Tahun 2016; Perbup Ciamis No. 22 Tahun 2010; Perbup Ciamis No. 21A Tahun 2013; Perbup No. 21 Tahun 2015; Perbup No. 26 Tahun 2015; Perbup Ciamis No. 55 Tahun 2015; Perbup Ciamis No. 36 Tahun 2016; Perbup Ciamis No. 66 Tahun 2016; Perbup Ciamis No. 74 Tahun 2016; Perbup Ciamis No. 78 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Teknis Kegiatan yang Dibiayai Dana Desa Tahun 2017, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pengalokasian Dana Desa;
3. Prinsip, Prioritas, Kriteria dan Perencanaan Penggunaan Dana Desa;
4. Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Pembangunan Dana Desa;
5. Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Pemberdayaaan Masyarakat Desa;
6. Penyaluran Pencairan, Pengelolaan, Fasilitasi Teknis dan Verifikasi Dana Desa;
7. Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa;
8. Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
9. Pengawasan dan Pemantauan;
10. Ketentuan Lain-Lain;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
59 halaman (lampiran 37 halaman)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2017 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA NOMOR 6 TAHUN 2O16 TENTANG PEMBENTUKAN
DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melindungi segenap warganya terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat Kabupaten Natuna termasuk perlindungan atas bencana daerah dan kebakarar, maka perlu dibentuk Dinas Pemadam Kebakaran di Kabupaten Natuna.
UUD'45 Pasal 18 ayat (6); UU No.53 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2002; UU No.24 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembenukan dan susunan perangkat daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA NOMOR 6 TAHUN 2O16
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBINAAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 huruf a Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permensos No. 8 Tahun 2012; Perda Kota Prabumulih No. 28 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan Pembinaan terhadap Anak Ja1anan, Gelandangan, dan Pengemis, kriteria Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) penyelenggara pembinaan anak jalanan, anak punk jalanan, gelandangan, pengemis dan gelandangan psikotik, peran serta masyarakat pembinaan anak jalanan, anak punk jalanan, gelandangan, pengemis dan gelandangan, larangan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
10 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kependidikan pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri serta guna meningkatkan kinerja layanan pendidikan di Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Sekolah Luar Biasa Negeri, masih diperlukan adanya Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang pada saat pengalihan kewenangan sudah terdaftar sebagai GTT atau PTT, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 15 tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP no 19 Tahun 2005; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP no 80 Tahun 2010; Perda Provinsi Jawa Tengah No 9 Tahun 2016; Permendagri No 13 Tahun 2006;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kreiteria GTT dan PTT Penerima Honorarium, Penyusunan Kebutuhan GTT dan PTT, Kontrak Kerja Individu, Besaran Honorarium, Monitoring dan Evaluasi, Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
ABSTRAK:
Kabupaten Merangin yang memiliki banyak destinasi pariwisata diperlukan pembangunan kepariwisataan yang diharapakan dapat memberikan peluang dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
Pembangunan kepariwisataan harus diselenggarakan secara terpadu khususnya mengenai pengembangan dan perizinan sektor pariwisata guna upaya mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat;
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya, sehingga untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perizinan sektor pariwisata diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan tanda daftar usaha pariwisata.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenpar No. 18 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, meliputi; Usaha Pariwisata; Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata; Pemutakhiran TDUP; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Pelaporan; dan Peran Serta Mayarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Izin Tetap Usaha Pariwisata yang masih berlaku dan telah dimiliki Pengusaha Pariwisata sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, untuk sementara diperlakukan sama dengan TDUP.
Pengusaha Pariwisata yang memiliki Izin Tetap Usaha Pariwisata, wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan memiliki TDUP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
29 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat