Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2024/NO.05, Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam upaya meningkatkan ketertiban, keindahan, kerapian, pengendalian dan pembinaan, keandalan Bangunan Gedung serta guna terwujudnya keserasian tata ruang daerah dan kelestarian lingkungan, perlu adanya penyelenggaraan Bangunan Gedung yang berasaskan kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan dan kearifan lokal serta budaya daerah di Kabupaten Empat Lawang berupa Arsitektur, Banguan Gedung Beromamen Jati diri Budaya merupakan bagian kebudayaan bangsa Indonesia dan merupakan asset nasional yang keberadaannya perlu dipelihara, dibina, dimanfaatkan, dan dimajukan, sehingga dapat berperan dalam memperkokoh jati diri dan akar budaya bangsa.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Bangunan Gedung dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berlungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Fungsi dan Kelasifikasi Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Penatausahaan; Pembinaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
35 hlm, Penjelasan : 14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung di Daerah
dilaksanakan sesuai dengan asas otonomi yang bertujuan
memberikan pengayoman dan memajukan kesejahteraan
Masyarakat dalam rangka mewujudkan tata kehidupan
bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan; bahwa untuk menjamin keselamatan penghuni dan
lingkungannya, penyelenggaraan Bangunan Gedung
harus dilaksanakan secara tertib, guna terwujudnya
Bangunan Gedung yang fungsional, andal, menjamin
keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan
pengguna, serta serasi dan selaras dengan arsitektur
lokal, diperlukan pengaturan tentang Bangunan Gedung; bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Bangunan Gedung belum cukup mengatur tentang
prasarana Bangunan Gedung, Standar Teknis Bangunan
Gedung serta penyesuaian pengaturan perizinan sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi dan Klasifikasi Gedung, Standar Teknis Bangunan Gedung, Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Peran Masyarakat, Pembinaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2018 dicabut.
258 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan
Bangunan Gedung yang tertib, baik secara administratif
maupun secara teknis, agar terwujud Bangunan Gedung
yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan,
kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna,
serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9
Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung sudah tidak
sesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011
tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2024 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PERIZINAN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
a.bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi perlu dicabut;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
-
-
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2024
bahwa Bangunan Gedung sebagai tempat manusia
melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat
strategis dalam perwujudan produktivitas dan jati diri
manusia, sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan
bangunan gedung; bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus
dilakukan secara tertib, baik secara administratif maupun
secara teknis, agar terwujud Bangunan Gedung yang
fungsional, handal, yang menjamin keselamatan,
kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna atau
masyarakat, serta serasi dan selaras dengan
lingkungannya; bahwa dalam upaya mewujudkan penyelenggaraanBangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
diperlukan pengaturan tentang Bangunan Gedung; bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Bangunan Gedung sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum yang ada, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun
2023
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis Bangunan Gedung, Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Peran Masyarakat, Pembinaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2015 dicabut.
90 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2024
a. bahwa jasa konstruksi berperan penting dan strategis dalam menumbuh-kembangkan berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan sebagai penggerak pembangunan daerah yang bertujuan meningkatkan aksesibilitas dan ruang mobilitas masyarakat terhadap berbagai kegiatan sosial ekonomi; b. bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengaturan terhadap usaha jasa konstruksi agar tumbuh dan berkembang sehingga mampu mendukung terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, perlu diatur dengan Peraturan Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jasa Konstruksi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor
10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2020
Dalam Perda ini diatur tentang jasa konstruksi, yang bertujuan diantaranya memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi, mewujud ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi, mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang jasa konstruksi, menata sistem jasa konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun, menjamin tata kelola penyelenggaraan jasa
konstruksi yang baik, menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi. Ruang lingkup pengaturan dalam perda ini meliputi tanggungjawab dan kewenangan Pemerintah Daerah; usaha jasa konstruksi; persyaratan usaha, keahlian, dan keterampilan; penyelenggaraan dan pengembangan usaha jasa konstruksi; badan usaha jasa konstruksi asing dan usaha perseorangan jasa konstruksi asing; pemberdayaan; pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi; kegagalan bangunan; forum jasa konstruksi daerah; penyelesaian sengketa; hak dan kewajiban; larangan; dan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2024.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa demi mewujudkan masyarakat Kabupaten Magelang yang
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Tahun 1945, pembangunan di Daerah memerlukan
dukungan penyelenggaraan jasa konstruksi; bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi dilaksanakan melalui fasilitasi penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah, serta
pembinaan jasa konstruksi untuk mewujudkan bangunan yang
berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial
ekonomi kemasyarakatan; bahwa setelah diubahnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi dengan Undang-Undang 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang diperlukan dasar hukum di daerah sebagai
bentuk kepastian hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang tentang Pembinaan Jasa
Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembinaan Jasa Konstruksi, Tim Pembina Jasa Konstruksi, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2015 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ikon Biduk Kajang Pada Tugu Selamat Datang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa Ikon merupakan simbol yang bermanfaat bagi masyarakat dan wisata, sehingga perlu dijaga kelestariannya secara terencana dan terpadu, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan berdasarkan Lampiran UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam rangka pelestarian budaya di kabupaten, maka dipandang perlu menetapkan ikon biduk kajang pada tugu selamat datang di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6), UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 28 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 141 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Daerah Tentang Ikon Biduk Kajang Pada Tugu Selamat Datang, Tugu selamat datang adalah bangunan sebagai tanda masuk suatu wilayah atau kawasan tertentu di daerah. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, ikon Kabupaten Ogan Komering Ilir, tugu selamat datang, pemeliharaan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2024 Nomor 1/E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pembangunan dalam lingkup nasional dan daerah bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilakukan secara tertib, baik secara administratif maupun secara teknis, agar terwujud Bangunan Gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna atau masyarakat, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai bangunan gedung sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
mengatur tentang penyelenggaraan bangunan gedung yang memuat fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, proses penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat, pembinaan dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2024.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
64
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 55, BD 2023 (55): 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Standar Belanja Konstruksi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja Konstruksi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 , Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang analisis standar belanja kontruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat