Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2017

Pedoman Teknis Kegiatan yang Dibiayai dari Dana Desa Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Teknis Kegiatan yang Dibiayai Dana Desa Tahun 2017, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pengalokasian Dana Desa; 3. Prinsip, Prioritas, Kriteria dan Perencanaan Penggunaan Dana Desa; 4. Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Pembangunan Dana Desa; 5. Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Pemberdayaaan Masyarakat Desa; 6. Penyaluran Pencairan, Pengelolaan, Fasilitasi Teknis dan Verifikasi Dana Desa; 7. Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa; 8. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 9. Pengawasan dan Pemantauan; 10. Ketentuan Lain-Lain; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Kegiatan yang Dibiayai dari Dana Desa Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
06 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2017
Tanggal Berlaku
06 Januari 2017
Sumber
BD 2017/3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
Halaman ini telah diakses 1529 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan