Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengendalian pengawasan, perlindungan, penyederhanaan dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha terhadap usaha yang menimbulkan bahaya, kerugian dan/atau gangguan, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna perlu diatur petunjuk pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerbitan Izin Gangguan.
Undang-Undang Gangguan Nomor 228 Tahun 1926 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2013 ; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 35 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis kegiatan dan/atau usaha yang wajib memiliki izin gangguan, tata cara persyaratan perizinan, masa berlaku izin, ketentuan retribusi, tata cara pembayaran dan tempat pembayaran, prosedur pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, mekanisme pengaduan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2014
Pajak dan Retribusi Daerah;Perizinan, Pelayanan Publik
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2014/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 37 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu dibuat peraturan yang yang menjadi petunjuk pelaksanaan dalam pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/ PRT/ M/2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemebrian Pengurangan, Keringan dan Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kriteria Wajib Retribusi yang Dapat Mengajukan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;Persyaratan Permohonan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Besaran Pengurangan dan Keringanan Retribusi;Tata Cara Penyelesain Permohonan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1995/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Terminal Bus
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 TAhun 1991 tentang Stasiun Otobis dan tempat pemberhentian kendaraan bermotor angkutan umum lainnya, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan penyesuaian; bahwa atas pertimbangan tersebut dalam rangka memperlancar pelayanan masyarakat dibidang jasa transprortasi maka dipandang perlu mengatur kembali pengelolaan terminal Bus Surakarta yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 14 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 974-442 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 1990; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1990;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan terminal, perijinan penggunaan kios, perijinan pengguna loket dan penjual jasa, retribusi terminal, tata tertib terminal bus, pengawaan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 1995.
Peraturan Daerah Kotamadya Daeah Tingkat II Surakarta Nomor 4 tahun 1956 dicabut.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Kota Madiun Tahun 2022 Nomor 5/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN
LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KOTA MADIUN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan
Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor
3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka Peraturan Walikota Madiun
Nomor 47 Tahun 2020 tentang Tata Cara Konfirmasi
Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik
Tertentu di Kota Madiun sudah tidak sesuai dengan
situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam
Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 25
Tahun 2017;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum
Daerah.
DPMPTSP melakukan konfirmasi status wajib pajak
sebelum memberikan layanan publik tertentu melalui
sistem yang terin tegrasi dari Badan Pendapatan
Daerah yang dilakukan untuk memperoleh keterangan
status wajib pajak valid yang dapat diakses oleh
DPMPTSP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/No. 5 Seri B Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pendirian Depot Lokal, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Umum serta Pemasaran Bahan Bakar Khusus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2004.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 5 Tahun 2013
standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi publik bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di lingkungan pemerintah kabupaten toba samosir
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2017/No. 05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasonal Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba Samosir
ABSTRAK:
Untuk menyediakan informasi publik perlu diatur Standar Operasional Prosedur (SOP) agar dalam penyediaan dan pengelolaan informasi publik secara baik dan efisien serta pelayanan cepat, tepat, dan sederhana dalam penyebar luasannya dan dapat diakses masyarakat dengan mudah, sehingga sangat perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati Toba Samosir tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kab. Toba Samosir.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1998; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; INPRES No. 7 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 3 Tahun 2017; PERKI No. 1 Tahun 2010; PERDA Kab. Toba Samosir No. 5 Tahun 2016; dan PERBUP Toba Samosir No. 62 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Standar Operasional Prosedur PPID, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Perindustrian dan Tanda Daftar Gudang (TDG)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna
mendorong peningkatan investasi dan menjamin perkembangan kepastian berusaha bagi dunia usaha perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan penyelenggaraan izin usaha perdagangan, pendaftaran perusahaan, izin industri dan pendaftaran gudang;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M• DAG/PER/ 12/2011, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
37 /M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar lndustri, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M• DAG/PER/3/2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan, perlu mengatur Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Industri dan Tanda Daftar Gudang (TDG);
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Industri, Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar
Perusahaan (TDP), Izin Industri dan Tanda Daftar Gudang (TDG);
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2759);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanarnan Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 25, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3596);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanarnan Modal;
17. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan;
19. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1988 tentang Usaha atau Kegiatan yang tidak dikenakan Wajib Daftar Perusahaan;
20. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M- DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M• DAG/PER/ 12/2011;
21. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M- DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
22. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M- DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti;
23. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri;
24. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor 10/D Seri D);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 47);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor Nomor 34 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 68);
Kepala Daerah berwenang menerbitkan SIUP, TOP, Izin Industri dan TOG.
Kepala Daerah dapat melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP, TOP, Izin Industri dan TOG kepada Pejabat yang ditunjuk.
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat