Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 65001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komite Sekolah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diaturnya substansi materi Komite Sekolah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, maka Keputusan Gubernur Nomor 59 Tahun 2003 perlu dilakukan penyempurnaan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai komite sekolah pada sekolah formal dan nonformal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Nomer 59 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Komite Sekolah pada Sekolah di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
14 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan 3 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Muba
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah kerja kecamatan, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan, serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk kecamatan baru di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin; Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 pada Pasal 126 ayat (1), pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Perda dan dengan berpedoman pada Keputusan Mendagri No. 4 Tahun 2000, pembentukan kecamatan dipandang telah memenuhi kriteria-kriteria dan juga dikaitkan dengan kemampuan pemerintah kabupaten, sehingga perlu membentuk Perda Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pembentukan 3 (tiga) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Keputusan Mendagri No. 4 Tahun 2000; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan 3 (tiga) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara No. 12 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Timor Tengah Utara No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 Nomor 12; Nomor Registrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur 12 Peraturan Daerah Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara
ABSTRAK:
a. bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan, Jenis, Kriteria Tipelogi dan Tipelogi Perangkat Daerah; Susunan Perangkat Daerah; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah; Pembentukan UPT; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman; 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 12 Tahun 2016
PERUBAIIAIT RTNCANA KER.'A PEMBANGUNAN DAERAII (RI(PDI I(ABUPATEN JENEFOITTO TAIIUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2016/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2016
ABSTRAK:
bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pembangunan
Daerah Tahun 2AL6 dan dalam rangka melaksanakan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penlrusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, maka Peraturan Bupati
Jeneponto Nomor 16 Tahun 2015 tentang Rencana
Kerja Pembangunan Daerah Kabrrpaten Jeneponto
Tahun 2AL6, perlu ditinjau kembali;
bahwa dalam rangka pen5rusunan APBD Perubahan
Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2Ot6 maka
perlu adanya Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Kabupaten Jeneponto Tahun 2O16;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Jeneponto.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Ta}:tun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tanrbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor L8221;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2OO3, tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2AA4 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan.
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahunf
2OO+ Nomor 1O4, Tambahan Lembaran Negara nenublif
Indonesia Nomor aa2\;
b.
C.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2AO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4a38\;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2AO7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2OO5-2O25 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor aTOO);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2OOT tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7251;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
20ll tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 523a1;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 09
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OLS Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 56791;
1O. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2074 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
ll.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi
Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor '1-4O, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a578);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor a593);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2OA7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
9.
Pemerintahan Daerah KabupatenlKota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a737);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor Ig,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a815);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Pen5rusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a8L7\;
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2Ol5-2O19 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pen5rusunan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006
Nomor 150);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03
Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jeneponto Tahun
2006-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2006 Nomor 1 5 1) ;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor
188);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor
18e);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun
2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008
Nomor 190);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor s
Tahun 2OO8 tentang Pernbentukan Organisasi dan Tata
Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008
Nomor 191);
24. Peratttran Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun
3:l:" ji::?"fl i,:*o::l*=,3;*=':"3^:AIlT^::Tc
25.
26.
27.
28.
Indonesia (KORPzu) Kabupaten Jeneponto (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2O1O Nomor 799);
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01
Tahun 2Ol2 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2Ol2-2O31 (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2Ol2 Nomor
2lO.a);
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02
Tahun 2OL4 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2O|4-2OL8 Kabupaten
Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2Ol4 Nomor 22fl;
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran
2OLO (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2016 Nomor 2a3l;
Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor t2
Tahun 2Arc Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Musrenbang-RKPD) Kabupaten
Jeneponto (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2Ol3 Nomor 12);
Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 03
Tahun 2OL6 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2OL6
(Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016
Nomor O3)
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBATIAN RENCANA
KERJA PEMBAITGUNAT{ DAERAII TRKPD) KABUPATEN
JENEPONTO TAHUN 2OL5
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Kabupaten adalah Kabupaten Jeneponto;
Bupati adalah Bupati Jeneponto.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan
Daerah untuk periode Tahun 2ol4-2o18, yang merupakan penjabaran dari
Visi, Misi, dan program Bupati/Kepala Daerah dengan berpedoman pada
RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Provinsi Sulawesi Selatan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah,
yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah
yang disingkat Renstra-SKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan
daerah untuk periode selama Tahun 2A74-2A18;
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD
adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode selama 1 (satu) tahun
atau disebut dengan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah;
Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut
Perubahan Rencana Keda Pembangunan Daerah yang disingkat
Perubahan RKPD adalah dokumen perencanaan untuk periode selama 1
(satu) tahun;
BAB II
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAII
Pasal 2
Perubahan RKPD merupakan landasan pen1rusunan Perubahan Kebijakan
Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk men)rusun
Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016.
Pasal 3
Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menguraikan
Perubahan Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2016.
Pasal 4
(1) Perubahan RKPD Tahun 2016 disusun dengan sistematika pen5rusunan
sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
BAB II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD SAMPAI DENGAN
TRIWULAN II
BAB III RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DAERAH
DALAM PERUBAHAN RKPD
BAB IV PENUTUP
(2) Uraian secara rinci Perubahan RKPD Tahun 2016 dimaksud pada ayat (1)
dimrrat dalam lampiran yang merrrpakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Perubahan RKPD Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
digunakan sebagai :
1. Pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jeneponto dalam men1rusun Perubahan Rencana Kerja Satuan
Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) ;
2. Pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam men5rusun
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2A16.
Pasal 6
Hal-hal yang tidak mengalami perubahan sebagaimana dimaksud
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah
Jeneponto Nomor 01 Tahun 2OL6 tentang Anggaran Pendapatan
Daerah (APBD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2016.
pada Pasal 4
Kabupatenl
dan Belarja[
I
Ko$Rffi E $8s, sf I vrnrrl${Asi p&ffi&p
v;
A$E$"iF}i F fu,, q
ZY
W
h
ffiA$iimA$ ! ,:ft.lJil fl. B{}$(. trffir.#ffi L
BAB III
PEITUTUP
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggat diundangkan.
Agar setiap ora.ng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2016.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, sekaligus mewujudkan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota sebagai bagian dari Ketahanan Pangan Nasional dan Provinsi, Pemerintah Kabupaten Katingan membentuk Dewan Ketahanan Pangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016
tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan;
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi;
3. Pembiayaan;
4. Ketentuan Peralihan; dan
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Katingan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Katingan
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang Pengadaan
Barang/Jasa; bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a tersebut, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 57 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan
Fungsi
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Hubungan Kerja
Bab V Kepegawaian
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2011.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 12 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGRAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 41
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
UU No. 12 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 109 Tahun 2000
PP No. 55 Tahun 2005, PP No.5 Tahun 2009, PP No. 71 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2017, PP No.2 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 16 Tahun 2018, PP No. 33 Tahun 2020, permendagri No. 52 Tahun 2012
Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permensos No. 9 Tahun 2018, PermenPUPR No. 29/PRT/M/2018, Permendagri No.36 Tahun 2018, Permendagri No.79 Tahun 2018, Permendagri No. 101 Tahun 2018, Permendagri No.114 Tahun 2018, Permendagri No. 121 Nomor 2018, Permenkes No.4 Tahun 2019, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No.59 Tahun 2021, Permendikbud No.32 Tahun 2022, Permendagri No. 84 Tahun 2022 Keputusan Mendagri No.050-5889 Tahun 2021, Perda Kab Way Kanan No. 8 Tahun 2016, Perda Kab Way Kanan No. 8 Tahun 2022, Perda Kab Way Kanan No. 10 Tahun 2022, Perbup Way Kanan No. 41 Tahun 2022
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
Halaman 31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 7 Tahun 2007, agar dapat dilaksanakan secara berdayaguna dan
berhasilguna maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Pemalang tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7
Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang No mor 25 Tahun 2004; Undang-Undang 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerinta h Nomor 73 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001; Peraturan Menteri Sosial Nomor : 83/HUK/2005; Keputusan Menteri Oalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kab upaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kab upaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan yang meliputi Pembentukan, Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Dikelurahan, Kepengurusan, Syarat-Syarat Pengurus, Musyawarah Anggota, Masa Bhakti, Tugas Dan Fungsi, Hubungan Kerja, Sumber Dana, Pelaporan, Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2007.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat dalam sebuah organisasi kemasyarakatan
merupakan hak konstitusional warga negara yang
dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa guna meningkatkan kinerja dan menjaga
keberlangsungan organisasi kemasyarakatan melalui
penciptaan kondisi yang memungkinkan organisasi
kemasyarakatan dapat tumbuh berkembang secara
sehat, mandiri, akuntabel, dan profesional untuk
berperan serta dalam pembangunan di Kabupaten
Boyolali perlu dilakukan pemberdayaan dalam rangka
meningkatkan ruang partisipasi masyarakat dalam
pembangunan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang,
Pemerintah Daerah dapat melakukan pemberdayaan
organisasi kemasyarakatan; bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan
Organisasi Kemasyarakatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Ciri dan Sifat Ormas, Bentuk dan Fungsi, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pendaftaran dan Pencatatan, Pelaksanaan Pemberdayaan Ormas, Kerja Sama Ormas, Sistem Informasi Ormas, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
25 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat