Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pendirian dan pengelolaan PD Bhumi Phala Wisata di Kabupaten Temanggung. Maksud dan tujuan pendirian perusahaan daerah tersebut mencakup pelayanan, kemanfaatan umum, peningkatan pendapatan, dan dukungan pembangunan daerah. Peraturan juga mencakup aspek-aspek seperti struktur organisasi, kedudukan, usaha pariwisata, modal, pengurus, badan pengawas, direksi, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat