Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis kegiatan dan/atau usaha yang wajib memiliki izin gangguan, tata cara persyaratan perizinan, masa berlaku izin, ketentuan retribusi, tata cara pembayaran dan tempat pembayaran, prosedur pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, mekanisme pengaduan, sanksi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat