Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 43 Tahun 2017
PERWALI Kota Semarang No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Miskin Dan/Atau Tidak Mampu Di Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat maka didalam penyelenggaraan jaminan kesehatan perlu ditingkatkan dan diperluas cakupan pelayanannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka Perwal No 28 tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan bagi Warga Miskin dan/atau Tidak Mampu di Kota Semarang, sebagaimana telah diubah dengan Perwal No 5 tahun 2017 tentang Perubahan atas Perwal Semarang No 28 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan bagi warga miskin dan/atau tidak mampu di Kota Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa ebrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Perwal tentang Penyelenggaraan jaminan kesehatan;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 24 Tahun 201; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 101 Tahun 2012; Perda Kota Semarang No 12 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, jaminan kesehatan, pelayanan kesehatan, sistem informasi, pembiayaan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 28 Tahun 2009 dicabut.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Komunitas Intelijen Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan Nasional serta Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. dalam rangka mengantisipasi ancaman terhadap Integritas Nasional dan tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilaksanakan deteksi dini dan peringatan dini di daerah. dalam rangka penyelenggaraan deteksi dini dan peringatan dini di daerah perlu didukung dengan koordinasi yang baik antar aparat Sipil dan Militer sebagai unsur Intelijen secara profesional . berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Komunitas Intelijen Daerah Kota Banjarmasin
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016
Peraturan Walikota Tentang Komunitas Intelijen Daerah Kota Banjarmasin, Meliputi : Ketentuan Umum; Penyelenggaran Komunitas Intelijen Daerah; Kelembagan Komunitas Intelijen Daerah; Pengawasan Dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, khususnya dibidang perizinan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan perundang-undangan, perlu adanya kepastian hukum tentang kepastian prosedur, kepastian waktu dan kepastian biaya serta produk pelayanan yang menjadi pedoman bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan maupun bagi aparat pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan; bahwa Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, maka perlu dicabut dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Manfaat
Bab III Jenis-Jenis Pelayanan
Bab IV Standar Operasional Prosedur
Bab V Bagan atau Alur Proses Izin
Bab VI Sanksi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 dicabut.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD NOMOR 44/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN JAMBAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas program percepatan penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesehatan yang telah dilaksanakan, Pemerintah Kota Madiun menyelenggarakan program jambanisasi sehingga terwujud tempat tinggal yang memenuhi syarat kesehatan lingkungan, aman, serasi dan teratur.
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
3. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2013 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Walikota Madiun Nomer 5 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang bersumber
Dar! Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Madiun
Nomor 25 Tahun 2017.
1. Pembentukan Tim Penyelenggara Bantuan Jamban Tingkat Kota, Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kelurahan;
2. Bantuan jamban diberikan dalam bentuk uang kepada penerima guna membeli bahan bangunan dan pembayaran upah kerja dalam rangka pembangunan atau perbaikan jamban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kota Palopo
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan semakin berkembangnya Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kota Palopo yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan Pasar Tradisional dan usaha kecil sejenis maka di pandang perlu melakukan penataan dan pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern di Kota Palopo;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3346);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerJindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4 739).
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866);
10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5512);
11. Undang - undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 37
13. Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Republic Indonesia Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M - DAG/Per/12/2013 tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Trasional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modem.
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Palopo;
16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung;
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban;
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembar Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8).
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KOTA PALOPO
pasal 1
Beberapa Ketentuan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem Di Kota Palopo diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
pasal 6
Jam operasional Toko Modem adalah sebagai berikut : a. Jam operasional supermarket, hypermart dan departemen store adalah sebagai berikut:
(1) untuk hari senin sampai dengan Jumat Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 22.00 WITA.
(2) untuk hari sabtu dan minggu pukul 10.00 sampai dengan pukul 23.00 WITA.
(3) Untuk hari Besar Keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya ditetapkan jam operasional dapat melampaui pukul 22.00 WITA.
b. Jam operasional minimarket dimulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 24.00WITA
c. Jam operasional minimarket sebagaimana dimaksud pada huruf b, dapat diberikan waktu 24 (dua puluh empat) jam dalam hal Minimarket dimaksud berlokasi ditempat tempat tertentu pada fasilitas umum seperti terminal bus, rumah sakit, SPBU dan hotel sertajalan Nasional/Provinsi.
d. Jam operasional Minimarket diluar daripada lokasi sebagaimana dimaksud pada huruf c pasal 6 terkait dengan pengaturan waktu dapat diberikan jam operasional sesuai dengan kemampuan dan kondisi manajemen usaha tersebut dan bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
pasal 8
(3) Pendirian usaha pusat perbelanjaan dan toko Modem sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan ketentuanjarak:
a. Minimarket paling rendah berjarak 100 m (seratus meter) dari pasar tradisional dan minimarket lainnya atau berbeda arah jalur jalan/ berseberangan;
b. Supermarket dan Department Store paling rendah berjarak 500 m (lima ratus meter) dari pasar trad.isional;
c. Hypermarket dan perkulakan, paling rendah berjarak 1000 m (seribu meter)
3. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) d.iubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Persyaratan untuk memohon Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (!UPP) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM), dengan melampirkan : a. KTP; b. akta pendiri perusahaan dan pengesahannya; c. rekomendasi peruntukan lahan (Advice Planning); d. su.rat izin lokasi dan \Zin prinsip pemanfaatan rnang; e. hasil anaJisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta dari instansi yang berwenang, kecuali untuk minimarket; f. surat izin mendirikan bangunan (!MB) sesuai peruntukan g. surat izin undang - undang ganguan (HO); h. surat peryataan kemitraan dengan UMKM; ,. surat perjanjian sewa menyewa tanah dan/ atau bangunan (khusus minimarket); j. rekomendasi dari Dinasyang membidangi perdagangan
Pasal II
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kota Palo po
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 43 Tahun 2017
Keputusan Walikota Tebing Tinggi Nomor 131/2901 Tahun 2012 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi;
Keputusan Walikota Tebing Tinggi Nomor 131/2900 Tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Pengelola
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan dan Penghapusan Warisan Budaya Daerah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa Warisan Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang sangat penting artinya bagi pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat; Warisan Budaya yang dapat berupa benda, bangunan,struktur, kawasan, dan situs, perlu mendapatkan kepastian hukum agar dapat dilestarikan dengan sebaik-baiknya
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012
Materi Pokok: Penetapan dan penghapusan Warisan Budaya bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penetapan dan penghapusan Warisan Budaya; meningkatkan kepedulian, kesadaran dan apresiasi masyarakat terhadap Warisan Budaya dan upaya pelestariannya; dan memberikan kepastian hukum dalam pelestarian Warisan Budaya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Jumlah Halaman: 6 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 43 Tahun 2017
PERWALI Kota Cirebon No. 45 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis dinas pengujian kendaraan bermotor
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 16 Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
9. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
10.Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 38 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan dan Kedudukan
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 54 Tahun 2010
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat