Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil - dalam Jabatan Fungsional - Binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan - melalui Penyesuaian/Inpassing - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 35, BN.2019/ 733 (41 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian mempunyai kewenangan untuk mengangkat Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perrpres No. 16 Tahun 2015; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen PANRB No. 42 Tahun 2018
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Kriteria dan persyaratan Penyesuaian/Inpassing;
b. Penghitungan kebutuhan dan tata cara penyampaian usulan Penyesuaian/Inpassing;
c. Uji Kompetensi;
d. Penetapan Keputusan dan Pelaporan pelaksanaan
penyesuaian/Inpassing; dan
e. Periode dan Pembiayaan Penyesuaian/Inpassing.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 568), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2019
Kepegawaian, Aparatur Negarapendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pendidikan dan/atau Pelatihan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 9, BN.2019 (336)/19 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, perlu diselenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang terampil, profesional, berdedikasi, jujur serta amanah dan berakhlak mulia;
UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; Permen LHK No. P.18/MenLHK-II/2015; dan Permen LHK No. P.46/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2017.
Rencana Diklat LHK terdiri atas:
a. rencana Diklat LHK jangka panjang;
b. rencana Diklat LHK jangka menengah; dan
c. rencana Diklat LHK jangka pendek.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pendidikan dan/atau Pelatihan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 87 Tahun 2018
Permen LHK No. 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Mencabut
Permen LHK No. 19 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 87, BN 2018 (1150) : 16 hlm., peraturan.go.id
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 78 Tahun 2016
Permen LHK No. 87 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Mencabut
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 118A Tahun 2006 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor SK. 26/MenhutII/2007 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkup Departemen Kehutanan
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.27/Menhut-II/2007 tentang Penunjukkan Koordinator Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Departemen Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 19, BN 2015 (761): 16 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Peraturan Menag No. 4 Tahun 2021 tentang Uraian Kegiatan, Angka Kredit Dan Penilaiannya, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an
Peraturan Menteri Agama NO. 12, BN 2024 (377) : 33 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
a. untuk mendapatkan profil kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama, perlu diselenggarakan penilaian kompetensi;
b. untuk menyelenggarakan penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara independen, objektif, valid, reliabel, dan transparan, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan penilaiankompetensi;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26; Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022
Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang selanjutnya disebut Penilaian Kompetensi adalah suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki egawai Negeri Sipil dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan metode Assessment Center atau metode penilaian lainnya.
Penilaian Kompetensi diselenggarakan oleh Unpenkom. Penilaian Kompetensi diselenggarakan untuk mengukurKompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural.
Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dilaksanakan melalui tahapan pengusulan, perencanaan penilaian, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan; dan pemanauan dan evaluasi. Penilaian Kompetensi dilaksanakan untuk memperoleh profil kompetensi Pegawai ASN.
Sistem Informasi Penilaian Kompetensi merupakan sistem informasi yang memuat paling sedikit pengusulan, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, dan pelaporan Penilaian Kompetensi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021
tentang Uraian Kegiatan, Angka Kredit dan
Penilaiannya, Pengangkatan dan Pemberhentian,
dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih
Mushaf Al-Qur’an (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 239);
2. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Penghulu (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 925); dan
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 80 Tahun 2022
tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Penyuluh Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1256),
Peraturan Menteri Agama NO. 8, BN.2023 (535)/9 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menentukan nilai dan kelas jabatan fungsional pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama, perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian kelas jabatan;
b. bahwa evaluasi dan penyesuaian kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014
tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014, Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama yaitu tentang nilai dan kelas jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan
Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama diubah
Peraturan Menag No. 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 17, BN 2021/NO. 946; https://jdih.kemenag.go.id/: 7 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap
masa jabatan rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan
yang diselenggarakan oleh pemerintah, perlu mengubah
Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada
Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh
Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua
Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh
Pemerintah;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua
pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan
oleh Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1699);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
Mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 10 ayat (2) dan (3),Pasal 12, Pasal 13
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua
pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan
oleh Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1699);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
Peraturan Menteri Agama NO. 16, BN 2021/NO. 925; https://jdih.kemenag.go.id/: 24 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4), Pasal
16 ayat (3), Pasal 32, Pasal 35 ayat (6), Pasal 39 ayat (5), dan
Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan
Fungsional Penghulu, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Agama tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Penghulu;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang
Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang
Penetapan Berlakunya Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk
di Daerah Luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 694);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah
dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6401);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2O20 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1252);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Jabatan Fungsional Penghulu (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 597);
13. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun
2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Penghulu (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 356) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Penghulu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 911);
1. ketentuan umum
2. rincian kegiatan
3. kompetensi
4. Pengangkatan dalam jabatan
5. Tata cara pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit
6. kenaikan jabatan
7
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
79 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat