Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2009

Perusahaan Daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pendirian dan pengelolaan PD Bhumi Phala Wisata di Kabupaten Temanggung. Maksud dan tujuan pendirian perusahaan daerah tersebut mencakup pelayanan, kemanfaatan umum, peningkatan pendapatan, dan dukungan pembangunan daerah. Peraturan juga mencakup aspek-aspek seperti struktur organisasi, kedudukan, usaha pariwisata, modal, pengurus, badan pengawas, direksi, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
14 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2009
Tanggal Berlaku
11 Mei 2009
Sumber
LD Tahun 2009 No. 3
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan