PERWALI Kota Banjar No. 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD)
Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) - Pedoman Pengelolaan
2010
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, BD.2010/No. 6
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
ABSTRAK:
bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan W alikota
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Rumah Susun
Sederhana Sewa (Rusunawa) dipandang belum efektif dalam merekrut
penghuni, sehingga perlu ditinjau kembali dan disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu
membentuk kembali Peraturan W alikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa);
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 9, Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2010.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 10 tahun 2009 diubah.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD 2010/2 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan Buku Hak Pemakaian Tempat Berdagang (BHPTB) Dan Kartu Izin Pemakaian Tempat Berdagang (KIPTB) Di Pasar Pemerintah Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kota Magelang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14A
ayat (6), Pasal 24E dan Pasal 29A ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan
Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
perlu ditetapkan Peraturan Walikota Magelang tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Tunjangan Komunikasi
Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 21 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penetapan kelompok kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional, penganggaran tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional, pencairan tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional, pertanggungjawaban tunjangan komunikasi intensif dan penggunaan belanja penunjang operasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2010.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2010
DEWAN PENYANTUN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA - PEDOMAN PEMBENTUKAN
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2010/No. 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan program-program gerakan
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kota Tegal dapat
berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu
membentuk Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal
tentang Pedoman Pembentukan Dewan Penyantun Tim
Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kota
Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, rapat-rapat, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
Keputusan Walikota Tegal Nomor 5 Tahun 2003 dicabut.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2010 maka untuk
kelancaran pelaksanaan dan penatausahaan anggaran/ keuangan
dipandang perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan dan
Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Surakarta Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Llndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerinta h Nomor 24 Ta hun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Perat~~ran Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 ; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah IVomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, penempatan rekening kas umum daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1A Tahun 2009 dicabut.
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan harga pasar serta adanya barang
dan honorarium Sub Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang belum
terakomodir pada Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah
Kata Semarang Tahun Anggaran 2010, maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Standar Satuan Harga di
Lingkungan Pemerintah Kata Semarang Tahun Anggaran 2010, perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Semarang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kata Semarang
Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 , Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 25 Tahun 2009
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Satuan Harga dilingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun
Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2010.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2010 diubah
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010
KETERANGAN BELAJAR, IZIN BELAJAR, KETERANGAN PENDIDIKAN, KETERANGAN GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESI, UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH - PEDOMAN PEMBERIAN
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2010/No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Keterangan Belajar, Izin Belajar, Keterangan Pendidikan, Keterangan Gelar Akademik dan Sebutan Profesi, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pelaksanaan manajemen
kepegawaian yang terencana, terukur dan tertib
administrasi serta sebagai upaya meningkatkan
standar kompetensi Pegawai Negeri Sipil Daerah
Kota Surakarta perlu dengan segera mengatur
ketentuan Pemberian Keterangan Belajar, Izin
Belajar, Keterangan Pendidikan, Keterangan Gelar
Akademik Dan Sebutan Profesi, Ujian Kenaikan
Pangkat Penyesuaian Ijazah Dan Kenaikari Pangkat
Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil
Daerah; bahm berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemberian Keterangan
Belajar, Izin Belajar, Keterangan Pendidikan,
Keterangan Gelar Akademik Dan Sebutan Profesi,
Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan
Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah Bagi Pegawai
Negeri Sipil Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun
2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, keterangan belajar dan izin belajar, keterangan gelar akademik dan sebutan profesi keterangan pendidikan, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2010.
28 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2010
Perwali Kota Bekasi No. 44 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BD 2010/2 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat