2023
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 26, BN 2023 (786); 9 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang
Pengawasan Penggunaan Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pasca Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Indonesia
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
|