Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
ABSTRAK:
BAHWA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAPAT MENIMBULKAN DAMPAK NEGATIF DAN MENGANCAM MASA DEPAN GENERASI PENERUS SERTA BERTENTANGAN DENGAN UPAYA MEWUJUDKAN TATANAN KEHIDUPAN MASYARAKAT YANG ADIL DAN BERADAB; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PERLU MEMBENTUK PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA.
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR HK.02.02/MENKES/615/2016 TENTANG INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR; PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA (LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2016 NOMOR 9, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 64).
KETENTUAN UMUM; ANTISIPASI DINI; PENCEGAHAN; REHABILITASI; PENDAMPINGAN DAN ADVOKASI; KERJA SAMA DAN KEMITRAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PELAPORAN; PENDANAAN; PARTISIPASI MASYARAKAT; PENGHARGAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
TIDAK ADA
PERATURAN PELAKSANAAN DARI PERATURAN DAERAH INI DITETAPKAN PALING LAMA 1 (SATU) TAHUN SEJAK PERATURAN DAERAH INI DIUNDANGKAN.
28 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasu Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 2003; UU No, 35 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 2013; Permendagri No. 21 Tahun 2013; Permenkes No. 3 Tahun 2015; Permensos No. 9 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Asas dan tujuan, tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pasca rehabilitasi, forum koordinasi dan partisipasi masyarakat serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
30 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANGKAT NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA HARIAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN LANGKAT
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Langkat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Kabupaten merupakan bagian dan menjadi instansi vertikal di daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan teks diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Langkat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.7 Drt Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.5 Tahun 1982; PP No.10 Tahun 1986; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017 dan PERPRES Nomor 23 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Langkat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Langkat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan/atau Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa narkotika disatu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun disisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama;
b. bahwa pemerintah daerah bertanggungjawab melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap narkotika;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, maka dalam memfasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan/ atau peredaran gelap narkotika antara lain dengan menyusun Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan/atau Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Kudus;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Tahun 1972 yang mengubahnya;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
8. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika;
15. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan Narkotika.
- Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap Narkotika.
- Pencegahan berisi tentang upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap Narkotika.
- Deteksi Dini berisi tentang Deteksi Dini Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Aparatur Sipil Negara.
- Penanggulangan, upaya penanggulangan dilakukan terhadap penyalahgunaan Narkotika dan peredaran gelap Narkotika.
- Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan.
- Tim Koordinasi, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap Narkotika di daerah dibentuk Tim Koordinasi yang terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten, Badan Narkotika Nasional Kabupaten, Kepolisian, Lembaga Swadaya Masyarakat / Organisasi Kemasyarakatan, Perguruan Tinggi; dan/atau Media Massa.
- Penghargaan.
- Pembiayaan.
- Sanksi Administrasi.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 11 Tahun 2017
PENCEGAHAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. 2017/ NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di kalangan masyarakat semakin meningkat dan berdampak sangat luas terhadap kehidupan perseorangan, keluarga, masyarakat, Bangsa dan Negara sehingga perlu penanggulangan secara terpercaya dan terpadu;
b. bahwa Pemerintah Daerah dan masyarakat memiliki tanggung jawab dan peran dalam pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pencegahan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, maka diperlukan pengaturan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten
Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960);
5. Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana
telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik ndonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
15. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia Tahun 2015 – 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 144);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2415 / Menkes /Per / XII/2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika;
17. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban
Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
18. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Dalam Proses atau Telah Diputus Oleh Pengadilan.
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
PENCEGAHAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
-
-
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2017
PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTOPRIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA-PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 166; Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 137
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotoprika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara; Kota Ternate merupakan daerah bersejarah yang memegang teguh nilai agama serta budaya perdagangan, Agamais, dan Daerah Tujuan Wisata, Pusat Pendidikan serta Budaya yang harus terpelihara citra dan kewibawaannya, dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; dengan semakin meluasnya peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat aditif lainnya dan untuk melindungi masyarakat Kota Ternatee, khususnya dari bahaya penyalahgunaannya, maka harus dilakukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan secara sistematis dan terstruktur; pencegahan dan penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya bukan semata-mata tanggung jawab dan hanya dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama masyarakat; berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Walikota dalam melakukan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika bertugas menyusun Peraturan Daerah mengenai Narkotika; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 21 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang wewenang dan tugas Pemerintah Daerah; antisipasi dini; pencegahan; penanggulangan; upaya khusus; pembinaan dan pengawasan; forum koordinasi; penghargaan; pembiayaan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
20 Halaman; Penjelasan: 6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 8 dan Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Kediri merupakan Daerah tujuan wisata, Pusat Pendidikan dan Budaya yang harus terpelihara citra dan kewibawaannya sebagai wahana untuk mencetak sumber daya manusia yang berkualitas;
b. bahwa dengan semakin meluasnya peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dan
untuk melindungi masyarakat khususnya dari bahaya penyalahgunaannya, maka harus dilakukan upaya-upaya faslitasi pencegahan dan penanggunalangan penyalahgunaan narkoba;
c. bahwa salah satu tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba adalah dengan membentuk peraturan daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419);
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan
Narkotika;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Antisipasi Dini;
4. Pencegahan;
5. Penanggulangan;
6. Pendanaan;
7. Satuan Tugas Faslitasi Pencegahan dan Penaggulangan Penyalahgunaan Narkoba;
8. Partisipasi Masyarakat;
9. Pelaporan;
10. Sanksi;
11. Ketentuan Lain-lain;
12. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengendalian dan pengendalian pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Blora, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol perlu diubah dan disesuaikan, bahwa bedasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 74 Tahun 2013; PP No. 87 Tahun 2014; Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014; Perda Kab Dati II Blora No. 6 Tahun 1988; Perda Kab Blora No. 3 Tahun 2008; Perda Kab Blora No. 7 Tahun 2015.
Perda ini menyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
Perda No. 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Ketentuan Passal 4 Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Pemerintah Daerah Diberikan Kewenangan Untuk Menyusun Peraturan Daerah Mengenai Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
UU No.25 Tahun 1956; UU No.35 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.21 Tahun 2013; Perda No.05 Tahun 2008;
Ketentuan Umum, Antisipasi Dini, Pencegahan, Penanganan, Pendanaan, Kerjasama, Sistem Informasi, Partisipasi Masyarakat, Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Pelaporan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013
1. Ketentuan Umum
2. Antisipasi Dini
3. Pencegahan
4. Penanganan dan Rehabilitasi
5. Kerja Sama
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Partisipasi Masyarakat
8. Pendanaan
9. Pelaporan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat