BUMD/Badan Usaha Milik DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kab. Bantul No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari
ABSTRAK:
Bahwa air minum dan air bersih merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus tersedia sesuai standar kesehatan dan terpenuhi sesuai kebutuhan masyarakat, bahwa sejalan dengan pertumbuhan penduduk Kabupaten Bantul, maka kinerja badan usaha milik daerah yang melakukan usaha penyediaan air minum dan air bersih bagi masyarakat harus ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan air bersih dan air minum masyarakat, bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bantul yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 11 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul, perlu disesuaikan bentuk hukumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Materi Pokok : Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan Pendirian, Kegiatan Usaha, Modal, Organ, Pegawai Perumda Air Minum, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Mekanisme Penetapan Tarif, Penggunaan Laba, serta Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 11 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.
Jumlah halaman : 41 HLM; Penjelasan : 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan peri kehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan serta merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
b. bahwa untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis;
c. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten/Kota adalah wewenang Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 29 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, pengelolaan kualitas air, pengendalian pencemaran air, kerjasama, hak, kewajiban dan peran serta, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2017.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan kegiatan usaha penyediaan air bersih serta sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan penyertaan modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Samarinda. Peraturan Daerah No. 03 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2009 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 03 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 13 Tahun 2009
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 03 Tahun 2008 yang diubah adalah ketentuan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 03 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2009.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2018
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2009 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 4/ TLD No. 79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang
ABSTRAK:
a. bahwa perekonomian daerah yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip transparasi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah terhadap pemenuhan hajat hidup masyarakat sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi terselenggaranya tata kelola perusahaan yang baik, perlu didukung oleh suatu peraturan daerah yang mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum sesuai kondisi, karateristik dan potensi daerah yang ada guna menciptakan iklim yang kondusif;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan Perusahaan Umum Daerah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kedudukan Perusahaan Daerah perlu diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 121 Tahun 2015; OO No 121 Tahun 2015; PP No 122 Tahun 2015; PP No 54 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup kegiatan usaha Perumda Air Minum Tirta Gemilang meliputi:
a. produksi dan pelayanan distribusi air minum; dan
b. pengembangan usaha lain.
Perumda Air Minum Tirta Gemilang mempunyai maksud untuk meningkatkan pelayanan penyediaan air minum terhadap pemenuhan hajat hidup masyarakat.
Sumber Modal Perumda Air Minum Tirta Gemilang terdiri atas:
a. penyertaan modal daerah;
b. pinjaman;
c. hibah; dan
d. sumber modal lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2009 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang
harus disyukuri dan dimanfaatkan serta dikelola dengan
sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka pengendalian pengambilan dan/atau
pemanfaatan air permukaan yang berdasarkan asas
kemanfaatan, kesinambungan dan kelestarian fungsi air
permukaan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah
menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8
Tahun 2002 tentang Pengambilan Dan Pemanfaatan Air
Permukaan;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sumber Daya Air, maka Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud huruf b sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu
perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengambilan Dan Pemanfaatan Air
Permukaan Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, perizinan, teknis pengambilan dan pemanfaatan, operasi dan pemeliharaan bangunan air, teknis konservasi dan pengendalian daya rusak, pajak air permukaan, pengendalian dan pengawasan, sanski administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.4, TLD NO.196
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Sendawar Maju Sejahtera dan Witelteram
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002
tentang pembentukan Perusahaan Daerah Sendawar
Maju Sejahtera dan Witelteram sudah tidak sesuai
dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu
dilakukan penyesuaian peraturan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.03 Tahun 2002.
Mengubah beberapa ketentuan (pasal 8 dan pasal 60) dalam Peraturan Daerah Nomor 13
Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah
Sendawar Maju Sejahtera dan Wiltelteram
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Daerah Nomor 13
Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah
Sendawar Maju Sejahtera dan Wiltelteram
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2019
a. bahwa untuk mendukung produktivitas
usaha tani guna meningkatkan produksi
pertanian dal am rangka ke tab an an pangan
dan kesejahteraan masyarakat, khususnya
petani diperlukan keberlanjutan sistem
irigasi;
b. bahwa sejalan dengan semangat demokrasi
dan desentralisasi pemerintahan,
keberlanjutan sistem irigasi perlu
pengembangan dan pengelolaan yang
melibatkan Pemerintah Daerah dan
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Irigasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; terakhir dcngan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur megnenai Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan dan Fungsi; Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; Kelembagaan Pengelolaan Irigasi; Wewenang dan Tanggung Jawab; Partispasi Masyarakat Petani dalam Pengembangan dan pengelolaan Sistem Irigasi; Pemberdayaan; Pengelolaan Air Irigasi; Pengembangan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Aset Irigasi; Pembiayaan; Alih Fungsi Lahan Beririgasi; Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi; Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10
-67-
Tahun 2004
93
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat