Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian bagi Masyarakat Beresiko Sosial di Wilayah Kota Cilegon
ABSTRAK:
a.petunjuk pelaksanaan pemberian santunan kematian bagi masyarakat beresiko sosial dikota Cilegon telah ditetapkan dalam peraturan Walikota Nomor 48 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan pemberian santunan Kematian bagi masyarakat beresiko sosial diwilayah kota Cilegon;
b.peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan pemberian santunan kematian bagi masyarakat Beresiko sosial diwilayah Kota Cilegon Perlu Diperbaharui;
UU No 15 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 39 Tahun 2012; Perpres No 15 Tahun 2010; Permendagri No 32 Tahun 2011; Perda No 5 Tahun 2010; Perwal No 11 Tahun 2012; Perwal No 48 Tahun 2014.
Peraturan ini memuat; Beberapa Perubahan Ketentuan Peraturan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat Beresiko Sosial
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 6 Tahun 2016
PENETAPAN - BESARAN PENGHASILAN TETAP - KEPALA DESA - PERANGKAT DESA - KOTA SUNGAI PENUH - TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2016/No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DALAM KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016.
UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014.
Perwali ini mengatur mengenai Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016, meliputi; Penetapan Penghasilan Tetap Aparat Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
5 hlm. Lampiran 10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengarusutamaan Gender, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengarusutamaan Gender.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No 5 Tahun 1996; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No 2 Tahun 2015.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pedoman Perencanaan PUG; III. Pedoman Pelaksanaan PUG; IV. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2016.
7 halaman; 34 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pakaian Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 28 pada Peraturan Walikota Singkawang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pakaian Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, yang dikecualikan bagi pegawai negeri sipil yang mempunyai ketentuan khusus tentang pakaian kerja termasuk PNS jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional di RSUD/Puskesmas;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU no.14 tahun 2005, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.41 Tahun 2007, PP No.74 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010, PP No.17 Tahun 2010, Permendagri No.60 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; pakaian kerja; jenis pakaian kerja; atribut; pengawasan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
Peraturan Walikota ini memiliki 6 halaman dan 11 halaman penjelasan;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 06 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PALOPO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pad.a Pemerintah Daerah, agar lebih sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan maka dipandang perlu mengubah Peraturan Walikota Palopo Nomor 34 Tahun 2013 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Palopo.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan · sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Palopo;
1. Undang - Undang Nomor l 1 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa clan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selata.n (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355); Undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Unda.ng-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6, ta.mbahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4846);
5. Unde.ng-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);·
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang..Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4574);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Norn.or 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran. Negara Republik
Indonesia. Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerinta.h Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 4577);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Repu.blik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Pera.turan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 64 Tahun 2013
Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akruat. Pada Pemerintah Daerah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERATIJRAN \VALIKOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNrANSI PEMERINTAH KOTA PALOPO
Pasal I
Beberapa ketentuan da]am La.mpiran III Peraturan Walikota Palopo Nomor 34 Tahun
2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Palopo diubah menjadi sebagai berikut:
1. Sistem Akuntansi PPKD :
a. Akuntansi Pendapatan PPKD
1) Pihak-Pihak Terkait
Pihak-pihak yang melaksanakan. sistem akunt.ansi pendapa.tan PPKD adalah sebagai berikut:
a) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
b)FungsiAkuntansiPPKD
2) Langkali-Langkah Teknis
a) Pend.apatan Asli Daerah (PAD)
( 1) Pendapatan Pajak
1.1. Pendapatan Pajak-LO diakui pada saat kas diterima di kas daerah dan dicatat berdasa.rkan dokumen sumber setoran pajak. Fungsi akuntansi PPKD mencatat "Kas di Kas Daerah" di debit dan "Pendapatan Pajak-LO (sesuai rincian objek
terkait]" di kredit dengan jurnal:
Kas di Kas Daerah
Pendapatan Pajak..•-W
Xxx
xxx
1.2. Pendapatan Pajak- LO diakui pada saat terbitnya Surat Keteta.pan Pajak (SKP) Daerah dan dicatat berdasarkan . dokumen sumber SKP tersebut. Fungsi akuntansi PPKD mencatat "Piutang Pajak" di debet dan "Pendapatan Pajak -
LO" (sesuai rincian objek terkait) di kredit dengan jumal:
Piutang Pajak
Pendapatan Pajak...-LO
Xxx
xxx
1.3. Pendapatan-LRA sebagai transaksi realisasi anggaran, Fungsi Akuntansi PPKD mencatat "Estimasi Perubahan SAL" di debit dan "Pendapatan Pajak...LRA (sesuai rincian objek terkait)" di
kredit dengan jumal:
Esti.masi Perubahan SAL Pendapatan Pajak .•..-LRA
Xxx
xxx
a. Akuntansi Pendapatan SKPD
1) Pibak-Pihak Terkait
Pihak-pihak yang terkait dalam prosedur akuntansi pendapatan SKPD adalah:
a) PPKD
b) Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
2) Langkah-Langkah Teknis
Bagian ini akan menjelaskan urutan prosedur yang harus dilakukan oleh PPK SKPD dalam melakukan pencatatan transaksi pendapatan. Transaksi pendapatan SKPD merupakan pendapatan yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal instansi pemungut pajak terpisah dari bendahara um.um daerah (BUD), maka pajak. daerah dianggarkan dan dicatat pada instansi tersebut. Sebaliknya apabila pemungutan pa.jak dilakukan oleh pejabat pengelolaan keuangan daerah (PPKD) selaku BUD, pajak daerah dianggarkan clan dicatat oleh PPKD. Ilustrasi pencatatan dalam hal instansi pemungut pajak terpisah dari PPKD di3ajikan seba.gai berikut :
a) Pemungutan pajak dapat didahului dengan penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Daerah maupun penyetoran langsung oleh masyarakat. Terhadap kedua cara pemungutan tersebut pengakuan pendapatan pajak dilakukan pada saat penyetoran oleh Wajib Pajak ke Rekening Kas Daerah.
Langkah-langkah teknis
SKPD yang berwenang akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP Daerah) terkait. Selam disampaikan kepada Wajib Pajak (WP}, SKP Daerah tersebut akan didistribusikan kepada PPK-SKPD. SKP Daerah tersebut akan menjad.i dokumen sumber daJam mengakui piutang pendapatan pajak daerah. Terhadap transaksi tersebut PPK-SKPD menga.kui piutang pendapatan dengan mencatat "Piutang Pendapa.tan Pajak" di debit dan "Pendapatan Pajak Daerah-LO (sesuai rincian objek
terkait)" dengan jurnal :
Ptutang Pendapatan Pajak
Pendanatan Pajak Daerah ... -LO
xxx
xxx
SKP Daerah tersebut akan menjadi dokumen sumber dalam mengakui pendapatan pajak daerah setelah dilakukan pembayaran. Terhadap transaksi tersebut PPK-SKPD mengakui pendapatan pajak dengan mencatat "Kas di Bendahara Penerimaan" di debit dan "Piutang Pendapatan Pajak Daerah (sesuai rincian objek terkait)" denganjumal:
Kas di Bendahara Penerimaan
Piutang Pendapatan Pajak
xxx
xxx
Atas pajak yang diterima tersebut akan dilakukan penyetoran ke Kas Daerah dengan menggunakan Sura.t Tanda Setoran (STS). Berdasarkan STS tersebut, PPK-SKPD mencatat "RK PPKD" di debit dan "Kas di Bendahara Penerim.aan" di kredit dengan jurnal:
RK PPKD xxx
Kas di Bendahara Penerimaan xxx
Sebagai rransaksi realisasi anggaran, PPK-SKPD . mencatat "Estimasi Perubahan SAL" di debit dan "Pendapatan Pajak Daerah -LRA (sesuai rincian objek terkait)" di kredit dengan jurnal:
Estimasi Perubahan SAL xxx
Pendapatan Pajak Daerah ...-LRA xxx
b) Pendapatan Pajak-LO diaku.i pada saat kas diterima di kas daerah dan clicatat berdasarkan dokumen sumber setoran pajak. Fungsi akuntansi PPKD mencata.t "Ka.s di Kas Daerah" di debit dan "Pendapatan Pajak-W (sesuai rincian objek terkait)" di kredit
dengan jurnal:
Kas di Kas Daerah
Pendapatan Paja.k...-LO
Xxx
xxx
c) Kelompok pendapatan retribusi u.ntuk memenuhi kewajiban dalam periode tahun berjalan, diakui ketika telah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) maupun ketika pembayarannya telah diterima.
Langkah-langkah teknis
1) SKPD yang berwenang akan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKR Daerah) terkait. Selain disampaikan kepada Wajib Pajak (WP), SKR Daerah tersebut akan didistribusikan kepada PPK-SKPD. SKR Daerah tersebut akan menjadi dokumen sumber dalam mengakui piutang pendapatan retribusi daerah. Terhadap transaksi tersebut PPK-SKPD mengakui piutang pendapatan dengan mencatat "Piutang Pendapatan Retribusi" di debit dan "Pendapatan Retribusi Daerah-LO (sesuai rincian objek terkait)" denganjurnal:
··Piutang Pendapatan Retribusi xxx Pendapatan Retribusi Daerah ...- xxx LO
2) SKR Daerah tersebut akan menjadi dokumen sumber dalam mengakui pendapatan retribu.si daerah setelah dilakukan pembayaran, Terhadap transaksi tersebut PPK-SKPD mengakui pendapatan retribusi dengan mencatat "Kas di Bendahara Penerimaan" di debit dan "Piutang Pendapat.a.n Retribusi Daerah
(sesuai rincian objek terkait)" dengan jurnal :
Kas di Bendahara Penerimaan
Piutang Pendapatan Retribusi
xxx
xxx
3) Atas retribusi yang diterima tersebut akan dilakukan penyetoran ke Kas Daerah dengan menggunakan Surat Tanda Setoran (STS). Berdasarkan STS tersebut, PPK-SKPD mencatat "RK PPKD" di debit dan "Kas di Bendahara Penerimaan" di kredit dengan jumal:
RKPPKD xxx
Kas di Bendahara Penerimaan xxx
4� Sebagai transaksi realisasi anggaran, PPK-SKPD mencatat "Estimasi Perubahan SAL" di debit dan "Pendapatan Retribusi Daerah --LRA (sesuai rincian objek terkait)" di kredit dengan jurnal:
Estimasi Perubahan SAL xxx Pendapatan Retribusi Daerah ...- xxx LRA
5) Wajib retribusi melakukan pembayaran retribusi kemudian akan menerirna Tanda Bukti Pembayaran {TBP). TBP juga menjadi dasar bagi PPK SKPD untuk mengakui pendapatan dengan mencatat "Kas di Bendahara Penerimaan" di debit dan "Pendapatan Retribusi Daerah - LO (sesuai rincian objek terkait)" di kredit dengan jumal:
xxx
Pendapatan Petrtbusi Daerah... -LO xxx
..
6) Sebagai transaksi realisasi anggaran terhadap realisasi pendapata.n retribusi, PPK-SKPD mencatat "Estimasi Perubahan SAL" di debit dan "Pendapatan Retribusi Daerah-LRA (sesuai rincian objek terkait)" di kredit dengan jumal:
Estimasi Perubah.an SAL xxx
Pendapatan Retribusi Daerah -LRA xxx
Pasa.l II
(1) Peraturan Walikota ini mulai diberlakukan dalam penyajian Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Kot.a Palopo Tahun 2015.
(2) Peraturan Walikota ini berlaku sejak ta.nggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan·penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2016
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH TINGGAL - pemutihan
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2016/No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan, penertiban dan
pengendalian terhadap bangunan rumah tinggal yang
elah didirikan, pengendalian pemanfaatan ruang serta
meningka.tkan kesadaran masyarakat dalarn penguru an
lzin Mendirikan Bangunan., perlu dilakukan penataan
kembali Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal; bahwa untuk memberikan kernudahan dan kepastian
hukum bagi kepemilikan bangunan rumah tinggaJ yang:
belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan, dapat
diberikan kemudahan dalam bentuk penyederhanaan
prosedur dan keringanan pembayaran Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal melalui Pemutihan
Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemutihan Izin Mendirikan
Bangunan Rurnah Tinggal;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 T hun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; · Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nornor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang ornor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud, tujuan, berlakunya, ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016 Nomor 332.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 06 Tahun 2016
Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan - PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 39 TAHUN 2013 TENTANG TATACARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 06, Lembaran Daerah Nomor 264
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 39 TAHUN 2013 TENTANG TATACARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 39 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Bima, perlu dilakukan perbaikan dan penajaman terhadap pengaturan teknis dan tata cara pelaksanaannya sehingga dipandang perlu untuk diubah;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 39 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Bima.
UU No. 19 Tahun 1997;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 91 Tahun 2010;
PERDA Kota Bima No. 17 Tahun 2010.
1. Ketentuan Pasal 1 angka 21 diubah;
2. Ketentuan ayat (4) Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) huruf c Pasal 10 diubah;
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 29 diubah;
5. Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan satu pasal baru yaitu pasal 29A;
6. Ketentuan Pasal 30 diubah;
7. Lampiran IX diubah sehingga Lampiran IX adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX PeraturanWalikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 06 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 39 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA BIMA
-
41
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KARTU IDENTITAS ANAK
ABSTRAK:
Dalam rangka aspek kepastian hukum terhadap identitas kependudukan kepada anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah perlu adanya suatu identitas untuk menjamin hak-haknya; Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Indentitas Anak Perlu diterbitkan Kartu Identitas Anak
UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 102 Tahun 2012, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri no. 2 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan KIA, Kemitraan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2016.
-
-
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Denda Administrasi Kependudukan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 91 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 81 Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil jo Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang denda administrasi kependudukan Pemerintah Kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Denda administrasi kependudukan adalah pungutan daerah atas sanksi berdasarkan Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 81 Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil jo Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Diatur tentang tata cara, tempat pembayaran dan penyetoran denda, pemberlakuan denda, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan denda, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2016.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat