Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan investasi Daerah, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah serta meningkatkan pendapatan asli Daerah perlu dilakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk saham kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Nilai
Komulatif penyertaan modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur setiap tahunnya ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Timur Tahun 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU NO. 3 Tahun 1953; UU No. 23 Tahun 2014; PERDA No.2 Tahun 2014.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam penyertaan modal Daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga dan/atau pemanfaatan modal Daerah oleh pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan. Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur pada Tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp4.660.000.000,00 (empat miliar enam ratus enam puluh juta rupiah). Penyertaan Modal Daerah dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2020 melalui anggaran pengeluaran pembiayaan Daerah pada anggaran Penyertaan Modal kepada Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Timur dengan kode rekening 6.2.2.002.002.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 70 Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 2 Tahun 2012 ten tang Retribusi
Jasa Umum di Kota Semarang mengatur mengenai
peninjauan tarif retribusi dilaksanakan paling lama 3
(tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian serta penetapan tarif
retribusi tersebut ditetapkan dengan Peraturan
Walikota; bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota
Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang
khususnya Pasal 45 yang mengatur tentang besarnya
tarif retribusi pelayanan pasar perlu ditinjau kembali
besaran tarifnya karena sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan perekonomian dan biaya
penyediaan layanan makin meningkat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan
Tarif Retribusi Pelayanan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nornor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nornor 70/M-Dag/ Per/12/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 84 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta kemampuan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS BITUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan investasi pada Kawasan Ekonomi Khusus Bitung yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di Kota Bitung serta untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja, perlu memberikan fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus Bitung.
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 25 Tahun 2007;
- UU No. 25 Tahun 2009;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 39 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 52 Tahun 2011;
- PP No. 45 Tahun 2008;
- PP No. 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 100 Tahun 2012;
- PP No. 32 Tahun 2014;
- PP No. 96 Tahun 2015;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- Perpres No. 33 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 150 Tahun 2014;
- Perpres No. 97 Tahun 2014;
- Perpres No. 91 Tahun 2017;
- Keppres No. 34 Tahun 2014;
- Permendagri No. 24 Tahun 2006;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Pergub Sulut No. 71 Tahun 2017;
- Kep.Gub Sulut No. 119 Tahun 2015;
- Perda Kota Bitung No. 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Bitung No. 3 Tahun 2016;
- Perda Kota Bitung No. 9 Tahun 2013;
- Perda Kota Bitung No. 8 Tahun 2016;
- Perda Kota Bitung No. 1 Tahun 2018;
- Perwali Bitung No. 48 Tahun 2016;
- Perwali Bitung No. 45 Tahun 2017;
- Kep. Walikota Bitung No. 188/HKM/SK/221/2017.
Pemberian insentif Penanam Modal diberikan kepada penanam modal yang mengajukan permohonan izin untuk melakukan kegiatan usaha di KEK Bitung. Pemberian insentif merupakan pemotongan atau pengurangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari nilai yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
7 halaman batang tubuh (5 pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh No. 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Tradisional dan Toko Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/M-DAG/PER/12/2013 maka untuk mengoptimalkan peran Pasar Rakyat, Toko Tradisional dan Toko Swalayan serta untuk kepastian berusaha dan tertib usaha perlu mengatur penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Toko Tradisional dan Toko Swalayan.
UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2006; UU No.26 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Perpres No.112 Tahun 2007; Permen Perdagangan No.46/M-DAG/PER/9/2009; Permen Perdagangan No.53/M-DAG/PER/9/2012; Permen Perdagangan No.70/M-DAG/PER/12/2013; Permen Perdagangan No.61/M-DAG/PER/8/2015; Qanun Kota Banda Aceh No.13 Tahun 2004.
Ketentuan Umum, Tujuan, Klasifikasi dan Kriteria, Penataan Pasar Rakyat,Toko Tradsional dan Toko Swalayan, Pendirian Pasar Rakyat, Toko Tradsional dan Toko Swalayan, Jam Operasional Pasar Rakyat, Toko Tradisonal dan Toko Swalayan, Sanksi, Pembinaan dan Pengawsan, Ketentuan Peralihan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2017.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat di Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, telah ditetapkan
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Penerbitan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat di
Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Nomor 40 Tahun 2016;
b. bahwa sehubungan dengan perubahan kedudukan,
susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya,
maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat di
Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Nomor 40 Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu ditinjau kembali;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah ; 7. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54
Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Pengelolaan
Pasar Rakyat di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya
Tahun 2015 Nomor 55) diubah antara lain : a) mengubah Ketentuan angka 5, angka 6, angka 7 dan angka 12
Pasal 1 ; b) mengubah Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 54 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENERBITAN IZIN USAHA PENGELOLAAN PASAR RAKYAT DI KOTA SURABAYA
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat,Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa Pertumbuhan Usaha Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan Yang Semakin Meningkat Perlu Diikuti Dengan Peningkatan Kepastian Usaha Dan Tertib Usaha.
Bahwa Untuk Mengoptimalkan Penataan Dan Pembinaan Terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan Perlu Mengatur Mengenai Keberadaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UUI No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2013; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 23/MPP/Kep/I/1998; PERMENDAG No. 36/M-DAG/PER/9/2007; PERMENDAG No. 53/M-DAG/PER/9/2012; PERMENDAG No. 68/M-DAG/PER/10/ 2012; PERMENDAG No. 35/M-DAG/PER/7/2013; PERMENDAG No. 48/M-DAG/PER/8/2013; PERMENDAG No. 70/M-DAG/PER/12/ 2013; PERDA Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No. 3 Tahun 2013; PERDA Kota Samarinda No. 6 Tahun 2013; PERDA Kota Samarinda No. 2 Tahun 2014; Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 620/K.364/1999.
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589).
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 39/M-DAG/PER/12/ 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
20. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 14).
19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/M-DAG/PER/12/ 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
kawasan transisi dan kawasan penyangga yang berada dalam Pusat Pengembangan Kawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda.
(1) Pengelola Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah memiliki SITU, SIUP dan TDP, harus menyesuaikan izin usahanya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Walikota ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Walikota ini berlaku.
29 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 67 Tahun 2009
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 13, BD 2008/13 SERI E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelaksanaan Keamanan Dan Ketertiban Di Pasar Milik Dan /Atau
Yang Dikuasai Pemerintah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 29 Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Retribusi Pasar; bahwa penyelenggaraan, pembiayaan dan pengorganisasian keamanan dan ketertiban di lingkungan pasar milik dan/ atau yang dikuasai Pemerintah Kota Banjar diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota, Dan bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur keamanan dan ketertiban di pasar milik dan/atau yang dikuasai Pemerintah Kota Banjar telah diatur dengan Keputusan Walikota Banjar Nomor 300/Kpts.176-Huk/VIII/2004, namun perlu ada penyempurnaan dan perbaikan-perbaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Sehingga berdasarkan pertimbangan maka Keputusan Walikota Nomor 300/Kpts.176-Huk/VIII/2004 tentang Keamanan dan Ketertiban di Pasar Milik Yang dikuasai Pemerintah Kota Banjar perlu diganti dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2002, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 28 Tahun 2006.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Organisasi dan Tata Kerja, Sumber Dana dan Pengunaanya, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2008.
Undang-undang Darurat tentang Pengeluaran Pinjaman Obligasi Berhadiah Tahun 1959
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1959.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat