Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,
standar tarif pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, dan ditinjau minimal setiap 2 (dua) tahun sekali dengan memperhitungkan kecukupan Iuran dan kesinambungan program yang dilakukan bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 47 tahun 2016; PP Nomor 47 Tahun 2021; Perpres Nomor 82 Tahun 2018; Permenkes Nomor 9 Tahun 2014; Permenkes nomor 38 Tahun 2016; Permenkes Nomor 47 Tahun 2018; Permenkes Nomor 43 Tahun 2019; Permenkes Nomor 21 tahun 2021; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
Standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan terdiri atas: Standar tarif pelayanan kesehatan di FKTP dengan cara bayar Kapitasi dan Non Kapitasi dan Standar tarif pelayanan kesehatan di FKRTL dengan cara bayar INA-CBG dan Non INA-CBG.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1663) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 606), sepanjang mengatur ketentuan mengenai selisih biaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permenkes No. 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Serta Pengendaliannya
Permenkes No. 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80/Menkes/PER/II/1990 tentang Persyaratan Kesehatan Hotel
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 942/Menkes/SK/VII/2003 tentang Pedoman Persyaratan Higiene Sanitasi Makanan Jajanan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1428/Menkes/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Puskemas
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1429/Menkes/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/Menkes/PER/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1018/Menkes/PER/V/2011 tentang Strategi Adaptasi Sektor Kesehatan terhadap Dampak Perubahan Iklim
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1077/Menkes/PER/V/2011 tentang Pedoman Penyehatan Udara dalam Ruang Rumah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/PER/VI/2011 tentang Pedoman Higiene Sanitasi Jasaboga
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 035 Tahun 2012 tentang Pedoman Identifikasi Faktor Risiko Kesehatan Akibat Perubahan Iklim
Mencabut sebagian
Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Mencabut Permenkes Nomor 7 Tahun 2019, sepanjang mengatur terkait Standar Baku Mutu
Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan media lingkungan di rumah sakit
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Wadah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ahli Penggerak Profesional Jaminan Sosial
Dasar hukum peraturan menteri ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Dewan JAminan Sosial Nomor 2 Tahun 2020; Permenaker Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan menteri ini mengatur tugas dan kewenangan BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan kerjasama dengan Wadah, persyaratan wadah, Tugas dan Wewenang Wadah, Persyaratan dan Tugas Perisai, dan Tata Kelila Kerjasama
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Ketentuan lebih lanjut terkait seleksi calon Wadah, pelatihan, penetapan target, pengelolaan kepesertaan dan iuran, besaran dan tata cara pembayaran insentif, jangka waktu pemberian insentif, mekanisme pemberian dan jenis penghargaan, pengelolaan kerja sama Wadah, tata cara pelaporan, pengawasan pelaksanaan kerja sama Wadah dan Perisai, ditetapkan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan
11 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 28, BN 2023 (882); 20 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 26, BN 2023 (786); 9 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang
Pengawasan Penggunaan Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pasca Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 3, BN.2023/No.167, jdih.pom.go.id: 3 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 1, BN.2023/No.49, jdih.pom.go.id: 9 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Sertifikasi Pelulusan Bets/Lot Vaksin
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat