Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2007

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan yang meliputi Pembentukan, Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Dikelurahan, Kepengurusan, Syarat-Syarat Pengurus, Musyawarah Anggota, Masa Bhakti, Tugas Dan Fungsi, Hubungan Kerja, Sumber Dana, Pelaporan, Pembinaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
22 Maret 2007
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2007
Tanggal Berlaku
22 Maret 2007
Sumber
BD.2007/NO.12
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan