Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 12 Tahun 2023

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGRAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Way Kanan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGRAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Way Kanan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Blambangan Umpu
Tanggal Penetapan
26 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2023
Tanggal Berlaku
26 Juni 2023
Sumber
Berita Daerah
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Way Kanan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 160 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan