Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Teknis Kegiatan yang Dibiayai Dana Desa Tahun 2017, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pengalokasian Dana Desa; 3. Prinsip, Prioritas, Kriteria dan Perencanaan Penggunaan Dana Desa; 4. Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Pembangunan Dana Desa; 5. Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Pemberdayaaan Masyarakat Desa; 6. Penyaluran Pencairan, Pengelolaan, Fasilitasi Teknis dan Verifikasi Dana Desa; 7. Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa; 8. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 9. Pengawasan dan Pemantauan; 10. Ketentuan Lain-Lain; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat