Perizinan, Pelayanan Publik
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Kota Madiun Tahun 2022 Nomor 5/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN
LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KOTA MADIUN
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan
Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor
3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka Peraturan Walikota Madiun
Nomor 47 Tahun 2020 tentang Tata Cara Konfirmasi
Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik
Tertentu di Kota Madiun sudah tidak sesuai dengan
situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam
Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 25
Tahun 2017;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum
Daerah.
- DPMPTSP melakukan konfirmasi status wajib pajak
sebelum memberikan layanan publik tertentu melalui
sistem yang terin tegrasi dari Badan Pendapatan
Daerah yang dilakukan untuk memperoleh keterangan
status wajib pajak valid yang dapat diakses oleh
DPMPTSP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
- 5 Halaman
|