Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan yang meliputi Pembentukan, Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Dikelurahan, Kepengurusan, Syarat-Syarat Pengurus, Musyawarah Anggota, Masa Bhakti, Tugas Dan Fungsi, Hubungan Kerja, Sumber Dana, Pelaporan, Pembinaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat