Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka
dalam rangka mewujudkan ketertiban dalam Administrasi
Kependudukan di Kabupaten Kebumen perlu mengatur
penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
yang meliputi
Hak Dan Kewajiban Penduduk,
Kewenangan Pemerintah Daerah Dan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil,
Pendaftaran Penduduk,
Pencatatan Sipil,
Data Dan Dokumen Kependudukan,
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan,
Pengawasan,
Penyidikan,
Sanksi Administratif,
Ketentuan Pidana,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2009.
137 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2009 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
dan pengelolaan kepariwisataan serta
mendukung pendapatan asli daerah perlu
pengelolaan obyek wisata secara profesional.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; eraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pendirian dan pengelolaan PD Bhumi Phala Wisata di Kabupaten Temanggung. Maksud dan tujuan pendirian perusahaan daerah tersebut mencakup pelayanan, kemanfaatan umum, peningkatan pendapatan, dan dukungan pembangunan daerah. Peraturan juga mencakup aspek-aspek seperti struktur organisasi, kedudukan, usaha pariwisata, modal, pengurus, badan pengawas, direksi, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2009.
24 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2009
PERDA Kab. Bantul No. 6 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pemakaian dan pemeliharaan barang
daerah,dimana beban operasional pemeliharaan semakin
meningkat,maka Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1999 perlu ditinjau
untuk penyesuaian beban dengan pendapatan asli daerah
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan DaerahDaerah
tingkat II di sulawesi , Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan Undangundang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
PemerintahanDaerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang PembagianUrusan
Pemerintahan antara Pemerintah Pemerintahan DaerahProvinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 1989
tentangPenyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah
KabupatenMaros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007
tentangPokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembagian
UrusanPemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan
KabupatenMaros
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1999
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2009
PERUSAHAAN DAERAH PUSAT PERGUDANGAN KOTA PEDARINGAN SURAKARTA - pendirian
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota Pedaringan Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Pusat Pergudangan Kota Pedaringan Surakarta merupakan salah satu asset Pemerintah Kota Surakarta yang perlu dikelola secara profesional dengan menganut prinsip prinsip good corporate governance sehingga terwujud pengelolaan yang efektif dan efisien agar memperoleh pendapatan yang maksimal guna memajukan perekonomian daerah; bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan Pusat Pergudangan Kota Pedaringan
Surakarta sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu mendirikan lembaga berbentuk Perusahaan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota Pedaringan Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, tempat dan kedudukan, jangka waktu pendirian, modal, pengurus, pegawai, tunjangan dan uang balsa jasa, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, laporan perhitungan hasil usaha, laporan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba serta pemberian jasa produksi, kerjsama, pembinaan, pengawsan, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan berbasis gender dan anak adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi;
b. bahwa korban kekerasan berbasis gender dan anak harus mendapatkan perlindungan, baik dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pemerintah Daerah bersama masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan, perlindungan, pemulihan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyeleng-garaan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas dan tujuan, hak-hak korban, keajiban pemerintah daerah, penyelenggaraan perlindungan, peran serta masyarakat, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2009.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, Gubernur di bantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemda. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan PERDA. PERDA No.3 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Sususan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat perlu dilakukan penataan kembali dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan yang berlaku.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.9 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Barat Nomor 03 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan susunan oeganisasi, kelompok jabatan fungsional, dan tata kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2009.
mencabut PERDA No.3 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat