Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABIPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, susunan dan pengendalian Organisasi Perangkat Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kelembagaan di Pemerintahan Kabupaten Madiun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Madiun dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Madiun.
Bagan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Madiun sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
57 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 13 Tahun 2011
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - PERANGKAT DAERAH - KABUPATEN KERINCI - perubahan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN,ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan pemerintah daerah, Bupati perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah;
Berdasarkan analisa beban kerja terhadap perangkat daerah baik unit kerja maupun susunan organisasi sebagaimana diatur dalam Perda No. 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci tidak sesuai lagi, dan perlu dilakukan perubahan;
Untuk menyelaraskan beberapa satuan kerja perangkat daerah dengan PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan yang lebih tinggi.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2006; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2010; PP No.19 Tahun 2010; Keppres No. 87 Tahun 1999; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2009.
Perda ini mengatur Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
Mengubah ketentuan PAsal 2 ayat (3) huruf b; Pasal 4 huruf a angka 3; Pasal 11; Pasal 25.
Menghapus ketentuan Pasal 4 huruf c; Pasal 5 huruf c angka 3; Pasal 6 huruf a angka 2; Pasal 6 huruf b angka 3; Pasal 6 huruf c.
Menambahkan 1 (satu) angka pada Pasal 5 huruf c, yakni angka 4; 1 (satu) angka pada Pasal 6 huruf a, yakni angka 4; 1 (satu) angka pada Pasal 6 huruf b, yakni angka 4; 1 (satu) huruf pada Pasal 6, yakni huruf d.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2011 No.13/TLD No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. babwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan
daerah, Bupati dibantu oleh perangkat daerah sebagai unsur
pelaksana otonomi daerah yang bertugas melaksanakan urusan
pemerintahan daerah berdasarkan otonomi daerah dan tugas
pembantuan yang diwadahi dalam Dinas Daerah;
b.bahwa dalam rangka optimalisasi perangkat daerah dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan
daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka susunan
organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Blora
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora
Nomor 7 Tahun 2008 perlu ditinjau kembali
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Blora Nomor 7 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2011.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah sesuai kebutuhan dan karakteristik daerah serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Kota Jayapura.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1993; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan dan kedudukan BPP; wewenang, tugas dan fungsi BPP, susunan organisasi, eselon dan kepegawaian, tata kerja, pembinaan dan pengawasan dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2011.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2011
SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN - PENANGGULANGAN - BENCANA - DAERAH - KABUPATEN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah serta menetapkan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 46 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten; Meliputi Pembentukan, Kedudukan,Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lajut dengan Peraturan Bupati.
7 hlmn; 2 lmprn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Thn 2011/No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2011 No.12/TLD No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan
daerah, Bupati dibantu oleh perangkat daerah sebagai unsur
pengawas, unsur perencana, unsur pendukung tugas Bupati
dalam penyusunan dan pelaksanaan tugas daerah yang bersifat
spesifik yang diwadahi dalam Lembaga Teknis Daerah;
b.bahwa dalam rangka optimalisasi perangkat daerah dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan
daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka susunan
organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah dan Badan
Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Blora sebagaimana
diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6
Tahun 2008 perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari :
a.Inspektorat;
b.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
c.Badan Kepegawaian Daerah;
d.Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan Dan Keluarga Berencana;
e.Badan Lingkungan Hidup;
f.Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan;
g.Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik;
h.Kantor Ketahanan Pangan;
i.Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah;
j.Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soetijono Blora; dan
k.Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soeprapto Cepu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2011.
Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 12 Tahun 2011
ORGANISASI DAN TATA KERJA - RSU SUNGAI GELAM - KABUPATEN MUARO JAMBI - perubahan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2011/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM
SUNGAI GELAM KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Kab. Muaro Jambi khususnya masyarakat dan keluarga di Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi perlu membentuk Rumah Sakit Umum Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja RSU Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b, ayat (7), ayat (8) dan ayat (9); Pasal 6; Pasal 7 huruf a, huruf b dan huruf c; Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
5 hlm,; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2011
SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - perubahan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2011/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang proporsional sesuai dengan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah;
bahwa berdasarkan analisis beban kerja dan analisis jabatan, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No, 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2011.
Mengubah Ketentuan Pasal 2 ayat (1); Mengubah Ketentuan Pasal 6
9 hlmn; 1 pnjlsn; 13 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 25 Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pembentukan Peraturan Daerah tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Jayapura telah ditetapkan Peraturan Walikota Jayapura Nomor 15 Tahun 2010 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Jayapura tanggal 12 November 2010, sehingga perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Jayapura kembali dengan Peraturan Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1993; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, orgnisasi, tugas dan fungsi kepala pelaksana, tata kerja, pembinaan dan pengawasan, eselonisasi dan kepegawaian, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2011.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat