DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA-SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2019 NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 52 TAHUN 2016
TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA
BERENCANA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Nomor
2 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana
Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dan
dalam rangka mendukung urusan pemerintahan bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak perlu
melakukan perubahan susunan organisasi, uraian tugas
dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Keluarga dan Berencana;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2016
tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
dan Keluarga Berencana, sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan organisasi, sehingga perlu dilakukan
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan
Wali Kota Nomor 52 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO. 27 Tahun 1959; UU NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU NO. 9 Tahun 2015; PP NO. 18 tahun 2016; PERDA NO. 2 Tahun 2016; PERWALI NO. 52 Tahun 2016.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis dalam pelaksanaan
program dan kegiatan pada urusan pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak serta urusan
pengendalian penduduk dan KB;
b. penyusunan dokumen perencanaan jangka pendek,
jangka menengah dan jangka panjang bidang urusan
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
serta bidang urusan pengendalian penduduk dan KB;
c. pengoordinasian pelaksanaan norma, standar,
prosedur dan kriteria urusan pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak serta urusan
pengendalian penduduk dan KB; Bidang Perlindungan Anak
mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan kegiatan Bidang
Perlindungan Anak;
b. pelaksanaan penyusunan perumusan kebijakan
teknis dalam pelaksanaan program dan kegiatan
pada sub urusan pemenuhan hak anak, sub urusan
perlindungan khusus anak dan sub urusan sistem
data anak;
c. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria
pada sub urusan pemenuhan hak anak dan sub
urusan perlindungan khusus anak serta sub urusan
sistem data anak;
Seksi Perlindungan Perempuan mempunyai tugas:
a. menyusun program dan kegiatan Seksi Perlindungan
Perempuan;
b. melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan
teknis dalam pelaksanaan program dan kegiatan di
bidang pencegahan kekerasan terhadap perempuan
dan penguatan serta pengembangan lembaga
penyedia layanan perlindungan perempuan;
c. melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria
dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan
dan penguatan serta pengembangan lembaga
penyedia layanan perlindungan perempuan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
Diubah PERWALI NO. 52 Tahun 2016
18 hlm. 1 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Dalam rangka perlindungan hak-hak perempuan dan anak sebagaimana amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak serta menanggulangi segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, perlu adanya kepedulian dari semua pihak baik masyarakat maupun lembaga-lembaga pemerintah yang terkait dan aparat penegak hukum. Adanya kecenderungan peningkatan korban dan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang belum tertangani secara maksimal sehingga diperlukan suatu pelayanan terpadu oleh instansi terkait dan lembaga/organisasi kemasyarakatan untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. Dalam upaya memfasilitasi perempuan dan anak meningkatkan kemampuan keterampilan dan kemandirian serta mendapatkan pelayanan konsultasi dan pemecahan masalah yang dialami perempuan dan anak perlu wadah pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2005; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 2008; Perpres No. 87 Tahun 2014; Keppres No. 36 Tahun 1999; Keppres No. 59 Tahun 2002; Keppres No. 87 Tahun 2002; Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara PPPA No. 2 Tahun 2008;Peraturan Menteri Negara PPPA No. 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara PPPA No. 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara PPPA No. 19 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara PPPA No. 6 Tahun 2015; Perda Prov. Kalsel No. 13 Tahun 2013; Perda Kab. HSU No. 26 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas dan Tujuan;
c. Ha-hak Korban;
d. Kewajiban dan Tanggung Jawab;
e. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
f. Penyelenggaraan Perlindungan;
g. Kerja Sama dan Kemitraan;
h. Pembinaan dan Pengawasan;
i. Peran Serta Masyarakat;
j. Pelaporan;
k. Sumber Dana;
l. Penyidikan;
m. Ketentuan Sanksi;
n. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengamanatkan Negara bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyar Indonesia; Untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di daerah perlu dilakukan penanganan dan pemberdayaan PMKS dalam rangka kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan yang diarahkan pada peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) baik perseorangan, keluaraga, dan kelompok masyarakat, serta peningkatan peran Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS); Penanganan dan pemberdayaan PMKS dalam rangka kesejahteraan sosial dilaksanakan secara simultan melalui sistem rehabilitas sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, dan jaminan sosial yang bersifat pencegahan (preventif), penyembuhan (curatif), pemulihan (rehabilitatif) dan pengembangan (promotif) bagi PMKS dan PSKS; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1985; UU No.4 Tahun 1997; UU No.13 Tahun 1998; UU No.39 Tahun 1999; UU No.40 Tahun 2004; Perpres No.186 Tahun 2014; Permensos No.12 Tahun 2015.
Penanganan dan pemberdayaan kesejahteraan sosial PMKS Bertujuan untuk: a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup; b. memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian; c. menyembuhkan sesorang atau individu yang mengalami permasalahan sosial; d. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejateraan sosial; e. meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraaan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; f. meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; g. meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014.
56 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 03 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal sehingga harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan;
penyandang disabilitas di Kabupaten Lombok Timur memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam memperoleh haknya di segala aspek kehidupan dan penghidupannya, untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas, diperlukan dasar hukum sebagai pelaksanaan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2019
Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan:
a. mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara;
b. menjamin upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas;
c. mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat;
d. melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia; dan
e. memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menilanati, berperan serta berkontribusi secara optimal,
aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa,
bemegara, dan bermasyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2020.
-
-
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Belitung Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Imunodeficiency virus dan acquired imunideficiency syndrome
ABSTRAK:
Bahwa HIV dan AIDS merupakan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau dan saat ini penularannya semakin meluas maka dipandang perlu adanya penanggulangan secara melembaga, sistematis dan berkesinambungan sehingga perlu ditetapkan peraturan daerah yang mengatur tentang penanggulangan HIV dan AIDS.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014;Perpres No. 75 Tahun 2006; Permenkes No. 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penanggulangan Human Imunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Imunodeficiency Syndrome (AIDS) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan antara lain prinsip, maksud tujuan dan sasaran penanggulangan HIV dan AIDS. Ruang lingkup penanggulangan HIV dan AIDS meliputi promosi, pencegahan, pengobatan, perawatan dan dukungan, mitigasi dampak dan rehabilitasi. Selain itu juga mengatur mengenai hak, kewajiban dan larangan bagi penderita HIV dan AIDS, tenaga kesehatan dan masyarakat. Diatur juga tentang pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara, harkat dan martabat yang sederajat serta mempunyai peran dan kedudukan yang setara dalam hak asasi manusia
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012
Dengan memberikan perlindungan kepada para penyandang disabilitas maka hak konstitusional penyandang disabilitas terlindungi sehingga penyandang disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta terhindar dari tindak kekerasan dan diskriminasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2016.
32 HLM; Penjelasan : 18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di provinsi lampung sebagai prwujudan akses terhadap keadilan, serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat 2 undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, perlu menetapkan peraturan daerah provinsi lampung tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 39 tahun 1999
4. undang-undang nomor 18 tahun 2003
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014
6. undang-undang nomor 12 tahun 2011
7. undang-undang nomor 16 tahun 2011
8. peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2013
9. peraturan presiden nomor 87 tahun 2014
10. peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia RI nomor 3 tahun 2013
11. peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2014
12. peraturan daerah provinsi lampung nomor 11 tahun 2009
13. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011
peraturan daerah ini memutuskan tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis
ABSTRAK:
a. bahwa gelandangan dan pengemis merupakan masyarakat rentan yang hidup dalam kemiskinan, kekurangan, keterbatasan, kesenjangan dan hidup tidak layak, maka penanggulangan gelandangan dan pengemis perlu dilakukan dengan langkah-langkah yang efektif, terpadu, dan berkesinambungan serta memiliki kepastian hukum dan memperhatikan harkat dan martabat kemanusiaan, untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ketertiban umum;
b. bahwa berkembangnya gelandangan dan pengemis akan memberi peluang munculnya gangguan keamanan dan ketertiban, yang pada akhirnya akan menganggu stabilitas pembangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria gelandangan dan pengemis, penyelenggaraan dan prosedur penanggulangan gelandangan dan pengemis, peran serta masyarakat, pembiayaan, larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat