RETRIBUSI PELAYANAN PASAR - PERUBAHAN TARIF
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD. 2018/No.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 70 Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 2 Tahun 2012 ten tang Retribusi
Jasa Umum di Kota Semarang mengatur mengenai
peninjauan tarif retribusi dilaksanakan paling lama 3
(tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian serta penetapan tarif
retribusi tersebut ditetapkan dengan Peraturan
Walikota; bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota
Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang
khususnya Pasal 45 yang mengatur tentang besarnya
tarif retribusi pelayanan pasar perlu ditinjau kembali
besaran tarifnya karena sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan perekonomian dan biaya
penyediaan layanan makin meningkat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan
Tarif Retribusi Pelayanan Pasar;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nornor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nornor 70/M-Dag/ Per/12/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 84 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta kemampuan masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018.
- 7 hal
|